
Ruangojol.com - Wacana menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi belum dibahas antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya belum menerima pembahasan mengenai rencana tersebut hingga Rabu, 7 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dian kepada wartawan di DPR RI, Jakarta. Ia mengatakan koordinasi mungkin diperlukan jika rencana pemerintah benar-benar dilaksanakan. Namun, OJK belum mengetahui rancangan teknis maupun pembagian peran koperasi dan perbankan dalam skema tersebut.
OJK belum mengetahui bentuk mekanismenya
Dian menjelaskan bahwa penyaluran gaji PNS saat ini melibatkan layanan intermediasi dan sistem pembayaran yang selama ini dijalankan perbankan. Bank memiliki jaringan yang menjangkau banyak wilayah, sehingga menjadi bagian dari infrastruktur pembayaran yang sudah berjalan.
Jika koperasi ikut menyalurkan gaji, pemerintah perlu menentukan bagaimana proses pembayaran berlangsung. OJK belum mengetahui apakah koperasi akan mengelola rekening sendiri atau bekerja melalui bank. Pilihan lain dan rincian hubungan antara lembaga-lembaga tersebut juga belum dijelaskan.
Ketidakjelasan mekanisme ini membuat wacana tersebut belum bisa dinilai sebagai perubahan sistem yang sudah siap dijalankan. Perlu ada penjelasan mengenai siapa yang mengelola rekening, bagaimana dana berpindah, serta lembaga mana yang menyediakan layanan pembayaran. Dian menyampaikan bahwa hal-hal tersebut masih belum diketahui oleh OJK.
Rincian itu juga penting untuk membedakan fungsi masing-masing pihak dalam skema yang kelak dipilih. Koperasi dapat diusulkan sebagai saluran layanan, tetapi belum ada keterangan apakah seluruh proses akan dilakukan koperasi atau sebagian tetap bergantung pada layanan bank. Tanpa uraian tersebut, bentuk hubungan operasional antarlembaga belum dapat dipastikan.
Menurut Dian, keputusan untuk menggunakan koperasi sebagai saluran pembayaran merupakan kewenangan pemerintah. Apabila pemerintah hendak menjalankan rencana itu, pemerintah perlu menentukan kebijakannya dan mengatur koordinasi yang diperlukan. OJK belum menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai kemungkinan dampaknya terhadap persaingan antara koperasi dan bank dalam menghimpun dana.
Efisiensi menjadi hal yang perlu dipertimbangkan
Dian mengingatkan bahwa penerapan skema baru perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi. Pemerintah perlu melihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan, termasuk apakah keterlibatan koperasi dapat membuat proses pembayaran lebih efisien atau justru menambah tahapan yang perlu dilalui.
Pertimbangan tersebut penting karena penyaluran gaji dan pensiun menyangkut layanan rutin bagi penerimanya. Perubahan jalur pembayaran perlu memiliki mekanisme yang jelas dan dapat berjalan sesuai kebutuhan di berbagai wilayah. Dian tidak menyebut kesimpulan bahwa koperasi pasti lebih efisien ataupun lebih buruk daripada bank; menurutnya, hal itu harus dikaji.
Penilaian efisiensi dengan demikian tidak cukup hanya melihat lembaga yang menjadi saluran pembayaran. Rancangan juga perlu menjelaskan tahapan yang harus dilalui, hubungan koperasi dengan bank jika keduanya terlibat, serta cara layanan menjangkau penerima. OJK belum memberikan rincian atau hasil kajian mengenai aspek-aspek tersebut.
Jangkauan layanan juga menjadi bagian dari konteks yang disampaikan OJK. Selama ini perbankan menjalankan sistem pembayaran dengan jaringan yang luas. Karena itu, apabila koperasi akan mengambil peran, rancangan pelaksanaannya perlu menjelaskan bagaimana pembayaran dapat menjangkau para penerima, termasuk jika layanan koperasi terhubung dengan bank.
Hingga ada keterangan teknis lebih lengkap, belum dapat dipastikan seperti apa pengalaman yang akan diterima PNS dan pensiunan jika rencana ini berjalan. Belum ada pula informasi dalam pernyataan OJK mengenai jadwal penerapan, koperasi yang akan terlibat, atau tata cara pemindahan pembayaran dari skema yang digunakan sekarang.
Usulan berasal dari Menteri Koperasi
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ferry mengatakan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun sedang dibicarakan bersama Menteri Keuangan.
Menurut Ferry, perluasan layanan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat. Ia juga menyebut penguatan fungsi koperasi diharapkan meningkatkan kemampuan lembaga tersebut untuk bersaing dengan perbankan. Pernyataan tersebut menggambarkan arah usulan, bukan kepastian bahwa mekanismenya sudah ditetapkan.
Dengan kata lain, keterangan Ferry menunjukkan bahwa pembicaraan berlangsung di tingkat pemerintah, sedangkan OJK menyatakan belum terlibat dalam pembahasan. Kedua keterangan itu menjelaskan tahap yang berbeda: usulan telah disampaikan dan dibicarakan bersama Menteri Keuangan, tetapi belum ada rincian teknis yang diketahui OJK.
Ferry turut mengaitkan rencana itu dengan penguatan kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar OJK. Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Usulan mengenai otoritas pengawas dan perlindungan simpanan itu merupakan bagian dari pembahasan RUU, bukan keterangan bahwa aturan tersebut telah berlaku. Rencana koperasi menyalurkan gaji PNS juga masih berada pada tahap pembicaraan pemerintah, menurut penjelasan Ferry. OJK sendiri mengatakan belum membahasnya dengan pemerintah.
Aturan pembayaran gaji yang berlaku
Penyaluran gaji PNS dan pensiunan saat ini memiliki dasar aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. Informasi mengenai aturan itu penting sebagai konteks ketika pemerintah membicarakan kemungkinan memperluas peran koperasi.
Namun, materi yang disampaikan OJK belum menguraikan apakah rencana tersebut akan memerlukan perubahan aturan, bagaimana kaitannya dengan ketentuan yang sudah ada, atau bentuk penyesuaian yang mungkin dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan pihak terkait.
Keberadaan aturan yang berlaku memberi konteks bahwa usulan baru perlu dijelaskan hubungannya dengan tata cara pembayaran yang sudah berjalan. Sampai ada keterangan lebih lanjut, belum bisa disimpulkan apakah koperasi akan menjadi pengganti saluran yang digunakan sekarang, menjadi mitra bank, atau menjalankan bentuk layanan lain. OJK belum menyampaikan informasi mengenai pilihan tersebut.
Dengan demikian, inti perkembangan saat ini adalah adanya usulan dari Menteri Koperasi dan belum adanya pembicaraan antara OJK dengan pemerintah. Kepastian skema, tanggung jawab koperasi maupun bank, serta manfaat efisiensinya belum dijelaskan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan pemerintah dan rincian mekanisme yang nantinya disiapkan.