
RuangOjol.com - Jakarta, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan baru mengenai akuntabilitas lembaga negara. Putusan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pertimbangan hakim mengenai dokumen penyetaraan pendidikan justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut status dokumen pendidikan seorang pejabat negara. Lebih jauh, perkara tersebut menguji ketelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU), efektivitas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai penerbit surat penyetaraan.
Perdebatan publik kemudian mengarah pada kemungkinan penggunaan hak angket DPR, pembentukan panitia khusus, hingga wacana pemakzulan. Meski begitu, ada persoalan yang tidak boleh tenggelam dalam pertarungan politik. Jika dokumen pendidikan dapat melewati beberapa tahapan pemeriksaan tanpa persoalan yang tuntas, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut?
Dalam kolom ini, penulis berpendapat bahwa ketiga lembaga memiliki beban pertanggungjawaban yang berbeda. KPU menghadapi risiko sanksi etik secara langsung, Bawaslu harus menjelaskan efektivitas pengawasannya, sedangkan kementerian menghadapi pertanyaan mendasar mengenai proses penerbitan surat penyetaraan.
Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Paradoks Akuntabilitas
Putusan MK tersebut menyisakan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Di sisi lain, pertimbangan persidangan mengenai dokumen pendidikan memicu pertanyaan baru tentang proses administrasi yang mendahului pencalonan.
Menurut pemberitaan Kompas pada 8 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA dari luar negeri dalam perkara tersebut. Namun, hal itu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai putusan bahwa Gibran tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
MK juga mempertimbangkan bahwa status pencalonan telah berakhir setelah pelantikan. Karena itu, persoalan diskualifikasi tidak lagi berada dalam kewenangan yang dapat digunakan melalui perkara tersebut. Hakim kemudian mengarahkan perhatian kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Situasi ini menunjukkan pentingnya membedakan amar putusan, pertimbangan hukum, dan kesimpulan yang berkembang di ruang publik. Ketiganya tidak selalu memiliki makna yang sama. Oleh karena itu, penilaian terhadap tanggung jawab lembaga harus bertumpu pada fakta dan kewenangan masing-masing.
Persoalan yang lebih besar justru terletak pada mekanisme pengawasan antarlembaga. Ilmuwan politik Guillermo O’Donnell memperkenalkan konsep akuntabilitas horizontal, yaitu mekanisme ketika lembaga negara memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengoreksi lembaga negara lainnya.
Demokrasi tidak cukup mengandalkan pemilu sebagai sarana pertanggungjawaban kepada masyarakat. Selain itu, lembaga negara harus mampu mengawasi satu sama lain secara efektif. Jika setiap lembaga hanya mengandalkan keputusan lembaga sebelumnya, celah pemeriksaan dapat terus terbuka.
KPU Menghadapi Risiko Sanksi Etik
KPU menjadi lembaga yang menghadapi sorotan langsung dalam perkara ini. Dalam persidangan, ketua KPU mengakui bahwa lembaganya tidak memverifikasi surat penyetaraan ke dinas pendidikan karena tidak menemukan keraguan dan tidak menerima aduan.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar pemeriksaan dokumen pencalonan. Hakim membandingkannya dengan praktik KPU daerah yang lazim memverifikasi dokumen calon kepala daerah. Perbandingan itu memunculkan ironi: pemeriksaan terhadap calon bupati dapat berlangsung lebih teliti daripada pemeriksaan terhadap calon wakil presiden.
Persoalan lain berkaitan dengan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengecualikan bukti kelulusan SMA dari luar negeri. Pelapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempersoalkan proses penyusunannya karena ketentuan itu disebut tidak muncul dalam uji publik, tetapi hadir pada tahap harmonisasi.
Jika proses penyusunan aturan tersebut memang menyisakan masalah, pemeriksaan perlu menelusuri siapa yang mengusulkan rumusan, bagaimana pembahasannya berlangsung, dan siapa yang menyetujui ketentuan akhirnya. Dengan demikian, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pejabat yang kebetulan masih menduduki jabatan.
Menurut laporan CNN Indonesia pada 9 Oktober 2026, dua aduan etik terhadap jajaran KPU telah masuk ke DKPP. Salah satu aduan juga menyasar pimpinan Bawaslu. Perkembangan tersebut membuat pemeriksaan etik menjadi salah satu jalur yang perlu dicermati.
Rekam jejak sebelumnya turut menjadi perhatian. Pada Februari 2024, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU dalam persoalan pencalonan yang sama. Riwayat sanksi itu dapat menjadi bagian penting dalam penilaian etik, sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pemeriksaan.
Namun, ada masalah lain yang tidak kalah penting. Arsitek utama aturan tersebut disebut sudah tidak menjabat. Akibatnya, pejabat yang masih berada dalam struktur organisasi berpotensi menanggung konsekuensi, sementara pihak yang berperan dalam penyusunan awal aturan mungkin tidak lagi berada dalam posisi yang sama.
Bawaslu Harus Menjelaskan Efektivitas Pengawasan
Bawaslu mengambil posisi berbeda dengan menyoroti tanggung jawab KPU. Ketua Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK memperkuat adanya masalah di KPU. Ia juga mengungkapkan bahwa lembaganya tidak memperoleh akses ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Alasan tersebut perlu diperiksa secara objektif. Akses terhadap sistem informasi memang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan. Akan tetapi, keterbatasan akses tidak otomatis menghapus tanggung jawab pengawas untuk menggunakan kewenangan lain yang tersedia.
Pengawasan pemilu tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada kemurahan hati lembaga yang diawasi. Jika akses ditutup sejak 2023, publik berhak mengetahui langkah apa yang telah Bawaslu tempuh untuk mengatasi hambatan tersebut.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa persoalan akses itu baru mendapat sorotan luas setelah MK memutus perkara pada 2026. Apakah Bawaslu pernah menyampaikan keberatan secara resmi? Apakah lembaga tersebut meminta dokumen melalui jalur lain? Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar penilaian tidak hanya didasarkan pada pernyataan setelah perkara menjadi perhatian publik.
Sanksi etik bagi Bawaslu belum tentu sama dengan risiko yang dihadapi KPU. Meski demikian, persoalan ini membawa konsekuensi kelembagaan yang lebih luas. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dapat kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan jika lembaga pengawas baru menjelaskan hambatannya setelah hakim mengungkap persoalan.
Karena itu, evaluasi terhadap Bawaslu perlu mencakup prosedur kerja, dokumentasi pengawasan, dan respons ketika akses informasi terbatas. Tujuannya bukan sekadar mencari pihak yang bersalah, melainkan memastikan hambatan serupa tidak mengulang masalah yang sama pada pemilu berikutnya.
Kemendikdasmen Memikul Beban Terbesar
Jika perhatian hanya tertuju kepada KPU dan Bawaslu, persoalan utama berisiko tidak terselesaikan. Kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan justru berada pada titik awal rantai administrasi. Oleh sebab itu, proses penerbitan dokumen tersebut perlu memperoleh pemeriksaan yang memadai.
Filsuf politik Dennis F. Thompson menggunakan istilah the problem of many hands untuk menjelaskan kesulitan menentukan tanggung jawab ketika sebuah keputusan melibatkan banyak pihak. Setiap pejabat dapat merasa hanya menjalankan sebagian tugas. Akibatnya, tanggung jawab keseluruhan justru menghilang di antara banyak tangan.
Pola tersebut terlihat dalam persoalan ini. KPU mengandalkan surat dari kementerian, sedangkan Bawaslu menyampaikan kendala akses terhadap sistem pencalonan. Namun, publik masih membutuhkan penjelasan lengkap mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan dan proses pemeriksaannya.
Dalam persidangan, asesor kementerian mengakui bahwa pada 2019 tidak ada ijazah yang diajukan. Penyetaraan dilakukan berdasarkan certificate of attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan terdaftar. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penyetaraan dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Asesor yang sama menyebut permohonan tersebut sebagai satu-satunya permohonan dari UTS Insearch yang pernah ia tangani. Keterangan itu penting karena menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki karakter khusus bagi pemeriksa yang bersangkutan.
Kondisi yang belum pernah ditangani sebelumnya semestinya mendorong kehati-hatian lebih tinggi, bukan sebaliknya. Pemeriksa perlu memastikan dasar hukum, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian prosedur sebelum menerbitkan keputusan administrasi.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menempatkan asas kecermatan sebagai salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, pemeriksaan terhadap kementerian perlu menilai apakah proses penyetaraan telah memenuhi standar kecermatan yang berlaku saat keputusan diterbitkan.
Selain kelengkapan dokumen, muncul pula perbedaan keterangan mengenai penyusunan aturan. Mantan ketua KPU bersaksi bahwa rumusan Pasal 18 Ayat (3) didorong kementerian dalam rapat koordinasi. Sebaliknya, pihak kementerian membantah keterangan tersebut.
Keterangan yang bertolak belakang dari dua lembaga negara itu memerlukan klarifikasi berbasis dokumen. Risalah rapat, surat-menyurat, dan catatan harmonisasi dapat membantu menjelaskan proses sebenarnya. Tanpa pemeriksaan tersebut, perdebatan berisiko berubah menjadi pertukaran klaim yang tidak menghasilkan kepastian.
Mengapa Pemeriksaan Kementerian Sangat Penting?
Kemendikdasmen tidak berada dalam lingkup pengawasan etik DKPP sebagaimana penyelenggara pemilu. Kondisi ini membuat jalur pertanggungjawabannya berbeda dari KPU dan Bawaslu. Namun, perbedaan tersebut tidak berarti kementerian bebas dari evaluasi administrasi maupun pemeriksaan melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Kementerian memiliki posisi penting karena menerbitkan surat penyetaraan yang menjadi bagian dari proses pencalonan. Oleh sebab itu, kementerian perlu menjelaskan dasar keputusan, dokumen yang diperiksa, metode penilaian, serta ketentuan yang menjadi landasannya.
Peninjauan kembali surat penyetaraan dapat menjadi salah satu isu yang perlu dievaluasi. Namun, tindakan tersebut harus mengikuti prosedur hukum, kewenangan, dan asas pemerintahan yang berlaku. Pencabutan dokumen tidak dapat dilakukan hanya untuk meredakan tekanan publik tanpa pemeriksaan yang sah.
Sebaliknya, mempertahankan keputusan juga menuntut penjelasan yang dapat diuji. Kementerian perlu menunjukkan bahwa proses penerbitannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, apa pun hasil peninjauannya, keputusan tersebut memiliki dasar administratif yang jelas.
Persoalan ini juga memasuki ranah penegakan hukum. Sehari setelah putusan MK, sekelompok advokat dilaporkan mengadukan penerbitan dan penggunaan surat penyetaraan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan surat. Namun, pengaduan tidak sama dengan penetapan tersangka atau pembuktian tindak pidana.
Polisi memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus menunggu proses pemeriksaan yang berwenang. Pada saat yang sama, kementerian tetap perlu menjelaskan proses administrasi yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya.
Hak Angket DPR Harus Menelusuri Rantai Tanggung Jawab
Wacana hak angket dan pembentukan panitia khusus DPR muncul sebagai salah satu respons politik terhadap perkara ini. Langkah tersebut dapat memiliki arti penting apabila pembahasannya berfokus pada fakta, proses administrasi, dan pertanggungjawaban kelembagaan.
Namun, keberhasilan pemeriksaan tidak semestinya diukur dari apakah seorang pejabat kehilangan jabatan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan DPR menelusuri rangkaian keputusan sejak penerbitan surat penyetaraan hingga verifikasi pencalonan dan pengawasan pemilu.
