Abdullah Kecam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Ilustrasi kompleks pesantren dengan suasana pemeriksaan aparat kepolisian.

Ilustrasi: Penegakan Hukum

RuangOjol.com - Sukoharjo, penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, menuai kecaman. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta kepolisian memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.

Penggerebekan dan penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta satuan Brimob melakukan tindakan tersebut dalam rangka penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi dan babi di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Abdullah menilai penanganan perkara pidana memang harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, proses tersebut tidak boleh mengabaikan profesionalitas maupun perlindungan terhadap penghuni lingkungan pesantren. Ia juga meminta kepolisian membuka informasi mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut secara jelas.

Abdullah Soroti Prosedur Penggerebekan Pesantren

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (1/11/2026), Abdullah menegaskan bahwa setiap agenda kepolisian harus memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, aparat perlu menjelaskan tujuan tindakan, motif yang sedang diselidiki, serta dasar hukum yang digunakan.

Ia mengingatkan bahwa tindakan penggerebekan tidak boleh hanya berangkat dari informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, surat perintah dan prosedur operasional harus menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

Abdullah menyampaikan bahwa setiap tindakan aparat harus memiliki ukuran dan pertanggungjawaban. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan kepolisian melakukan penggeledahan di suatu tempat.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Meskipun kepolisian telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai latar belakang penindakan dan mengembalikan barang inventaris pesantren, menurutnya, persoalan tersebut tetap membutuhkan penjelasan yang transparan.

Dalam pandangannya, pengembalian barang inventaris tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi pelaksanaan tindakan di lapangan. Kepolisian tetap perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

Perlindungan Santriwati Menjadi Perhatian

Selain persoalan prosedur, Abdullah memberikan perhatian khusus terhadap dampak penggerebekan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan keresahan, trauma, maupun dugaan intimidasi terhadap para santriwati.

Menurut Abdullah, keberadaan pesantren sebagai lingkungan pendidikan perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tindakan kepolisian. Namun, hal tersebut bukan berarti lingkungan pesantren berada di luar jangkauan hukum.

Setiap dugaan pelanggaran tetap harus melalui proses hukum. Sebaliknya, aparat juga wajib menjalankan kewenangannya secara proporsional dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan. Karena itu, tindakan aparat tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru, terutama apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap penghuni pesantren.

Pendekatan humanis juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas kepolisian. Terlebih lagi, tindakan di lingkungan pendidikan dapat berdampak terhadap rasa aman orang-orang yang berada di dalamnya.

Abdullah mengingatkan bahwa profesionalitas aparat tidak hanya terlihat dari keberhasilan mengungkap suatu perkara. Cara menjalankan kewenangan juga harus mencerminkan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Abdullah Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Aparat

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai peristiwa ini perlu menjadi perhatian dalam evaluasi institusi kepolisian. Menurutnya, evaluasi harus mencakup seluruh tingkatan organisasi, mulai dari pucuk pimpinan hingga personel yang bertugas langsung di lapangan.

Evaluasi tersebut diperlukan apabila ditemukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tugas. Dengan pemeriksaan menyeluruh, kepolisian dapat memastikan bahwa setiap anggota menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.

Selain itu, evaluasi juga penting untuk memperkuat pengayoman masyarakat yang berperspektif hak asasi manusia. Pendekatan tersebut menempatkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum.

Abdullah secara khusus meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan persoalan penggerebekan tersebut. Ia menginginkan adanya penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai tindakan aparat.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian harus selalu disertai tanggung jawab. Oleh sebab itu, setiap tindakan di lapangan perlu memiliki dasar yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Permintaan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan internal dalam tubuh Polri. Apabila terdapat pelanggaran prosedur, institusi kepolisian perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Transparansi Menjadi Kunci Penegakan Hukum

Kasus penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan masyarakat. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum.

Dalam perkara ini, penyidikan berkaitan dengan peristiwa pembakaran dan perusakan warung mi dan babi di Sukoharjo pada 12 September 2026. Sementara itu, tindakan penggerebekan berlangsung di lingkungan pesantren pada 27 Oktober 2026.

Kedua hal tersebut perlu dipahami secara proporsional. Proses penyidikan harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Di sisi lain, pelaksanaan tindakan aparat juga perlu mendapat pengawasan agar tidak melanggar hak pihak lain.

Keterbukaan informasi dapat membantu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan penggeledahan. Penjelasan yang lengkap juga penting untuk menghindari berkembangnya kesalahpahaman mengenai tindakan aparat.

Selain itu, evaluasi prosedur dapat menjadi langkah untuk memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan pengawasan yang memadai, setiap tindakan aparat diharapkan semakin profesional dan menghormati hak masyarakat.

Pada akhirnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan perkara. Prosesnya juga harus menjaga kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak sesuai aturan.

FAQ Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an

1. Kapan penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an berlangsung?

Penggerebekan dan penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, dini hari.

2. Siapa saja aparat yang terlibat?

Tindakan tersebut melibatkan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan satuan Brimob.

3. Apa kaitan penggerebekan dengan perkara yang diselidiki?

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi dan babi di Sukoharjo pada 12 September 2026.

4. Apa tanggapan Abdullah mengenai tindakan aparat?

Abdullah meminta kepolisian menjalankan penegakan hukum berdasarkan prosedur, profesionalitas, keterbukaan informasi, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. Apa yang diminta Abdullah kepada Kapolri?

Ia meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut serta mengevaluasi pelaksanaan tugas aparat apabila ditemukan penyimpangan prosedur.

Jaya Purnama
Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.