
Ruangojol.com - Jakarta, Bank Indonesia mencatat sebanyak 32.457 Kartu Kredit Indonesia (KKI) telah terbit sejak resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Bank sentral juga menyebut produk tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 23 September 2026.
“KKI diluncurkan 17 Agustus 2026 ini dapat respons positif,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers tersebut.
32.457 Kartu Kredit Indonesia Telah Terbit
Penerbitan Kartu Kredit Indonesia terus berjalan melalui sejumlah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Hingga kini, BI memberikan izin penerbitan KKI kepada tujuh bank di Indonesia.
Ketujuh bank tersebut terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Selain itu, terdapat satu PJP next mover, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), yang juga dapat menerbitkan KKI.
Dengan demikian, masyarakat memiliki beberapa pilihan PJP ketika ingin mengajukan KKI. Namun, setiap calon pengguna tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada PJP penerbit.
Pengajuan KKI Mengikuti Kebijakan PJP
Masyarakat dapat mengajukan KKI dengan mendaftar langsung kepada PJP yang menerbitkan layanan tersebut. Selanjutnya, PJP akan menjalankan proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan aktivasi sesuai prosedur masing-masing.
BI tidak menyebutkan bahwa seluruh PJP menerapkan proses yang sama. Karena itu, calon pengguna perlu memperhatikan persyaratan dan tahapan yang ditetapkan oleh PJP pilihan mereka.
Setelah KKI aktif, pengguna dapat memakainya sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS. Mekanisme tersebut menghubungkan fitur KKI pada aplikasi pembayaran dengan transaksi QRIS yang berlangsung di merchant.
Cara Menggunakan KKI untuk Transaksi QRIS
Pengguna dapat memilih fitur QRIS pada aplikasi pembayaran. Fitur yang tersedia mencakup QRIS MPM, QRIS CPM, dan QRIS TAP.
Setelah memilih fitur QRIS, pengguna kemudian memilih KKI sebagai sumber dana. Selanjutnya, pengguna dapat menyelesaikan transaksi seperti biasa sesuai metode QRIS yang dipilih.
- QRIS MPM: pengguna memindai kode QR yang tersedia pada merchant offline.
- QRIS CPM: pengguna menampilkan QRIS CPM melalui aplikasi pembayaran.
- QRIS TAP: pengguna mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran QRIS TAP.
Ketiga pilihan tersebut memberikan cara berbeda untuk menggunakan KKI dalam transaksi QRIS. Dengan dukungan beberapa PJP penerbit, layanan ini mulai memperluas pilihan pembayaran berbasis kartu kredit melalui ekosistem QRIS.
Respons Positif Sejak Peluncuran
Jumlah 32.457 kartu yang terbit menunjukkan respons positif terhadap KKI sejak peluncurannya. BI terus membuka penerbitan melalui bank dan PJP yang telah memperoleh izin.
Sementara itu, proses pengajuan dan aktivasi tetap mengikuti kebijakan masing-masing penerbit. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat perlu menghubungi PJP terkait untuk mengetahui tahapan pengajuan KKI secara lebih lanjut.