Jika pemeriksaan hanya berhenti pada KPU, DPR berisiko mengulang persoalan yang sama. Pejabat di hilir dapat menerima sanksi, sedangkan sumber keputusan di hulu tidak pernah diperiksa secara memadai.
Karena itu, pemeriksaan yang menyeluruh setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan berikut:
- Dasar penyetaraan: Apa landasan hukum dan dokumen yang digunakan kementerian untuk menerbitkan surat pada 2019?
- Proses penyusunan aturan: Siapa yang mengusulkan rumusan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan bagaimana proses pembahasannya?
- Verifikasi KPU: Mengapa pemeriksaan tidak dilakukan lebih lanjut, dan apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi?
- Pengawasan Bawaslu: Apa langkah yang telah ditempuh ketika akses terhadap Silon menjadi kendala?
- Perbaikan sistem: Bagaimana negara memastikan dokumen pencalonan pejabat publik mendapat pemeriksaan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu publik memahami apakah masalah muncul karena kekeliruan individu, kelemahan prosedur, atau koordinasi antarlembaga yang tidak berjalan dengan baik. Setiap kemungkinan membutuhkan langkah koreksi yang berbeda.
Hak Jabatan Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Pihak Istana menyatakan bahwa ijazah tersebut belum ditemukan, bukan berarti tidak ada. Pernyataan itu perlu ditempatkan secara proporsional bersama amar putusan MK yang tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
Pembedaan ini penting agar perdebatan tidak berubah menjadi vonis publik sebelum proses hukum dan administrasi memberikan kepastian. Pada saat yang sama, pernyataan dari pihak terkait tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur yang menjadi persoalan.
Pemohon penyetaraan juga bukan pihak yang menerbitkan surat tersebut. Karena itu, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses administrasi, lembaga penerbit harus menjelaskan bagaimana keputusan itu diambil. Pemeriksaan tersebut perlu berjalan tanpa menganggap seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan.
Dalam tata negara, persyaratan jabatan publik merupakan bentuk jaminan kepada seluruh warga. Negara harus memastikan bahwa setiap calon melewati proses yang sesuai dengan ketentuan. Prinsip tersebut penting bagi siapa pun yang ingin menduduki jabatan publik, tanpa memandang kedudukan, latar belakang, atau hubungan politiknya.
Pemerintahan dapat berganti, tetapi lembaga negara tetap menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, warisan penting dari perkara ini bukan sekadar nasib pejabat yang terlibat, melainkan kualitas sistem pemeriksaan yang ditinggalkan bagi generasi berikutnya.
Kesimpulan: Akuntabilitas Tidak Boleh Berhenti di Hilir
Perkara ijazah Gibran membuka pertanyaan besar tentang hubungan antara penerbit dokumen, penyelenggara pemilu, dan lembaga pengawas. KPU perlu menjelaskan standar verifikasinya, sedangkan Bawaslu harus menunjukkan bagaimana kewenangan pengawasan dijalankan. Di atas semuanya, Kemendikdasmen perlu menerangkan dasar dan proses penerbitan surat penyetaraan yang menjadi bagian penting dari persoalan ini.
Sanksi etik maupun pemeriksaan pidana harus mengikuti kewenangan dan prosedur masing-masing. Namun, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pejabat yang paling mudah dijangkau. Pemeriksaan perlu menelusuri seluruh rantai keputusan agar kelemahan sistem dapat ditemukan dan diperbaiki.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah KPU atau Bawaslu akan menerima sanksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah lembaga yang berada di hulu bersedia membuka prosesnya untuk diperiksa secara transparan. Tanpa keberanian tersebut, akuntabilitas berisiko sekadar memindahkan beban dari satu meja ke meja lainnya.
Demokrasi membutuhkan lembaga yang tidak hanya berani mengawasi pihak lain, tetapi juga bersedia mengoreksi dirinya sendiri. Itulah ukuran penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap negara dan seluruh perangkat hukumnya.