Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

RuangOjol.com - Indonesia, program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi pada Oktober 2026. Kebijakan setiap daerah berbeda, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan tunggakan dan pajak kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak, program pemutihan pajak kendaraan dapat mengurangi biaya yang harus dibayarkan. Namun, bentuk keringanan serta masa berlaku program tidak sama di setiap provinsi.

Sejumlah daerah bahkan memberikan penghapusan tunggakan tertentu. Sementara itu, beberapa provinsi memberikan diskon pajak, pembebasan sanksi administratif, atau keringanan biaya balik nama kendaraan.

Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Oktober

Di Lampung, program pemutihan pajak kendaraan yang semula berakhir pada 31 Agustus 2026 diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah keringanan pajak dan balik nama kendaraan.

Untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih dari 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapus.

Sementara itu, kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia sampai dengan 20 tahun mendapatkan skema pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.

  • Diskon pajak kendaraan 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat.
  • Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah untuk roda empat sebesar 25 persen.
  • Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah untuk roda dua sebesar 50 persen.
  • Mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.

Jawa Tengah Bebaskan Sanksi Administratif dan Pajak Progresif

Jawa Tengah juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB. Selain itu, pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program tersebut. Kebijakan ini berlaku sampai 28 Desember 2026.

Papua Barat Berikan Beberapa Bentuk Keringanan

Di Papua Barat, pemutihan pajak kendaraan berlangsung sejak 1 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Pemerintah daerah menyediakan lima bentuk program keringanan bagi wajib pajak.

  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan pada tahun keenam ke atas, termasuk penghapusan sanksi denda administrasi PKB.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima.
  • Insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya.
  • Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen.
  • Penghapusan sanksi denda administrasi dan denda PKB untuk tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut memberikan beberapa pilihan keringanan berdasarkan kondisi tunggakan dan kewajiban pajak kendaraan masing-masing wajib pajak.

Bali Berikan Pengurangan Pokok PKB hingga Akhir 2026

Pemprov Bali juga memberikan pengurangan pokok PKB sepanjang 2026. Kendaraan sampai 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.

Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya dapat memperoleh tambahan potongan. Tambahan tersebut masing-masing sebesar 10 persen dan 5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026. Program tersebut dijadwalkan berjalan sampai akhir tahun 2026.

Jawa Timur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan jilid 2. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.

Untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN, pemerintah juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Keringanan juga mencakup kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Selain itu, pembebasan tunggakan berlaku bagi kendaraan motor roda tiga.

Bangka Belitung Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB II

Di Bangka Belitung, program pemutihan berlangsung terbatas mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Pemprov Babel memberikan beberapa pembebasan biaya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

  • Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II.

Program tersebut dapat dimanfaatkan di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat kembali tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

Sumatera Selatan Gelar Pemutihan Selama Oktober

Sumatera Selatan menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada 1-31 Oktober 2026. Ada empat program utama yang diberikan kepada wajib pajak.

  • Kendaraan yang menunggak cukup membayar dua tahun, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda.
  • Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.
  • Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Sumatera Selatan mendapatkan diskon PKB 50 persen dan BBNKB II gratis.
  • Bebas denda SWDKLLI untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Karena periode program di Sumatera Selatan hanya berlangsung selama Oktober, wajib pajak perlu memperhatikan masa berlaku kebijakan tersebut jika ingin memanfaatkan keringanan yang tersedia.

NTB Masih Punya Program Mutasi Kendaraan hingga Desember

Pemerintah Provinsi NTB juga menggelar pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Namun, beberapa program dalam kebijakan tersebut sudah berakhir pada 30 September 2026.

Program yang masih berjalan adalah diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB. Program tersebut dijadwalkan berakhir pada 19 Desember 2026.

Daftar Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan

Jika dirangkum, terdapat sejumlah provinsi yang masih memiliki program keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026. Masa berlaku serta jenis manfaatnya berbeda-beda.

  • Lampung: pemutihan diperpanjang sampai 31 Oktober 2026.
  • Jawa Tengah: program berlangsung sampai 28 Desember 2026.
  • Papua Barat: program berlangsung sampai 31 Oktober 2026.
  • Bali: pengurangan pajak berlangsung sampai akhir 2026.
  • Jawa Timur: pemutihan jilid 2 memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan pajak.
  • Bangka Belitung: program berlangsung sampai 31 Oktober 2026.
  • Sumatera Selatan: program berlangsung 1-31 Oktober 2026.
  • NTB: diskon pajak 50 persen untuk kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB berlaku sampai 19 Desember 2026.

Kesimpulan

Program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi dengan bentuk keringanan yang berbeda. Ada daerah yang menghapus denda, memberikan diskon, mengurangi tunggakan, hingga membebaskan pajak progresif.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Masa program juga berbeda, sehingga pembayaran dan pengurusan administrasi sebaiknya dilakukan sesuai periode yang telah ditetapkan.

FAQ Pemutihan Pajak Kendaraan

Provinsi mana yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026?

Program masih berlangsung di Lampung, Jawa Tengah, Papua Barat, Bali, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan NTB dengan ketentuan berbeda di setiap daerah.

Apakah semua provinsi memberikan penghapusan tunggakan?

Tidak. Setiap provinsi menetapkan bentuk keringanan yang berbeda. Ada yang menghapus denda, memberikan diskon, mengurangi pokok tunggakan, atau memberikan pembebasan untuk jenis kewajiban tertentu.

Sampai kapan program pemutihan berlangsung?

Batas waktunya berbeda. Beberapa program berakhir pada 31 Oktober 2026, sementara Jawa Tengah, Bali, dan NTB memiliki periode yang lebih panjang sesuai kebijakan masing-masing.

[/CONTENT]
Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan