
RuangOjol.com - Jakarta, Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri bisa menikmati potongan biaya layanan marketplace sebesar 50% mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk membantu produsen lokal menghadapi persaingan di platform perdagangan digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa fasilitas tersebut bertujuan melindungi produsen dalam negeri sekaligus mengurangi beban biaya layanan yang harus ditanggung penjual. Dengan biaya yang lebih rendah, pelaku UMK diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing produknya.
Pemerintah menetapkan insentif ini berlaku secara permanen selama pelaku usaha memenuhi kriteria yang ditentukan. Artinya, UMK dapat terus menikmati potongan biaya layanan selama masih berada dalam kategori usaha mikro atau kecil dan konsisten memasarkan produk lokal.
Diskon Biaya Marketplace 50% Berlaku Permanen
Maman menjelaskan bahwa pelaku UMK mulai dapat menikmati fasilitas pemotongan biaya layanan tersebut pada 25 Oktober 2026. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk membantu produsen lokal bertahan di tengah persaingan dengan barang impor berharga murah yang banyak beredar di marketplace.
Biaya layanan menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan penjual ketika memasarkan barang melalui platform digital. Karena itu, pemotongan sebesar 50% berpotensi mengurangi beban operasional bagi usaha yang memenuhi persyaratan.
Meski begitu, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh penjual di marketplace. Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan kategori usaha serta memastikan produk yang mereka pasarkan merupakan hasil produksi dalam negeri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif tersebut memiliki batasan kategori produk. Prioritas diberikan kepada produk kriya atau kerajinan tangan serta busana. Sementara itu, makanan siap saji dan produk elektronik tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas ini.
Syarat UMK Mendapatkan Potongan Biaya Layanan
Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan diskon biaya marketplace harus terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM. Pendaftaran ini menjadi bagian penting untuk memastikan pemerintah dan pengelola platform dapat memeriksa kelayakan setiap penjual.
Ketentuan mengenai kategori usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan tersebut membedakan usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Berikut batasan kategori usaha yang menjadi acuan:
- Usaha mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
- Usaha kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Kriteria tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pelaku usaha masuk dalam kelompok penerima insentif. Oleh karena itu, penjual perlu memastikan data usahanya sesuai dengan kategori yang berlaku.
Selain persyaratan administratif, keaslian produk lokal juga menjadi perhatian utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa potongan biaya layanan benar-benar mendukung produsen dalam negeri, bukan sekadar memberikan keuntungan kepada penjual barang impor.
Marketplace Mendapat Waktu 10 Hari Kerja untuk Verifikasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa pengelola platform digital memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi data penjual dan daftar kode barang yang diajukan.
Verifikasi tersebut mencakup entitas merchant atau penjual serta nomor kode barang yang dikenal sebagai Stock Keeping Unit (SKU). Pengelola marketplace akan menggunakan data dari SAPA UMKM sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Proses ini bertujuan memastikan bahwa barang yang diajukan memang berasal dari produksi dalam negeri. Dengan demikian, pemberian insentif dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat produk lokal.
Bagi pelaku UMK, kelengkapan data menjadi hal penting agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Penjual juga perlu memastikan bahwa daftar produk yang diajukan sesuai dengan barang yang benar-benar mereka produksi atau pasarkan sebagai produk lokal.
Produk Kriya dan Busana Menjadi Prioritas
Pemerintah memprioritaskan produk kriya dan busana dalam kebijakan pemotongan biaya layanan marketplace. Kedua kategori ini menjadi sasaran fasilitas yang ditujukan untuk memperkuat posisi produsen lokal di pasar digital.
Namun, tidak semua jenis barang mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah mengecualikan makanan siap saji dan produk elektronik dari fasilitas potongan biaya layanan tersebut.
Pembatasan kategori ini perlu diperhatikan penjual sebelum mengandalkan insentif dalam perencanaan usaha. Pelaku UMK sebaiknya memastikan jenis produk yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan platform terkait.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap produk buatan dalam negeri mampu bersaing lebih baik dengan barang impor berharga murah. Selain mengurangi beban biaya layanan, dukungan ini diharapkan membantu pelaku usaha mempertahankan usahanya dan memperluas jangkauan pemasaran.
