Mandat BI Meluas, Stabilitas dan Pertumbuhan Jadi Fokus

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Gedung Bank Indonesia dengan ilustrasi pergerakan ekonomi dan pertumbuhan sektor riil di Indonesia.

Ilustrasi: Mandat Baru BI

RuangOjol.com - Jakarta, Mandat BI atau Bank Indonesia semakin luas setelah terbitnya aturan baru pada 2026. Bank sentral kini tidak hanya bertanggung jawab menjaga stabilitas rupiah, tetapi juga memiliki tugas menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Perluasan tanggung jawab tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti saat memberikan paparan di hadapan pelaku usaha. Ia menjelaskan bahwa peran bank sentral mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terutama setelah Indonesia melewati krisis ekonomi 1997/1998.

Menurut Destry, tugas BI pada masa setelah krisis awalnya berfokus pada stabilitas nilai rupiah. Namun, perkembangan regulasi kemudian memperluas tanggung jawab tersebut. Kini, BI juga harus mempertimbangkan kontribusi kebijakannya terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perubahan itu semakin terlihat setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 2023. Kemudian, aturan baru pada 2026 kembali memperluas mandat bank sentral, khususnya terkait dukungan terhadap sektor riil dan penciptaan pekerjaan.

Mandat BI Berubah Sejak Krisis 1997/1998

Destry menjelaskan bahwa mandat Bank Indonesia pada periode setelah krisis ekonomi 1997/1998 memiliki fokus yang lebih sederhana. Saat itu, bank sentral bertugas menjaga stabilitas rupiah melalui pengendalian inflasi dan pengelolaan nilai tukar.

Ia menggambarkan pembagian tanggung jawab tersebut secara langsung. Stabilitas dalam negeri berkaitan dengan inflasi, sedangkan stabilitas eksternal berhubungan dengan nilai tukar rupiah.

"Simpel saja, menjaga stabilitas rupiah. Kalau dalam negeri urusannya inflasi, kalau luar negeri ya urusannya nilai tukar. Stop di situ, full stop, habis 1997/1998," ujar Destry.

Pada tahap tersebut, BI memiliki fokus utama menjaga kestabilan nilai mata uang. Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan lebih banyak berkaitan dengan stabilitas harga dan pergerakan rupiah.

Namun, perkembangan kebutuhan ekonomi nasional mendorong perubahan dalam pengaturan tugas bank sentral. Pemerintah kemudian memperluas kerangka kebijakan sektor keuangan melalui Undang-Undang P2SK yang terbit pada 2023.

UU P2SK 2023 Memperluas Tanggung Jawab Bank Sentral

Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa perubahan penting terhadap mandat BI. Melalui aturan tersebut, tanggung jawab bank sentral tidak lagi hanya berkaitan dengan stabilitas rupiah.

BI juga memperoleh tugas menjaga stabilitas sistem pembayaran. Selain itu, bank sentral bersama otoritas terkait turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perubahan tersebut membuat pertimbangan kebijakan BI menjadi lebih luas. Bank sentral tidak cukup hanya memperhatikan inflasi dan nilai tukar. BI juga perlu memikirkan dampak kebijakannya terhadap aktivitas perekonomian nasional.

Destry menegaskan bahwa perluasan mandat tersebut menuntut BI mempertimbangkan apakah kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Berarti kita enggak bisa cuma bilang, oke rupiah sekian, inflasi sekian. Tapi ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi apa enggak? Berarti kan harus kita pikirkan," katanya.

Dengan tanggung jawab tambahan itu, BI harus melihat kebijakan moneter dan sektor keuangan secara lebih menyeluruh. Stabilitas tetap menjadi fondasi, tetapi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi juga perlu mendapat perhatian.

Aturan 2026 Kembali Memperluas Mandat BI

Perubahan berikutnya terjadi pada 2026. Destry menyebut terbitnya undang-undang baru kembali memperluas tugas Bank Indonesia melalui pengaturan dalam Pasal 7.

Pada ayat pertama, aturan tersebut memuat tanggung jawab BI terkait stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Seluruh tugas tersebut berada dalam kerangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sementara itu, ayat kedua menambahkan tanggung jawab baru. BI mendapat tugas menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Tambahan mandat tersebut memperluas ruang pertimbangan bank sentral dalam menjalankan kebijakan. BI tidak hanya memperhatikan indikator keuangan, tetapi juga perlu memahami kondisi sektor usaha dan kebutuhan perekonomian secara nyata.

Menurut Destry, perubahan tersebut membuat tanggung jawab BI semakin besar. Bank sentral harus mampu menjaga stabilitas sekaligus mendukung kondisi yang memungkinkan kegiatan ekonomi berkembang.

"Jadi ini menjadi makin lebih luas lagi," ujarnya.

Perluasan tugas ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara stabilitas keuangan dan pertumbuhan sektor riil semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi. Keduanya perlu berjalan beriringan agar pertumbuhan tidak mengabaikan stabilitas.

BI Harus Memahami Kebutuhan Sektor Riil

Destry mengakui bahwa perluasan mandat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bank Indonesia. Sebab, bank sentral tidak dapat menjalankan kebijakan hanya berdasarkan angka dan indikator ekonomi.

BI juga perlu memahami kondisi yang dihadapi pelaku usaha. Karena itu, komunikasi dengan sektor riil menjadi bagian penting dalam mempertimbangkan arah kebijakan.

"Buat kami itu menjadi satu tantangan, karena BI itu kan tidak berada di awang-awang, BI bukan berada di menara gading," tegas Destry.

