Pengalihan Gas ke Dalam Negeri Capai 31 Juta Kaki Kubik

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Pengalihan Gas ke Dalam Negeri Capai 31 Juta Kaki Kubik

RuangOjol.com - Jakarta, Pemerintah mulai mengalihkan pasokan gas bumi yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri pada Sabtu (24/10). Kebijakan ini mencakup pengalihan gas dari Natuna serta pengurangan pasokan dari Sumatra dengan total volume mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat pasokan energi nasional, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra. Pemerintah mengambil kebijakan ini di tengah ketidakpastian geopolitik global yang mendorong pentingnya ketahanan energi dalam negeri.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pengalihan pasokan berlangsung melalui dua skema. Pemerintah menyalurkan gas dari Natuna ke Batam dan mengurangi volume gas dari Sumatra yang selama ini mengalir ke Singapura.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memprioritaskan kebutuhan domestik sebelum memenuhi permintaan ekspor. Selain itu, pemerintah akan memantau perkembangan penyaluran gas setiap hari untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai kebutuhan.

Pengalihan Gas ke Dalam Negeri Capai 31 Juta Kaki Kubik

Djoko menyampaikan bahwa skema pertama mengalihkan pasokan gas dari Natuna menuju PLN Batam. Penyaluran tersebut menggunakan jaringan pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam dengan volume sebesar 15 juta standar kaki kubik per hari.

Menurut Djoko, pasokan tersebut mulai dialihkan pada Sabtu (24/10). Gas yang sebelumnya ditujukan untuk pasar Singapura kini digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri, khususnya di wilayah Batam.

Sementara itu, skema kedua mengurangi pasokan gas dari Sumatra ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari. Pemerintah menyalurkan gas melalui pipa Transgasindo (TGI) untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra.

Jika digabungkan, kedua skema tersebut menghasilkan penyesuaian pasokan ekspor sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari. Berikut rincian pengalihan gas yang dilakukan pemerintah:

  • Gas dari Natuna: 15 juta standar kaki kubik per hari melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam menuju PLN Batam.
  • Gas dari Sumatra: pengurangan pasokan ekspor sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui pipa Transgasindo.
  • Total penyesuaian: 31 juta standar kaki kubik per hari untuk mendukung kebutuhan energi domestik.

Besaran tersebut menunjukkan volume gas yang dialihkan atau dikurangi dari pasokan ekspor ke Singapura. Namun, angka itu tidak serta-merta menggambarkan total kebutuhan gas seluruh pembangkit listrik di wilayah yang menjadi sasaran kebijakan.

Pasokan Gas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Listrik

Pengalihan gas ini berfokus pada kebutuhan energi domestik, terutama sektor kelistrikan. Batam, Bintan, dan Sumatra menjadi wilayah yang disebut pemerintah sebagai penerima manfaat dari penyesuaian pasokan tersebut.

Ketersediaan gas memiliki peran penting dalam mendukung operasional pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar tersebut. Karena itu, pemerintah berupaya mengarahkan sebagian pasokan yang sebelumnya masuk ke pasar ekspor agar dapat memenuhi kebutuhan pembangkit di dalam negeri.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan pemantauan terhadap penyaluran gas dan kebutuhan pengguna. Djoko mengatakan SKK Migas akan terus mengikuti perkembangan pasokan secara harian.

Pemantauan tersebut penting untuk mengetahui perkembangan realisasi pengalihan serta memastikan penyaluran sesuai dengan kebutuhan energi. Namun, pemerintah belum memaparkan dalam keterangan tersebut berapa lama penyesuaian pasokan akan berlangsung atau bagaimana dampaknya terhadap keseluruhan kebutuhan gas nasional.

Di sisi lain, kebijakan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan gas bumi. Pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan ekspor dengan ketersediaan energi bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi domestik.

