PPRE Bubarkan Anak Usaha Presisi Sumber Anugerah, Ini Alasannya

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

PPRE Bubarkan Anak Usaha Presisi Sumber Anugerah, Ini Alasannya

RuangOjol.com - Jakarta, PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) berencana membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA). Keputusan ini diambil setelah perseroan mengevaluasi strategi bisnis dan struktur grup usaha. Manajemen menilai keberadaan PSA tidak lagi sesuai dengan arah pengembangan bisnis perusahaan.

Selain itu, PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat perusahaan itu belum memberikan kontribusi terhadap kinerja maupun pencapaian strategi bisnis PPRE. Karena itu, perseroan memutuskan untuk menempuh langkah pembubaran yang dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Rencana tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam keterbukaan itu, manajemen menjelaskan bahwa pembubaran PSA merupakan bagian dari evaluasi internal terhadap kegiatan usaha dan susunan perusahaan dalam grup.

PPRE juga telah mengambil langkah formal bersama pemegang saham PSA lainnya. Kedua pihak menandatangani keputusan sirkuler pemegang saham pada 19 Oktober 2026. Keputusan tersebut menyetujui pembubaran dan likuidasi PSA sekaligus menunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator.

Alasan PPRE Membubarkan PT Presisi Sumber Anugerah

Keputusan PPRE untuk membubarkan PT Presisi Sumber Anugerah berangkat dari evaluasi strategi bisnis perusahaan. Manajemen menilai PSA tidak lagi selaras dengan arah pengembangan dan fokus usaha perseroan. Oleh karena itu, perusahaan memilih untuk menata kembali struktur grup usahanya.

Faktor lain yang mendorong keputusan tersebut adalah belum aktifnya kegiatan usaha PSA. Anak usaha itu belum menjalankan aktivitas bisnis secara aktif sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap kinerja perusahaan maupun pencapaian strategi yang telah ditetapkan.

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen menjelaskan bahwa langkah korporasi yang direncanakan mencakup pembubaran dan likuidasi PSA. Dengan langkah ini, perseroan menjalankan penyesuaian struktur usaha berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Pembubaran anak usaha menjadi bagian dari keputusan strategis perusahaan. Namun, alasan yang disampaikan PPRE secara khusus berkaitan dengan keselarasan bisnis dan belum aktifnya kegiatan usaha PSA. Manajemen tidak menyebutkan alasan lain di luar penjelasan tersebut dalam keterbukaan informasi yang disampaikan.

PPRE Memiliki 51 Persen Saham PSA

PT Presisi Sumber Anugerah merupakan anak perusahaan yang dimiliki PPRE secara tidak langsung. Perseroan tercatat memiliki 51 persen saham PSA. Sementara itu, Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS) menjadi pemegang saham PSA lainnya.

Kepemilikan tersebut menjadi dasar keterlibatan PPRE bersama KMPS dalam pengambilan keputusan terkait masa depan PSA. Kedua pemegang saham menyepakati pembubaran dan likuidasi melalui keputusan sirkuler pemegang saham yang ditandatangani pada 19 Oktober 2026.

Keputusan sirkuler tersebut menetapkan persetujuan pembubaran yang diikuti likuidasi PSA sejak tanggal penandatanganan. Dengan demikian, proses pembubaran secara formal mulai berlaku berdasarkan keputusan yang telah disepakati para pemegang saham.

Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya kegiatan PSA melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, proses tersebut tetap harus mengikuti Anggaran Dasar PSA dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Vendy Ardianto Utomo Ditunjuk sebagai Likuidator

Dalam keputusan yang sama, para pemegang saham menyetujui penunjukan Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator PSA. Penunjukan ini bertujuan memastikan pelaksanaan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pembubaran dan likuidasi perusahaan.

Likuidator memiliki tugas untuk menjalankan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus PSA, Vendy Ardianto Utomo akan bertindak berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang mengatur proses tersebut.