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
Selain memberikan insentif biaya marketplace, pemerintah juga menyiapkan dukungan lain bagi usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu UMK mempersiapkan pemenuhan ketentuan wajib halal pada 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo menyampaikan kebijakan tersebut saat pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada 14 Oktober 2026.
Drajad menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan wajib halal. Pemerintah juga akan memetakan kesiapan pelaku usaha agar penerapan ketentuan tersebut berjalan seiring dengan kemampuan UMK memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SI Halal sesuai dengan persyaratan program Sehati. Karena itu, UMK yang membutuhkan sertifikat halal dapat memeriksa ketentuan program dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.
Pasar Halal Berpotensi Memperluas Peluang UMK
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan. Pemerintah juga menilai sertifikasi ini berperan dalam melindungi konsumen, menjamin mutu produk, dan memperkuat daya saing industri nasional.
Menurut data yang disampaikan Drajad, hingga 14 Oktober 2026 Indonesia memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Ekosistem halal nasional juga telah mencakup 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk.
Dari sisi perdagangan, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23% sepanjang 2025 hingga mencapai US$63,4 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya aktivitas perdagangan produk halal Indonesia di pasar internasional.
Pemerintah berharap perluasan sertifikasi halal dapat membantu UMK menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi yang sesuai ketentuan, pelaku usaha juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk.
Langkah yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMK
Dua kebijakan tersebut memberikan dukungan berbeda bagi pelaku usaha. Potongan biaya marketplace membantu mengurangi beban layanan penjualan digital, sedangkan program Sehati menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas yang relevan, pelaku usaha sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:
- Memastikan usaha masuk kategori mikro atau kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendaftarkan usaha dalam sistem SAPA UMKM untuk mengikuti proses pengajuan fasilitas biaya marketplace.
- Memastikan produk yang diajukan merupakan hasil produksi dalam negeri dan termasuk kategori yang memperoleh insentif.
- Menyiapkan data merchant serta daftar SKU agar proses verifikasi oleh pengelola platform dapat berjalan sesuai ketentuan.
- Memeriksa persyaratan program Sehati melalui SI Halal apabila membutuhkan sertifikasi halal gratis.
Pelaku usaha tetap perlu memeriksa ketentuan teknis yang berlaku pada masing-masing program. Dengan begitu, mereka dapat menentukan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi usahanya.
Kesimpulan
Diskon biaya marketplace sebesar 50% mulai 25 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendukung produsen lokal. Fasilitas ini berlaku bagi UMK yang memenuhi kriteria, terdaftar di SAPA UMKM, dan konsisten memasarkan produk dalam negeri. Pemerintah memprioritaskan produk kriya serta busana, sedangkan makanan siap saji dan produk elektronik tidak termasuk penerima fasilitas tersebut.
Di sisi lain, kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sehati memberikan dukungan tambahan bagi UMK untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan halal. Kedua kebijakan ini diharapkan membantu pelaku usaha memperkuat daya saing, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang di pasar digital maupun pasar produk halal.
FAQ Diskon Biaya Marketplace untuk UMK
Kapan diskon biaya marketplace 50% mulai berlaku?
Fasilitas pemotongan biaya layanan sebesar 50% mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.
Siapa yang berhak mendapatkan diskon biaya layanan?
Fasilitas ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, terdaftar di SAPA UMKM, serta konsisten memasarkan produk buatan dalam negeri.
Apakah diskon biaya marketplace berlaku permanen?
Ya. Insentif ini bersifat permanen tanpa batas waktu selama pelaku usaha tetap memenuhi kategori UMK dan ketentuan pemasaran produk lokal.
Produk apa saja yang diprioritaskan?
Pemerintah memprioritaskan produk kriya atau kerajinan tangan dan busana. Sementara itu, makanan siap saji serta produk elektronik tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Berapa kuota sertifikat halal gratis untuk UMK?
Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sehati. Pelaku UMK dapat mengajukan permohonan melalui sistem SI Halal sesuai persyaratan program.