Wacana Pengambilalihan BCA Menguji Kepastian Hukum Investasi

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Wacana Pengambilalihan BCA Menguji Kepastian Hukum Investasi

Ruangojol.com - Jakarta, wacana pengambilalihan BCA oleh negara perlu dibahas secara hati-hati karena menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang publik sekaligus kepastian hukum bagi pemilik saham yang memperoleh haknya melalui mekanisme resmi.

Hingga penelusuran informasi pada Minggu (27/09/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai keputusan negara untuk mengambil alih PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Wacana serupa pernah muncul pada Agustus 2025, tetapi CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantahnya.

Karena itu, pembahasan mengenai pengambilalihan paksa BCA perlu ditempatkan sebagai penilaian terhadap risiko sebuah gagasan. Pembahasan tersebut belum dapat dianggap sebagai laporan bahwa pemerintah sedang menjalankan proses pengambilalihan.

Masuk Melalui Proses Divestasi Pemerintah

Kelompok usaha keluarga Hartono, yang dikenal sebagai Grup Djarum, masuk ke BCA melalui konsorsium yang mengikuti proses divestasi resmi pemerintah. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menawarkan saham kepada investor strategis, lalu konsorsium FarIndo memenangkan tender tersebut.

Pada 2002, FarIndo Investment (Mauritius) Limited membeli 51% saham BCA dari BPPN dengan nilai sekitar Rp5,3 triliun atau Rp1.775 per saham. Pada tahap awal, Farallon Capital Management menguasai sekitar 90% FarIndo, sedangkan Alaerka Investment menguasai sekitar 10%. Alaerka terkait dengan Grup Djarum.

Porsi keluarga Hartono kemudian meningkat melalui perubahan kepemilikan berikutnya. Dengan demikian, pemerintah membuka kesempatan investasi, menetapkan mekanisme penjualan, dan menerima pembayaran atas saham yang dilepas.

Dalam klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2025, BCA menolak tudingan bahwa pembelian 51% saham tersebut melanggar hukum. Sekretaris Perusahaan BCA saat itu, I Ketut Alam Wangsawijaya, menyatakan bahwa BPPN menjalankan tender secara transparan dan akuntabel. Menurut perseroan, nilai transaksi mencerminkan kondisi pasar ketika itu.

Perubahan pengendali juga berjalan melalui pelaporan kepada otoritas. Pada Januari 2007, manajemen BCA menyatakan bahwa perubahan kepemilikan FarIndo telah disampaikan kepada Bank Indonesia dan Bapepam. Penelusuran yang dilakukan tidak menemukan putusan yang membatalkan keabsahan transaksi tersebut.

Audit Historis Harus Menghitung Seluruh Komponen

Negara memang perlu mengevaluasi kebijakan penjualan BCA dan biaya penyelamatan perbankan setelah krisis 1998. Namun, evaluasi tidak dapat hanya membandingkan obligasi pemerintah dengan harga penjualan 51% saham.

BCA menerima obligasi pemerintah senilai Rp60,877 triliun dalam proses penyehatan. Sementara itu, FarIndo membayar sekitar Rp5,3 triliun untuk sebagian saham BCA. Selisih nominal tersebut tidak otomatis menunjukkan kerugian bersih negara karena kedua angka memiliki konteks dan fungsi berbeda.

Perhitungan yang utuh perlu memasukkan pembayaran kembali bantuan likuiditas, pemulihan aset dan tagihan, bunga obligasi, dividen, serta penerimaan dari seluruh tahapan divestasi. Pemerintah melepas saham BCA melalui IPO pada 2000, penawaran berikutnya pada 2001, penjualan kepada FarIndo pada 2002, dan divestasi lanjutan hingga 2005.

Obligasi rekapitalisasi yang BCA terima dalam program penyehatan juga telah jatuh tempo pada 2009. Karena itu, publik perlu menghindari penggabungan angka BLBI dan obligasi rekap secara sembarangan. Cara tersebut berisiko menghitung komponen yang sama dua kali.

Nilai BCA kemudian meningkat jauh. Berdasarkan harga penutupan BBCA sebesar Rp6.250 pada 25 September 2026 dan jumlah saham beredar 123,275 miliar lembar, kapitalisasi pasar perseroan mencapai sekitar Rp770,47 triliun. Kepemilikan PT Dwimuria Investama Andalan sebanyak 67,73 miliar saham atau 54,94% bernilai sekitar Rp423,31 triliun.

Angka itu menunjukkan nilai pasar kepemilikan, bukan seluruh keuntungan tunai yang sudah diterima. Perhitungan keuntungan bersih juga harus memperhitungkan pembelian saham dalam beberapa tahap, tambahan investasi, dividen, serta risiko usaha selama lebih dari dua dekade.

Risiko Pengambilalihan terhadap Kepercayaan Investor

Ekonom pendiri Indef, Didik J. Rachbini, memperingatkan bahwa pengambilalihan paksa BCA dapat merusak kepercayaan pasar dan tatanan perbankan. Sementara itu, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy meminta pihak yang ingin membuka kembali persoalan BLBI mempelajari laporan BPK serta mendasarkan pemeriksaan pada dokumen dan hukum.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal harus memiliki dasar undang-undang dan disertai kompensasi berdasarkan harga pasar. Perselisihan kompensasi dapat mengikuti mekanisme arbitrase.

Analis perbankan dan pasar modal Fendi Susiyanto menilai pemerintah perlu membedakan evaluasi kebijakan divestasi masa lalu dari legalitas kepemilikan korporasi saat ini. Jika audit menemukan pelanggaran, proses hukum seharusnya menyasar perbuatan atau pihak yang terbukti melanggar, bukan membatalkan sepihak kepemilikan yang lahir dari transaksi resmi.

Menurut Fendi, pengambilalihan tanpa kesepakatan bisnis, proses peradilan formal, dan kompensasi wajar lebih tepat disebut nasionalisasi atau pengambilalihan paksa. Setiap aksi korporasi terhadap BBCA juga harus memenuhi ketentuan pasar modal, termasuk penawaran tender wajib, persetujuan OJK, serta uji kemampuan dan kepatutan calon pengendali.

Risikonya tidak hanya menyentuh harga saham. Investor dapat meminta imbal hasil lebih tinggi, mengurangi penempatan modal, atau menunda pembangunan pabrik, pusat data, dan ekspansi usaha. Akibatnya, biaya modal dan biaya dana dapat meningkat.

Dengan demikian, negara perlu menjalankan audit historis secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pada saat yang sama, pemerintah harus menghormati transaksi resmi dan hak pemegang saham. Kepastian hukum menjadi modal penting agar kepercayaan investor tetap terjaga.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan