
RuangOjol.com - Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kebakaran melanda Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Nusaraya Agro Sawit, entitas anak PT Palma Serasih Tbk (PSGO), pada Minggu malam, 18 Oktober 2026. Manajemen memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini.
PSGO mengungkapkan kejadian tersebut melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Oktober 2026. Perusahaan masih berkoordinasi dengan tim di lapangan untuk mengetahui kronologi kejadian, penyebab kebakaran, serta tingkat kerusakan yang dialami pabrik.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, manajemen menegaskan kegiatan operasional perkebunan Nusaraya Agro Sawit tetap berjalan normal. Perseroan mengambil langkah penyesuaian dengan mengoptimalkan kapasitas pengolahan pabrik kelapa sawit milik entitas anak lainnya.
Langkah tersebut bertujuan menjaga agar tandan buah segar (TBS) dari kebun Nusaraya Agro Sawit tetap dapat diproses. Dengan demikian, perusahaan berupaya mempertahankan kelangsungan aktivitas perkebunan meskipun salah satu fasilitas pengolahannya mengalami kebakaran.
Pabrik Sawit Palma Serasih Terbakar di Kutai Timur
Pabrik yang mengalami kebakaran merupakan fasilitas pengolahan kelapa sawit milik PT Nusaraya Agro Sawit. Lokasinya berada di Desa Miau Baru atau Desa Persiapan Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Berdasarkan data BEI, fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan sekitar 90 ton per jam. Kapasitas itu menunjukkan besarnya kemampuan pengolahan tandan buah segar yang tersedia di pabrik tersebut.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Palma Serasih Tbk, Astrida Niovita Bachtiar, menyampaikan bahwa informasi awal yang diterima perusahaan tidak menunjukkan adanya korban jiwa.
Namun, perusahaan belum mengungkapkan penyebab kebakaran maupun tingkat kerusakan fasilitas. Tim di lapangan masih melakukan penelusuran untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian tersebut.
Karena pemeriksaan masih berlangsung, PSGO juga belum dapat memperkirakan total kerugian finansial akibat kebakaran. Perusahaan belum memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan untuk memulihkan fasilitas agar dapat kembali beroperasi.
PSGO Optimalkan Pabrik Lain untuk Mengolah TBS
Kebakaran pabrik berpotensi mengganggu proses pengolahan hasil perkebunan. Meski begitu, PSGO menyatakan telah mengambil langkah penyesuaian agar aktivitas perkebunan Nusaraya Agro Sawit tetap berjalan.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengoptimalkan kapasitas pengolahan PKS milik entitas anak lainnya. Melalui upaya tersebut, tandan buah segar dari kebun Nusaraya Agro Sawit tetap memiliki fasilitas pengolahan.
Manajemen menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kinerja perseroan berdasarkan penilaian perusahaan saat ini. Namun, perkembangan mengenai kerusakan pabrik dan proses pemulihan masih menunggu hasil penelusuran lebih lanjut.
Berikut beberapa hal penting terkait penanganan kebakaran yang disampaikan perusahaan:
- Keselamatan: informasi awal yang diterima manajemen menyatakan tidak ada korban jiwa.
- Kelangsungan perkebunan: kegiatan operasional perkebunan Nusaraya Agro Sawit tetap berjalan normal.
- Pengolahan TBS: perseroan mengoptimalkan kapasitas PKS milik entitas anak lainnya.
- Pemeriksaan: perusahaan masih menelusuri penyebab, kronologi, dan tingkat kerusakan akibat kebakaran.
- Kerugian dan pemulihan: PSGO belum menyampaikan estimasi kerugian finansial maupun jadwal pemulihan pabrik.
PSGO bersama Nusaraya Agro Sawit juga menyatakan komitmen untuk menangani kejadian tersebut secara bertanggung jawab. Perusahaan mengutamakan aspek keselamatan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait selama proses penanganan berlangsung.
Belum Ada Kepastian Kerugian dan Waktu Pemulihan
Besaran kerugian menjadi salah satu hal yang masih perlu diperjelas setelah kebakaran. Kerusakan pada bangunan maupun peralatan pengolahan dapat memengaruhi kebutuhan perbaikan, tetapi PSGO belum mengumumkan hasil pemeriksaan mengenai kondisi fasilitasnya.
Selain nilai kerugian, durasi pemulihan juga menjadi perhatian. Hingga keterbukaan informasi pada 20 Oktober 2026, manajemen belum menetapkan waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan pabrik tersebut.
Karena itu, perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan. Informasi mengenai kondisi peralatan, tingkat kerusakan bangunan, dan langkah perbaikan diperlukan untuk memperjelas proses pemulihan.
Sementara itu, penggunaan fasilitas pengolahan dari entitas anak lainnya menjadi langkah operasional yang diandalkan perusahaan. PSGO berharap penyesuaian tersebut dapat menjaga kelancaran pengolahan TBS dari kebun Nusaraya Agro Sawit selama penanganan kebakaran berlangsung.
Meski perusahaan menyatakan dampak kejadian tidak material terhadap kinerjanya, perkembangan mengenai kondisi pabrik tetap penting untuk dicermati. Hasil pemeriksaan dan keputusan pemulihan berikutnya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai konsekuensi operasional dari insiden tersebut.
Sebelumnya, PSGO Dimintai Penjelasan BEI soal Karhutla
Kebakaran pabrik tersebut terjadi beberapa hari setelah PSGO menjawab permintaan penjelasan BEI mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bursa menyampaikan permintaan tersebut melalui surat bernomor S-13072/BEI.PP3/10-2026 pada 13 Oktober 2026.
PSGO kemudian memberikan jawaban pada 14 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut seluruh wilayah operasional, konsesi, dan aset perseroan dikelola melalui entitas anak yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Manajemen juga menjelaskan bahwa entitas anak yang telah beroperasi secara komersial menyumbang 100% produksi dan pendapatan perseroan. Dengan demikian, aktivitas operasional entitas anak memegang peranan penting dalam kegiatan usaha PSGO.
Mengenai karhutla yang terjadi di sekitar wilayah operasional anak usaha sepanjang 2026, perusahaan menyatakan telah menangani area terdampak. Berdasarkan hasil evaluasi internal, kejadian tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun target produksi 2026.
PSGO juga menyatakan karhutla tersebut tidak berdampak material terhadap pendapatan, laba, dan nilai aset perusahaan. Selain itu, manajemen menyebut tidak ada penghentian operasi tak terencana atau unplanned shutdown di lokasi operasional akibat kejadian karhutla tersebut.
Dalam jawaban kepada BEI, perseroan turut menyatakan bahwa PSGO dan entitas anaknya tidak sedang menghadapi maupun berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla. Hal yang dimaksud mencakup penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, hingga pencabutan izin.
PSGO Jalankan Kebijakan Pencegahan Kebakaran
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, PSGO menyatakan menerapkan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE). Kebijakan tersebut mencakup larangan penggunaan api dalam kegiatan perkebunan.
Selain itu, perusahaan menjalankan pemantauan titik panas melalui sistem SiPongi milik Kementerian Kehutanan. PSGO juga memantau tingkat bahaya kebakaran harian menggunakan Fire Danger Rating System (FDRS).
Perusahaan turut menyiagakan Tim Kesiagaan dan Tanggap Darurat (TKTD). Tim tersebut rutin menjalani latihan bersama Manggala Agni sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah operasional perseroan. Meski demikian, kebakaran pabrik pada 18 Oktober 2026 merupakan kejadian yang berbeda dari karhutla yang sebelumnya dijelaskan perusahaan kepada BEI.
Karena itu, penyebab kebakaran PKS Nusaraya Agro Sawit masih perlu menunggu hasil pemeriksaan. Perusahaan belum menyampaikan apakah insiden tersebut berkaitan dengan gangguan teknis, kondisi fasilitas, atau faktor lainnya.
Kesimpulan
Kebakaran pabrik kelapa sawit milik Nusaraya Agro Sawit di Kutai Timur menjadi perhatian bagi PT Palma Serasih Tbk. Peristiwa pada 18 Oktober 2026 tersebut dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa berdasarkan informasi awal yang diterima manajemen.
PSGO berupaya menjaga kegiatan perkebunan tetap berjalan dengan mengoptimalkan fasilitas pengolahan milik entitas anak lainnya. Namun, perusahaan masih harus menyelesaikan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kebakaran, besaran kerusakan, potensi kerugian, dan waktu pemulihan pabrik.
Perkembangan hasil pemeriksaan akan menjadi informasi penting untuk memahami dampak insiden terhadap kegiatan usaha perseroan. Untuk saat ini, manajemen menyatakan operasional perkebunan tetap normal dan kejadian tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja perusahaan.
FAQ
Kapan pabrik sawit milik Nusaraya Agro Sawit terbakar?
Kebakaran terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober 2026. PSGO menyampaikan keterbukaan informasi mengenai kejadian tersebut pada 20 Oktober 2026.
Di mana lokasi pabrik yang terbakar?
Pabrik berada di Desa Miau Baru atau Desa Persiapan Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Apakah ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut?
Berdasarkan informasi awal yang diterima perusahaan, tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Apakah kebakaran mengganggu operasional perkebunan PSGO?
Manajemen menyatakan kegiatan operasional perkebunan Nusaraya Agro Sawit tetap berjalan normal. Perusahaan mengoptimalkan kapasitas pabrik milik entitas anak lainnya agar tandan buah segar tetap dapat diproses.
Berapa kerugian akibat kebakaran pabrik sawit PSGO?
PSGO belum mengumumkan estimasi kerugian finansial. Perusahaan masih menelusuri penyebab kejadian dan tingkat kerusakan fasilitas.
Kapan pabrik tersebut akan kembali beroperasi?
Manajemen belum menyampaikan jadwal pemulihan pabrik. Kepastian mengenai waktu perbaikan masih menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian kondisi fasilitas di lapangan.