Ia menjelaskan bahwa BI beberapa kali mendapat undangan Presiden bersama tim ekonomi. Pertemuan tersebut bertujuan memahami kebutuhan sektor riil dalam perekonomian nasional.

Melalui pendekatan tersebut, BI berupaya melihat kondisi ekonomi secara lebih dekat. Dengan demikian, pertimbangan kebijakan tidak hanya bertumpu pada indikator makroekonomi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dunia usaha.

Meski begitu, Destry menegaskan bahwa stabilitas tetap menjadi prioritas utama. BI harus memastikan stabilitas terjaga sebelum mempertimbangkan penggunaan instrumen kebijakan lain untuk mendukung pertumbuhan.

Beberapa instrumen yang dapat menjadi bagian dari upaya tersebut meliputi kebijakan makroprudensial dan pengembangan sistem pembayaran. Keduanya menjadi bagian dari pendekatan BI dalam mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengabaikan stabilitas.

Menyeimbangkan Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Perluasan mandat BI menghadirkan kebutuhan untuk menyeimbangkan beberapa tujuan kebijakan. Di satu sisi, bank sentral harus menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan. Di sisi lain, BI juga perlu menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Keseimbangan tersebut tidak selalu mudah. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap berbagai sektor.

Destry menjelaskan bahwa BI tetap menempatkan stabilitas sebagai prioritas pertama. Setelah itu, bank sentral mempertimbangkan instrumen lain yang dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa BI harus mengelola berbagai kepentingan secara hati-hati. Kebijakan yang mendukung pertumbuhan tetap perlu memperhatikan risiko terhadap stabilitas ekonomi.

Destry menggambarkan proses tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara dua tujuan besar. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan membutuhkan kemampuan menyesuaikan berbagai instrumen dengan kondisi yang berkembang.

"Jadi seperti seni lah, kita bermain di bagaimana balancing stabilitas dengan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perluasan mandat bukan berarti BI meninggalkan tugas utamanya. Sebaliknya, bank sentral harus mengintegrasikan tanggung jawab baru dengan fungsi menjaga stabilitas yang selama ini menjadi fondasi kebijakannya.

Apa Dampak Perluasan Mandat BI bagi Ekonomi?

Perluasan mandat Bank Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan bank sentral memiliki keterkaitan lebih luas dengan aktivitas perekonomian. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan inflasi dan nilai tukar, tetapi juga kondisi sektor usaha dan kesempatan kerja.

Ada beberapa aspek penting yang menjadi perhatian dalam perubahan tanggung jawab tersebut, antara lain:

  • Stabilitas rupiah: BI tetap bertanggung jawab menjaga kestabilan nilai mata uang melalui perhatian terhadap inflasi dan nilai tukar.
  • Sistem pembayaran: BI memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sistem pembayaran sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.
  • Stabilitas sistem keuangan: BI bekerja bersama otoritas lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Pertumbuhan sektor riil: BI perlu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi perkembangan kegiatan usaha.
  • Penciptaan lapangan kerja: Mandat baru mengarahkan BI turut mendukung kondisi ekonomi yang mendorong penciptaan pekerjaan.

Meski demikian, perluasan tanggung jawab tersebut tidak berarti BI mengambil alih seluruh tugas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Destry justru menekankan pentingnya keseimbangan kebijakan dan pemahaman terhadap kebutuhan sektor riil.

Dengan pendekatan tersebut, BI diharapkan mampu menjalankan mandat stabilitas sekaligus mendukung lingkungan ekonomi yang kondusif. Namun, stabilitas tetap menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.

Kesimpulan

Mandat BI mengalami perluasan signifikan sejak periode setelah krisis 1997/1998. Perubahan melalui UU P2SK pada 2023 menambahkan tanggung jawab menjaga sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan bersama otoritas lain.

Kemudian, aturan baru pada 2026 kembali memperluas tugas tersebut dengan memasukkan upaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa stabilitas tetap menjadi prioritas utama. Namun, bank sentral kini juga harus mempertimbangkan bagaimana kebijakannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Tantangan utama BI adalah menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan. Dengan demikian, pelaksanaan mandat baru membutuhkan kebijakan yang cermat serta pemahaman terhadap kebutuhan perekonomian nasional.

FAQ Seputar Perluasan Mandat BI

1. Apa yang dimaksud dengan perluasan mandat BI?

Perluasan mandat BI adalah bertambahnya tanggung jawab Bank Indonesia. Selain menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan, BI juga mendapat tugas mendukung iklim ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

2. Kapan mandat BI mulai mengalami perubahan?

Perubahan mandat BI berkembang sejak periode setelah krisis 1997/1998. Selanjutnya, UU P2SK terbit pada 2023 dan aturan baru kembali memperluas tugas BI pada 2026.

3. Apa tambahan tugas BI dalam aturan 2026?

Aturan tersebut menambahkan tugas menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, sebagaimana dijelaskan Destry Damayanti.

4. Apakah stabilitas rupiah masih menjadi prioritas BI?

Ya. Destry menegaskan bahwa stabilitas tetap menjadi prioritas utama. Setelah itu, BI mempertimbangkan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

5. Mengapa BI perlu memperhatikan sektor riil?

BI perlu memahami kebutuhan sektor riil karena mandat barunya mencakup penciptaan iklim ekonomi yang kondusif bagi kegiatan usaha dan lapangan kerja. Pemahaman tersebut membantu bank sentral menyeimbangkan stabilitas dengan pertumbuhan ekonomi.

Jaya Purnama
Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.