
Ruangojol.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank ditutup OJK 2026 hingga akhir Oktober. Seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi di berbagai daerah.
Bank terbaru dalam daftar tersebut adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang. OJK mencabut izin usaha bank itu pada 25 September 2026. Meski pencabutan terakhir yang tercatat berlangsung pada September, jumlah keseluruhan hingga akhir Oktober mencapai 15 bank.
Daftar 15 bank ditutup OJK 2026
Pencabutan izin berlangsung bertahap sejak Januari. Berikut nama bank, lokasi, dan tanggal pencabutan izin usaha yang tercantum hingga 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat — 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali — 17 September 2026.
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten — 25 September 2026.
Pencabutan izin tersebar sepanjang tahun
Awal tahun mencatat empat pencabutan. OJK mengambil tindakan terhadap BPR Suliki Gunung Mas pada 7 Januari, lalu BPR Prima Master Bank pada 27 Januari. Pada Februari, giliran BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana yang izinnya dicabut.
Selanjutnya, dua BPR masuk daftar pada Maret, yakni Koperindo Jaya dan Pembangunan Nagari. April mencatat satu pencabutan, yaitu BPR Sungai Rumbai. Setelah itu, tidak ada nama baru dalam daftar pada Mei.
Deretan pencabutan berlanjut pada Juni melalui BPR Ceper Permata Artha. Juli menjadi bulan dengan jumlah terbanyak, yakni tiga bank: Dwicahaya Nusaperkasa, Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri. Ketiganya berada di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Pada Agustus, OJK mencabut izin BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat. Kemudian pada September, tiga bank masuk daftar. Pencabutan berlangsung pada tanggal 1, 17, dan 25 September untuk BPRS Gaido Indonesia, BPR Pasarraya Kuta, serta BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Secara wilayah, daftar mencakup bank di Sumatra, Jawa, dan Bali. Beberapa provinsi memiliki lebih dari satu nama, termasuk Sumatra Barat dan Jawa Barat. Namun, daftar tersebut tidak merinci alasan pencabutan izin untuk setiap bank, sehingga alasan khusus masing-masing tidak dapat disimpulkan dari tanggal maupun lokasinya.
Apa yang terjadi setelah izin dicabut?
Pencabutan izin berarti bank tidak lagi menjalankan kegiatan operasional dan kantornya berhenti melayani masyarakat. Dengan demikian, nasabah tidak dapat menganggap layanan di kantor tersebut tetap berjalan seperti biasa setelah keputusan berlaku.
OJK menyatakan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Proses itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, penanganan setelah bank berhenti beroperasi beralih pada proses likuidasi, bukan kegiatan pelayanan rutin bank.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izinnya dicabut tidak boleh melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Ketentuan ini mengatur pengelolaan aset dan kewajiban selama proses penyelesaian berlangsung.
Hal yang perlu diperhatikan nasabah
Bagi masyarakat yang memiliki hubungan dengan salah satu bank dalam daftar, informasi resmi menjadi rujukan penting. Perhatikan pengumuman dari OJK dan LPS mengenai proses likuidasi serta langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban. Jangan mengandalkan asumsi bahwa seluruh prosedur berjalan sama untuk setiap bank.
Nasabah juga perlu membedakan pencabutan izin dari perubahan layanan biasa. Dalam kasus ini, OJK menyebut operasional bank dihentikan, sementara tim likuidasi menangani penyelesaian kewajiban. Karena itu, kebutuhan informasi mengenai rekening atau urusan lain sebaiknya diarahkan pada keterangan resmi pihak yang menangani proses tersebut.
Daftar 15 bank ini menunjukkan bahwa pencabutan izin terjadi dalam beberapa tahap sepanjang 2026, bukan pada satu waktu serentak. Nama terakhir dalam catatan tersebut adalah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, dengan keputusan pencabutan tertanggal 25 September. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban tiap bank mengikuti proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku.