Empat Partai Disebut Sikapi Status Gibran, Golkar dan NasDem Disorot

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Ilustrasi gedung parlemen, timbangan keadilan, dan dokumen dalam polemik politik terkait posisi Wakil Presiden Gibran.

Ilustrasi: Polemik Politik Nasional

RuangOjol.com - Jakarta, Sikap delapan partai politik di parlemen terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi perhatian setelah mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, menyampaikan pemetaannya. Empat partai disebut telah menunjukkan sikap untuk memprotes dan menindaklanjuti persoalan tersebut. Sementara itu, empat partai lainnya dikabarkan belum menyampaikan keputusan politik secara terbuka.

Partai yang disebut telah menyatakan sikap tersebut adalah PKS, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Gerindra. Adapun Golkar, PKB, PAN, serta NasDem masuk dalam kelompok partai yang menurut Said Didu belum memberikan pernyataan sikap.

Pemetaan tersebut memunculkan perhatian terhadap kemungkinan perbedaan sikap di parlemen. Terlebih lagi, persoalan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai ijazah serta surat keterangan ijazah SMA Gibran. Namun, pernyataan mengenai sikap partai dan konsekuensi hukum persoalan tersebut perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Empat Partai Disebut Sudah Menentukan Sikap

Muhammad Said Didu menyampaikan pemetaan sikap partai politik melalui unggahannya di media sosial X pada Senin, 2 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam pemberitaan yang memuat pernyataannya. Ia menyoroti bagaimana partai-partai parlemen menyikapi tindak lanjut putusan MK dan MA terkait persoalan ijazah Gibran.

Menurut Said Didu, empat partai telah menunjukkan sikap untuk memprotes dan melanjutkan proses terhadap persoalan tersebut. Keempat partai itu meliputi:

  • PKS: Partai Keadilan Sejahtera.
  • PDI Perjuangan: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  • Partai Demokrat: Partai Demokrat.
  • Gerindra: Partai Gerakan Indonesia Raya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap tindak lanjut persoalan hukum yang menyangkut persyaratan pencalonan wakil presiden. Selain itu, sikap partai-partai tersebut menjadi bagian dari dinamika politik nasional yang berkembang setelah munculnya pembahasan mengenai putusan kedua lembaga peradilan.

Meski demikian, pemetaan Said Didu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh partai tersebut telah mengambil keputusan resmi melalui mekanisme organisasi. Pernyataan seorang tokoh mengenai sikap partai tetap perlu dibedakan dari keputusan resmi yang diumumkan langsung oleh pimpinan atau pengurus partai.

Golkar, PKB, PAN, dan NasDem Belum Bersikap

Di sisi lain, Said Didu menyebut empat partai belum menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut. Keempatnya adalah Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Perbedaan posisi ini menarik perhatian karena partai-partai tersebut memiliki tokoh dan kepentingan politik masing-masing. Namun, belum adanya pernyataan yang disebutkan Said Didu tidak otomatis menunjukkan bahwa partai-partai tersebut mendukung atau menolak salah satu pihak.

Said Didu kemudian menyampaikan sejumlah dugaan mengenai alasan di balik belum munculnya sikap empat partai tersebut. Penjelasan itu berkaitan dengan hubungan politik sejumlah pimpinan partai dan pandangan tokoh-tokohnya terhadap pemerintahan sebelumnya.

Dugaan kedekatan Golkar dengan Jokowi

Untuk Partai Golkar, Said Didu mengaitkan belum adanya sikap dengan hubungan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Ia menyinggung kedekatan keduanya sebagai salah satu dugaan yang memengaruhi posisi politik Golkar.

Said Didu juga mengungkit pernyataan dan tindakan Bahlil yang menurut penilaiannya memperlihatkan penghormatan kepada Jokowi dan Gibran. Namun, alasan tersebut merupakan interpretasi Said Didu. Belum ada keterangan resmi Golkar dalam bahan pemberitaan yang menjelaskan alasan partai belum menyampaikan sikap.

PKB dan PAN dikaitkan dengan wacana tiga periode

Sementara itu, Said Didu menghubungkan posisi PKB dan PAN dengan sikap politik kedua partai pada masa sebelumnya. Ia menyinggung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang disebut pernah mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Said Didu, pandangan politik tersebut menjadi salah satu alasan yang membuat kedua partai belum menunjukkan sikap berbeda dalam persoalan Gibran. Meski begitu, hubungan antara sikap politik pada masa lalu dan keputusan partai saat ini tetap memerlukan penjelasan langsung dari masing-masing organisasi.

