Divestasi Saham Winner, WIKA Alihkan 44,18 Persen

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan
Analis meninjau dokumen saham di depan fasilitas industri energi
Ilustrasi: Penataan saham perusahaan energi

Ruangojol.com - Divestasi saham Winner oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) telah rampung. Perseroan mengalihkan seluruh kepemilikannya di PT Wijaya Karya Industri Energi (Winner) kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA Rekon) pada 21 Oktober 2026.

Saham yang berpindah berjumlah 50,91 juta lembar, setara 44,18 persen dari modal ditempatkan Winner. Nilai transaksi ditetapkan sebesar Rp641 juta, sebagaimana disampaikan Direktur Utama WIKA I Ketut Pasek Senjaya Putra dalam keterangan perseroan.

Transaksi ini mengubah susunan kepemilikan langsung Winner. Sebelum pengalihan, WIKA memegang 44,18 persen saham, sedangkan WIKA Rekon memiliki 55,82 persen.

Perubahan kepemilikan Winner setelah transaksi

Dengan berpindahnya seluruh saham WIKA, WIKA Rekon menjadi pemegang seluruh saham Winner berdasarkan komposisi kepemilikan yang disampaikan perseroan. Perubahan tersebut menempatkan Winner di bawah kepemilikan langsung satu entitas, yaitu WIKA Rekon.

Namun, pengalihan ini berlangsung di antara dua perusahaan yang terafiliasi dalam grup WIKA. WIKA memiliki 98,94 persen saham WIKA Rekon, sehingga perusahaan tersebut berada dalam kendali WIKA. Dengan demikian, transaksi mengubah jalur kepemilikan langsung, sementara keterkaitan Winner dengan grup WIKA tetap terjaga melalui WIKA Rekon.

Perbedaan antara kepemilikan langsung dan kendali grup penting untuk memahami transaksi ini. Sebelumnya, WIKA tercatat memiliki saham Winner secara langsung, bersama WIKA Rekon. Setelah pengalihan, WIKA tidak lagi tercatat sebagai pemegang langsung, tetapi WIKA Rekon memegang seluruh porsi saham Winner.

WIKA menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari program penataan portofolio grup. Tujuannya, menurut perseroan, mencakup optimalisasi investasi dan penyederhanaan struktur kepemilikan anak usaha. Keterangan itu menjelaskan alasan korporasi di balik pemindahan saham, bukan perubahan nama atau penggabungan badan usaha.

Nilai transaksi dan alasan penataan portofolio

Nilai pengalihan saham ditetapkan Rp641 juta. Angka tersebut merujuk pada nilai transaksi untuk 50,91 juta saham yang berpindah dari WIKA kepada WIKA Rekon. Keterangan yang disampaikan perseroan tidak merinci metode penilaian maupun perhitungan harga per saham.

WIKA juga menyatakan langkah ini sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Selain itu, perseroan mengaitkannya dengan arahan pemegang saham mayoritas, PT Danantara Asset Management, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam konteks penataan portofolio, penyederhanaan struktur kepemilikan dapat membuat hubungan antarentitas dalam grup lebih terpusat. Untuk transaksi ini, gambaran konkretnya terlihat pada perubahan dari dua pemegang saham Winner menjadi satu pemegang langsung. Meski demikian, perseroan tidak merinci perubahan operasional Winner yang mengikuti pengalihan tersebut.

Karena itu, informasi yang tersedia berfokus pada aspek kepemilikan, nilai transaksi, dan alasan restrukturisasi. Tidak ada keterangan mengenai perubahan kegiatan usaha Winner, susunan pengurus, ataupun dampak transaksi terhadap kinerja keuangan. Tanpa rincian tambahan, dampak lanjutan tersebut tidak dapat disimpulkan dari perubahan kepemilikan saja.

Ketentuan transaksi afiliasi yang disebut WIKA

WIKA menjelaskan transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban prosedur Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020. Perseroan menyebut pengecualian itu berlaku karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor WIKA dan tidak melebihi Rp5 miliar.

Penjelasan tersebut merujuk pada ambang nilai yang digunakan dalam ketentuan yang disebut perseroan. Nilai pengalihan sebesar Rp641 juta berada di bawah batas nominal Rp5 miliar. WIKA juga menyatakan nilainya tidak melampaui batas persentase terhadap modal disetor perusahaan.

Transaksi antarentitas terafiliasi tetap perlu dibaca bersama informasi mengenai pihak yang terlibat dan dasar pengecualiannya. Dalam kasus ini, penjualnya adalah WIKA, sementara pembelinya WIKA Rekon, yang 98,94 persen sahamnya dimiliki WIKA. Perseroan menyampaikan nilai dan alasan transaksi sebagai bagian dari keterbukaan atas restrukturisasi tersebut.

Dengan rampungnya pengalihan pada 21 Oktober 2026, WIKA menuntaskan pelepasan seluruh 44,18 persen saham langsungnya di Winner. WIKA Rekon kini menjadi pemegang langsung seluruh saham Winner menurut komposisi yang dipaparkan. Langkah ini menjadi bagian dari penataan portofolio WIKA Grup yang diarahkan untuk mengoptimalkan investasi dan menyederhanakan kepemilikan anak usaha.

Jaya Purnama
Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.