Penunjukan likuidator menjadi bagian penting dari keputusan pemegang saham. Dengan adanya pihak yang ditunjuk secara resmi, pelaksanaan proses pembubaran dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, keterbukaan informasi PPRE tidak merinci jadwal penyelesaian seluruh tahapan likuidasi. Karena itu, tanggal penandatanganan keputusan sirkuler pada 19 Oktober 2026 menjadi tanggal yang secara jelas disebutkan sebagai awal berlakunya keputusan pembubaran dan likuidasi PSA.

PPRE Menegaskan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan

PPRE menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi PSA tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Manajemen juga menyatakan bahwa langkah tersebut tidak memengaruhi aspek hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha PPRE.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa perseroan memandang pembubaran PSA sebagai penyesuaian pada struktur grup usaha, bukan sebagai perubahan yang mengganggu kegiatan utama perusahaan. Meski begitu, penjelasan mengenai dampak tersebut merupakan pernyataan resmi manajemen dalam keterbukaan informasi.

Selain menyampaikan dampak terhadap kegiatan perusahaan, PPRE juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan selain hal-hal yang tercantum dalam surat keterbukaan informasi tersebut.

Dengan demikian, fokus utama aksi korporasi ini berada pada pembubaran anak usaha yang dinilai tidak lagi mendukung arah pengembangan bisnis perseroan. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku melalui likuidator yang telah ditunjuk.

Tahapan Penting Pembubaran dan Likuidasi PSA

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan PPRE, terdapat sejumlah hal penting dalam proses pembubaran PT Presisi Sumber Anugerah. Berikut ringkasannya:

  • Evaluasi bisnis: PPRE menilai PSA tidak lagi sejalan dengan arah pengembangan dan fokus usaha perseroan.
  • Kegiatan usaha: PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap kinerja dan strategi bisnis perusahaan.
  • Keputusan pemegang saham: PPRE bersama KMPS menandatangani keputusan sirkuler pada 19 Oktober 2026.
  • Penunjukan likuidator: Vendy Ardianto Utomo ditunjuk untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran dan likuidasi.
  • Dampak terhadap PPRE: Manajemen menyatakan pembubaran PSA tidak memengaruhi operasional, aspek hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Keputusan tersebut memperlihatkan langkah PPRE dalam menyesuaikan struktur grup berdasarkan evaluasi strategi bisnis. Perseroan menyatakan proses pembubaran dan likuidasi PSA tidak mengganggu kelangsungan usahanya.

Kesimpulan

PPRE memutuskan membubarkan dan melikuidasi PT Presisi Sumber Anugerah karena anak usaha tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan strategi bisnis perseroan dan belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif. Keputusan ini disepakati bersama Koperasi Mitra Prima Selaras pada 19 Oktober 2026.

Pemegang saham menunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator untuk menjalankan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, PPRE menegaskan bahwa pembubaran PSA tidak berdampak terhadap operasional, aspek hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

FAQ

Mengapa PPRE membubarkan PT Presisi Sumber Anugerah?

PPRE menilai PSA tidak lagi selaras dengan arah pengembangan dan fokus usaha perseroan. Selain itu, PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap kinerja dan strategi bisnis perusahaan.

Berapa persen saham PSA yang dimiliki PPRE?

PPRE memiliki 51 persen saham PSA secara tidak langsung. Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS) juga tercatat sebagai pemegang saham PSA.

Siapa yang ditunjuk sebagai likuidator PSA?

Pemegang saham menunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran dan likuidasi sesuai Anggaran Dasar PSA serta peraturan perundang-undangan.

Kapan keputusan pembubaran PSA mulai berlaku?

Keputusan pembubaran dan likuidasi PSA berlaku sejak keputusan sirkuler pemegang saham ditandatangani pada 19 Oktober 2026.

Apakah pembubaran PSA berdampak pada operasional PPRE?

Menurut pernyataan manajemen, pembubaran dan likuidasi PSA tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha PPRE.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan