
Ruangojol.com - Jakarta, Kementerian Perhubungan mendorong pengaturan ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rencana ini akan memberi dasar hukum bagi transportasi berbasis platform digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan dalam RUU LLAJ akan membuat ojol resmi masuk kategori transportasi umum. Sebelumnya, menurut dia, transportasi online belum memiliki pengaturan dalam undang-undang tersebut.
“Yang semula kan transportasi online tidak ada pengaturannya, ini kemudian diatur dalam RUU LLAJ,” ujar Dudy dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Pengaturan ojol dimulai dari revisi UU LLAJ
Rencana Kemenhub menempatkan revisi UU LLAJ sebagai dasar pengaturan transportasi berbasis platform digital. Dengan demikian, status ojol akan masuk dalam kerangka hukum lalu lintas dan angkutan jalan.
Dudy menjelaskan, pengaturan lebih lanjut akan mengikuti setelah RUU LLAJ disahkan. Pemerintah akan menurunkan aturan mengenai ojol melalui Peraturan Presiden (Perpres), kemudian Peraturan Menteri (Permen).
Namun, tahapan tersebut bergantung pada pembahasan dan pengesahan RUU LLAJ. Dudy berharap pembahasan rancangan undang-undang itu berjalan lancar agar aturan turunannya dapat segera diterbitkan.
Ia menyebut aturan tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai hak dan kewajiban pengemudi, operator, maupun aplikator. Pernyataan itu menempatkan pengemudi dan perusahaan penyedia layanan sebagai pihak yang perlu mendapat kepastian dalam pengaturan.
Kemenhub dan Komdigi bentuk satuan tugas
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai rencana pengaturan ojol.
Kedua kementerian membentuk satuan tugas atau task force untuk membahas sejumlah aspek terkait status transportasi berbasis platform digital. Pembentukan tim ini menjadi bagian dari koordinasi antarkementerian dalam menyiapkan pengaturan.
Angga menjelaskan bahwa ranah Komdigi berkaitan dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama pengaturan platform. Ia juga menyebut pembahasan akan mencakup pasal-pasal tertentu mengenai hak, jenis kewajiban, serta penegakan hukum.
“Kami ranahnya di PSE (penyelenggara sistem elektronik), untuk mengatur platform-nya dan nanti di dalamnya juga ada pasal-pasal tertentu, untuk hak dan jenis kewajibannya, serta law enforcement,” ungkap Angga.
Aturan teknis menunggu proses RUU
Pernyataan kedua pejabat tersebut menunjukkan pembagian pembahasan antara pengaturan transportasi dan aspek platform digital. Kemenhub mendorong dasar hukum melalui revisi UU LLAJ, sedangkan Komdigi membahas ranah penyelenggara sistem elektronik.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan belum merinci isi pasal, bentuk kewajiban, ataupun mekanisme penegakan hukum yang akan diterapkan. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan aturan lanjutan yang direncanakan.
Untuk saat ini, langkah yang dijelaskan meliputi pembahasan RUU LLAJ, koordinasi Kemenhub dan Komdigi, serta rencana penyusunan Perpres dan Permen setelah RUU disahkan. Karena itu, kejelasan aturan bagi pengemudi dan operator masih menunggu kelanjutan proses tersebut.