SKK Migas Sebut Kebijakan Sesuai Undang-Undang Migas

Djoko menjelaskan bahwa pengalihan pasokan gas tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Secara khusus, ia merujuk Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pemanfaatan sumber daya gas nasional. Dengan demikian, keputusan mengurangi pasokan ekspor tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional pembangkit, tetapi juga dengan prioritas pemanfaatan energi sesuai kerangka hukum yang disebutkan SKK Migas.

Djoko juga menegaskan bahwa penyesuaian pasokan ini hanya berlaku untuk Singapura. Pemerintah tidak melakukan pemangkasan pasokan gas ke negara lain melalui kebijakan yang sama.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan jalur pipa yang menghubungkan Indonesia dengan Singapura. Pernyataan itu disampaikan Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di The Westin, Jakarta, pada Jumat (23/10) malam.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada penyesuaian aliran gas melalui jaringan pipa yang menuju Singapura. Tidak ada keterangan mengenai penerapan pengurangan serupa terhadap ekspor gas ke negara lain.

Bahlil Sebelumnya Pertimbangkan Kontrak Ekspor Gas

Rencana memprioritaskan kebutuhan gas domestik sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (21/10). Saat itu, Bahlil menyatakan pemerintah mempertimbangkan penghentian atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas dengan negara tetangga.

Bahlil mengaitkan pertimbangan tersebut dengan dinamika geopolitik global dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan kebutuhan energi dalam negeri tetap terpenuhi di tengah ketidakpastian kondisi internasional.

Dalam keterangannya setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Bahlil menekankan pentingnya kesiapan pemerintah menghadapi situasi global. Ia menyebut seluruh kementerian perlu menerjemahkan arahan presiden ke dalam kebijakan yang mendukung ketahanan nasional.

Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan domestik sebelum memutuskan kelanjutan kontrak ekspor. Menurutnya, Indonesia perlu memastikan ketersediaan energi bagi kepentingan nasional di tengah berbagai perkembangan global.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kontrak ekspor gas menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pemerintah. Meski begitu, pertimbangan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak tidak otomatis berarti seluruh kontrak ekspor telah dihentikan.

Ketahanan Energi Menjadi Fokus Pemerintah

Pengalihan 31 juta standar kaki kubik gas per hari menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengutamakan kebutuhan energi domestik. Kebijakan ini juga memperlihatkan hubungan antara pengelolaan sumber daya alam, pasokan listrik, dan strategi menghadapi ketidakpastian geopolitik.

Ke depan, perkembangan kebijakan tersebut akan bergantung pada pemantauan pasokan dan kebutuhan gas di wilayah penerima. Pemerintah melalui SKK Migas menyatakan akan memantau pelaksanaannya setiap hari.

Namun, dampak jangka panjang terhadap pasokan listrik, volume ekspor, dan kelanjutan kontrak gas masih perlu dilihat dari perkembangan kebijakan berikutnya. Pemerintah belum merinci seluruh konsekuensi tersebut dalam keterangan mengenai pengalihan pasokan pada 24 Oktober.

Bagi sektor energi, prioritas pemenuhan kebutuhan domestik menjadi aspek penting dalam menjaga ketersediaan bahan bakar untuk pembangkit listrik. Karena itu, realisasi pengalihan gas dan hasil pemantauan harian akan menjadi bagian penting untuk menilai pelaksanaan kebijakan ini.

Kesimpulan

Pemerintah mengalihkan atau mengurangi pasokan gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura sebesar total 31 juta standar kaki kubik per hari. Rinciannya mencakup 15 juta standar kaki kubik dari Natuna menuju PLN Batam dan pengurangan 16 juta standar kaki kubik dari Sumatra melalui pipa Transgasindo.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatra serta memperkuat ketahanan energi nasional. SKK Migas menyebut langkah tersebut sejalan dengan prioritas kebutuhan domestik dalam Undang-Undang Migas, sedangkan pemerintah akan terus memantau perkembangan penyaluran gas secara harian.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan