Revisi UU LLAJ Dikebut, Aturan Ojol Ditargetkan Berlaku pada 2027

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan
Pengemudi ojek online memeriksa sepeda motor di tepi jalan
Ilustrasi: Pengemudi ojol di jalan

Ruangojol.com - Aturan ojol dalam UU LLAJ tengah disiapkan pemerintah melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kementerian Perhubungan ingin memberi kepastian hukum bagi layanan transportasi berbasis aplikasi sekaligus memperkuat keselamatan perjalanan.

Rencana itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah berharap revisi tersebut selesai pada 2026 dan dapat dilaksanakan pada 2027. Namun, ketentuan itu masih dalam proses pembahasan, bukan aturan yang sudah berlaku.

Aturan ojol dalam UU LLAJ masih dibahas

Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A dalam RUU perubahan UU LLAJ. Materinya mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor. Layanan yang dibahas meliputi angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.

Dengan cakupan tersebut, rancangan aturan menyentuh lebih dari perjalanan penumpang menggunakan ojol. Layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi juga masuk dalam perhatian pemerintah. Pengaturan di tingkat undang-undang diharapkan bisa menyesuaikan kerangka hukum dengan layanan yang telah banyak digunakan masyarakat.

Dudy menyebut perkembangan transportasi online perlu diikuti kerangka regulasi yang jelas. Menurut dia, pengaturan yang memadai dibutuhkan agar penyelenggaraan layanan dapat diawasi secara efektif dan keselamatan transportasi jalan tetap terjaga. Pemerintah juga ingin mengurangi potensi polemik akibat layanan yang berkembang tanpa pengaturan yang sesuai.

Meski demikian, RUU tersebut belum menjadi ketentuan final. Substansinya masih dikaji dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna jasa, mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan keberlanjutan industri. Karena itu, rincian kewajiban dan pelaksanaannya masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut.

Keselamatan kendaraan dan pengemudi jadi perhatian

Salah satu fokus Kemenhub ialah memastikan kendaraan dan pengemudi memenuhi standar keselamatan. Pemerintah menilai layanan angkutan orang dengan kendaraan roda dua maupun roda empat perlu berjalan dengan memperhatikan keselamatan serta kepentingan publik. Aspek ini akan menjadi bagian penting dari pengaturan yang sedang disiapkan.

Dudy mengatakan standar keselamatan perlu mencakup kondisi kendaraan dan perlengkapan keselamatan bagi pengemudi. Selain itu, Kemenhub akan mendorong perusahaan aplikator berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra memenuhi persyaratan. Dengan begitu, tanggung jawab menjaga keamanan tidak hanya bertumpu pada satu pihak.

Pengawasan yang disebut Kemenhub dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyinggung penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Namun, bentuk teknis standar, mekanisme pemeriksaan, maupun jenis sanksi belum dijabarkan sebagai aturan final.

Pelatihan pengemudi juga menjadi bagian dari upaya menjaga mutu layanan dan keselamatan di jalan. Di sisi lain, pemantauan kendaraan dapat membantu memastikan persyaratan dipenuhi selama layanan berjalan. Rincian lebih jauh mengenai cara pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab masih akan bergantung pada hasil pembahasan regulasi.

Aplikator, pemerintah, dan pengemudi perlu berkolaborasi

Kemenhub menilai pengawasan transportasi online memerlukan kerja sama pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Masing-masing memiliki peran dalam memastikan layanan berlangsung dengan tertib dan aman. Pendekatan bersama juga diperlukan agar aturan dapat diterapkan tanpa mengabaikan kondisi ekosistem transportasi online.

Transaksi perjalanan melalui aplikasi, menurut Kemenhub, perlu didukung pencatatan dan pemantauan yang memadai. Sistem tersebut dibutuhkan agar perjalanan bisa ditelusuri dan akuntabilitas layanan terjaga. Informasi itu berkaitan dengan pengawasan serta upaya menjaga keselamatan pengguna jasa.

Di samping aspek teknis, pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan keberlanjutan usaha transportasi online. Kebijakan, kata Kemenhub, perlu melindungi penumpang, memperhatikan kondisi pengemudi, dan memperhitungkan kemampuan industri untuk terus beroperasi. Pertimbangan tersebut menjadi penting karena layanan aplikasi menghubungkan banyak pihak dalam satu ekosistem.

Bagi masyarakat, kepastian aturan dapat membantu memperjelas kerangka penyelenggaraan layanan. Namun, manfaat akhirnya akan bergantung pada isi ketentuan dan konsistensi penerapan di lapangan. Karena itu, perlindungan pengguna perlu berjalan beriringan dengan aturan yang dapat dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikator.

Pemerintah berharap revisi selesai pada 2026

RUU perubahan UU LLAJ tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2026. Dudy menyampaikan harapan agar revisinya dapat rampung pada tahun ini, lalu dilaksanakan pada 2027. Target itu merupakan harapan pemerintah, sehingga jadwal akhirnya masih bergantung pada proses penyelesaian pembahasan.

Menurut Dudy, pemerintah berupaya menyelesaikan revisi secepat mungkin. Ia berharap aturan baru dapat segera menjadi dasar penyelenggaraan transportasi online, termasuk layanan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Pemerintah juga akan terus mengkaji substansi dengan memperhatikan dinamika industri serta kebutuhan masyarakat akan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.

Jika pembahasan berlanjut sesuai harapan, revisi tersebut akan memberi kerangka hukum yang lebih khusus bagi layanan berbasis aplikasi. Meski begitu, kepastian mengenai standar kendaraan, pengawasan, kewajiban aplikator, dan sanksi baru dapat diketahui setelah ketentuan disepakati. Untuk saat ini, pemerintah masih menyusun aturan dan belum menetapkan rincian pelaksanaan final.

Dengan demikian, arah kebijakan yang disampaikan Kemenhub memadukan kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan usaha. Tahap berikutnya ialah menuntaskan pembahasan RUU serta merumuskan ketentuan yang bisa diterapkan oleh semua pihak. Masyarakat dan mitra pengemudi masih perlu menunggu hasil resmi sebelum perubahan tersebut berlaku.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan