Antam Kelola Tambang Emas Nabire, Warga Menanti Dampaknya

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan
Area terbuka bekas pengerukan tambang berbatasan dengan hutan tropis di Nabire
Ilustrasi: Lanskap tambang Nabire

Ruangojol.com - Tambang emas Nabire memasuki babak baru setelah pemerintah mencabut izin operasi PT Kristalin Eka Lestari dan menyerahkan konsesinya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Pemerintah menyebut langkah itu sebagai bagian dari penertiban kegiatan pertambangan dan kawasan hutan. Namun, bagi warga di sekitar konsesi, pergantian perusahaan belum menjawab pertanyaan utama: siapa yang akan memulihkan lingkungan dan memastikan masyarakat ikut merasakan manfaatnya?

Konsesi tersebut berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. PT Kristalin Eka Lestari selama ini menambang di sekitar Sungai Musairo. Kini Antam disiapkan untuk melanjutkan pengelolaan wilayah itu, sementara warga dan pegiat lingkungan menunggu kepastian mengenai cara perusahaan baru bekerja.

Alasan pemerintah mencabut izin tambang

Pada 22 Oktober 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumumkan pencabutan izin PT Kristalin Eka Lestari. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim gabungan menemukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa memenuhi ketentuan izin penggunaan kawasan hutan.

Menurut Sanitiar, area yang ditemukan mencapai 375 hektare. Sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan, sedangkan 105 hektare lainnya berada di luar konsesi. Pemerintah juga mempersoalkan belum adanya uang jaminan reklamasi dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui untuk 2026.

Dengan pencabutan itu, pemerintah menyatakan perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menambang. Sanitiar juga meminta perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk memulihkan lahan, membayar royalti, serta memenuhi upah dan pesangon pekerja.

Namun, kuasa hukum perusahaan membantah sejumlah tuduhan tersebut. Fandi Denisatria dari Haris Azhar Law Office menyebut PT Kristalin Eka Lestari telah mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan sejak 2024. Ia mengatakan prosesnya masih berjalan dan meminta pemerintah menilai secara proporsional aktivitas perusahaan di lapangan.

Fandi juga menyatakan RKAB perusahaan untuk periode 2024–2026 pernah mendapat persetujuan. Menurutnya, perusahaan tengah menyesuaikan dokumen dengan aturan baru yang mewajibkan persetujuan RKAB setiap tahun. Meski begitu, pada April 2026, nama perusahaan tercantum dalam daftar 106 perusahaan yang belum mengurus RKAB tahun tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat itu mengingatkan bahwa perusahaan tanpa persetujuan RKAB tidak berhak menambang.

Alih kelola belum menghapus kekhawatiran warga

Keputusan menyerahkan konsesi kepada Antam memunculkan pertanyaan berbeda dari urusan perizinan: apakah perubahan pengelola akan mengubah dampak pertambangan bagi masyarakat? Aktivis Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pergantian perusahaan. Menurut dia, kegiatan ekstraktif tetap berlangsung jika Antam meneruskan penambangan.

“Yang diinginkan publik adalah penegakan hukum, bukan pergantian perusahaan seperti itu,” kata Sulfianto. Ia juga menilai manfaat ekonomi pertambangan selama ini lebih banyak dirasakan kelompok tertentu, bukan warga secara luas.

Keluhan warga di sekitar lokasi mencakup perubahan aliran sungai, air keruh, banjir, dan berkurangnya sumber pangan. Luther, warga Kampung Lagari Jaya, pernah mengatakan banjir menjadi lebih sering setelah kegiatan tambang bergerak ke lokasi baru di hulu. Ia membandingkan keadaan itu dengan masa sebelum perusahaan menggarap area tersebut.

Di sisi lain, warga juga menerima bantuan dari perusahaan. Serly, warga Kampung Lagari, menyebut bantuan berupa sembako, sumbangan duka, dukungan pembangunan rumah, dan bantuan bagi gereja. Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak menggantikan kerugian lingkungan. Perwakilan humas perusahaan ketika itu membantah keluhan warga dan menyatakan perusahaan menjalankan kewajibannya, termasuk terkait limbah.

Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa dukungan sosial atau bantuan langsung belum cukup untuk mengukur keberhasilan tambang. Warga membutuhkan informasi terbuka tentang dampak lingkungan, rencana pemulihan, peluang kerja, serta pembagian manfaat. Tanpa hal tersebut, perubahan nama pengelola berisiko tidak menjawab persoalan yang sudah lama mereka sampaikan.

Tambang Nabire punya sejarah panjang

Emas di Nabire telah menarik perhatian peneliti setidaknya sejak awal 1990-an. Selain perusahaan, warga asli Papua dan pendatang juga mendulang emas secara tradisional. Potensi emasnya banyak ditemukan di wilayah aliran sungai, termasuk Kali Topo, Kali Kilo, Kali Jernih, dan Sungai Musairo.

Karakter emas aluvial di kawasan sungai berbeda dari deposit di pegunungan yang ditambang Freeport di Mimika. Peneliti Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM pernah menyimpulkan bahwa pertambangan skala kecil merupakan metode yang paling sesuai untuk kondisi Nabire. Pada 2007, data lembaga itu mencatat belasan ribu orang bekerja di pertambangan skala kecil di sejumlah blok emas.

Meski begitu, pertambangan di Nabire juga memunculkan konflik antarwarga, dugaan kekerasan terhadap warga sipil, kriminalisasi, dan keterlibatan penambang dari luar. Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frits Boray mengatakan pada Agustus 2026 bahwa kegiatan pertambangan di Nabire tidak berizin, kecuali yang dilakukan PT Kristalin Eka Lestari. Ia juga menyebut perusahaan tersebut tetap beraktivitas meski persetujuan RKAB 2026 belum diperoleh.

Sejarah itu membuat pengawasan atas tambang baru menjadi penting. Persoalannya bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi juga bagaimana pemerintah mengatur penambangan tradisional dan mencegah kegiatan tanpa izin. Jika aturan hanya menyentuh perusahaan tertentu, praktik lain di kawasan yang sama dapat terus berlangsung tanpa penyelesaian menyeluruh.

Antam menghadapi tuntutan pemulihan dan keterlibatan warga

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Antam akan mengutamakan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan. Ia juga menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan agar masyarakat dapat menambang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurut Sanitiar, aturan itu tidak ditujukan bagi pemodal yang menggunakan warga sebagai kedok untuk mengeruk emas dengan alat berat.

Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frits Boray meminta Antam memperhatikan masyarakat adat dan menghindari kesalahan perusahaan sebelumnya. Namun, hingga rencana tersebut berjalan, warga masih menunggu kejelasan mengenai bentuk partisipasi mereka dan langkah konkret untuk menangani kerusakan yang sudah terjadi.

Sulfianto mendorong pemerintah memulihkan ekosistem sebelum membicarakan kelanjutan eksploitasi. Ia mengusulkan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan, bukan hanya kegiatan yang mengambil sumber daya lalu meninggalkan dampak setelah cadangan habis.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan Antam nantinya tidak cukup berupa jumlah produksi atau penerimaan negara. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pemulihan dilakukan, bagaimana warga adat dilibatkan, dan bagaimana penambangan masyarakat memperoleh jalur legal yang adil. Warga Nabire akan menilai babak baru ini dari perubahan yang mereka rasakan di sungai, kampung, dan penghidupan sehari-hari.

Jaya Purnama
Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.