
Ruangojol.com - Jakarta, Apple telah merilis iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo di sejumlah negara. Warga Indonesia yang membeli ponsel tersebut di luar negeri tetap perlu membayar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika membawanya pulang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan bahwa masyarakat dapat membawa ponsel itu melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Namun, pemilik perlu mendaftarkan IMEI perangkat di Pos Pelayanan Bea Cukai pada area kedatangan penerbangan internasional.
Ditjen Bea Cukai menyampaikan pengingat tersebut melalui akun TikTok resminya pada Minggu (20/9/2026). “Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!” tulis Ditjen Bea Cukai dalam unggahan tersebut.
Prosedur Membawa iPhone dari Luar Negeri
Sebelum tiba di Indonesia, penumpang perlu mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di allindonesia.imigrasi.go.id. Pada tahap deklarasi, pilih atau centang jawaban “Ya” atau “Yes” pada kolom Customs Declaration.
Kolom tersebut berkaitan dengan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri. Setelah data terisi, penumpang perlu menyiapkan QR Code All Indonesia.
Selanjutnya, bawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang hendak didaftarkan IMEI-nya ke Pos Pelayanan Bea Cukai. Proses tersebut berjalan bersamaan dengan penyelesaian pembayaran bea masuk dan PPN.
Bea dan Pajak iPhone 18 Pro 1 TB
Ditjen Bea Cukai memberikan simulasi untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB. Ponsel tersebut memiliki harga 1.799 dollar AS. Petugas kemudian mengurangi nilai pembebasan sebesar 500 dollar AS.
Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pungutan mencapai 1.299 dollar AS. Perhitungan itu menggunakan kurs pajak sebesar Rp 17.500.
Dari kurs tersebut, nilai pabean iPhone 18 Pro Silver 1 TB menjadi Rp 22.732.500. Selanjutnya, bea masuk yang dikenakan mencapai Rp 2.274.000.
Rincian Total Tagihan iPhone 18 Pro
Setelah menambahkan bea masuk, nilai impor iPhone 18 Pro Silver 1 TB mencapai Rp 25.006.500. Nilai tersebut menjadi dasar untuk menghitung PPN atas ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Dalam simulasi Ditjen Bea Cukai, PPN yang harus dibayar mencapai Rp 2.750.715. Jika bea masuk dan PPN dijumlahkan, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dari luar negeri mencapai Rp 5.024.715.
Karena itu, calon pembeli perlu memperhitungkan pungutan tersebut sebelum membeli iPhone di luar negeri. Selain menyiapkan dokumen perjalanan, pemilik juga perlu membawa perangkat ke Pos Pelayanan Bea Cukai agar proses pendaftaran IMEI dan pembayaran dapat diselesaikan.