NasDem juga mendapat perhatian

NasDem turut menjadi sorotan dalam pemetaan tersebut. Said Didu menilai sejumlah tokoh NasDem cenderung membela Jokowi dan Gibran melalui pernyataan publik mereka.

Ia secara khusus menyinggung Irma Chaniago yang menurut penilaiannya kerap memberikan pembelaan terhadap kedua tokoh tersebut. Berdasarkan pengamatan itu, Said Didu memperkirakan NasDem berpotensi mengambil posisi yang mendukung Gibran.

Namun, perkiraan tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi partai. Sikap NasDem tetap perlu dilihat melalui pernyataan kelembagaan maupun penjelasan langsung dari pimpinan partai.

Golkar dan NasDem Diprediksi Membela Gibran

Dari delapan partai yang dibahas, Said Didu memperkirakan Golkar dan NasDem akan menjadi dua partai yang paling kuat mempertahankan posisi Gibran di parlemen.

Prediksi tersebut muncul dari penilaiannya terhadap hubungan politik sejumlah tokoh partai dengan Jokowi dan Gibran. Dengan demikian, ia melihat kemungkinan adanya perbedaan sikap yang cukup jelas antara kelompok partai yang disebut sudah menyatakan sikap dan partai yang belum memberikan pernyataan.

Meski demikian, dinamika politik di DPR tidak hanya dapat ditentukan melalui perkiraan seorang tokoh. Keputusan partai, komunikasi antarpimpinan, serta perkembangan persoalan hukum dapat memengaruhi sikap politik berikutnya.

Karena itu, pernyataan resmi dari Golkar, PKB, PAN, dan NasDem menjadi penting untuk memperjelas posisi masing-masing. Publik juga perlu mencermati apakah sikap yang disampaikan tokoh partai benar-benar mencerminkan keputusan organisasi.

Pernyataan Soal Gibran Mundur dan Posisi Prabowo

Polemik ini juga berkembang menjadi pembahasan mengenai posisi Presiden Prabowo Subianto. Aktivis gerakan koperasi sekaligus pegiat media sosial Ferry Koto menyampaikan pandangan bahwa persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden tidak dapat dipisahkan dari pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Dalam unggahannya di X pada Senin, 2 Oktober 2026, Ferry Koto menyatakan bahwa apabila persyaratan calon wakil presiden dianggap tidak sah, maka keabsahan pasangan calon juga perlu dipersoalkan.

Ia berpendapat bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan pasangan. Oleh sebab itu, menurut pandangannya, persoalan yang menyangkut persyaratan salah satu calon juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai status pasangan tersebut.

Pandangan Ferry Koto tersebut merupakan pendapat yang disampaikan dalam perdebatan politik. Pernyataan itu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan hukum atau kesimpulan bahwa Presiden Prabowo harus mengundurkan diri.

Untuk memahami persoalan ini secara utuh, publik perlu melihat isi putusan MK dan MA, ketentuan hukum mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden, serta mekanisme hukum yang berlaku. Ketiganya menjadi hal penting sebelum menarik kesimpulan mengenai konsekuensi terhadap jabatan presiden maupun wakil presiden.

Mengapa Sikap Resmi Partai Menjadi Penting?

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa persoalan ijazah Gibran tidak hanya menjadi pembahasan hukum. Isu tersebut juga berkembang menjadi persoalan politik yang melibatkan berbagai partai di parlemen.

Sikap resmi partai diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara pendapat individu, prediksi politik, dan keputusan organisasi. Terlebih lagi, persoalan yang berkaitan dengan jabatan publik membutuhkan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengikuti perkembangan polemik ini:

  • Keputusan resmi partai: Perlu melihat pernyataan langsung dari pimpinan atau pengurus partai.
  • Isi putusan pengadilan: Perlu memahami amar dan pertimbangan hukum MK serta MA secara lengkap.
  • Tindak lanjut hukum: Perlu mengetahui mekanisme yang tersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
  • Konsekuensi terhadap jabatan: Perlu merujuk pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan hanya pendapat politik.

Hingga muncul penjelasan resmi dari partai-partai yang disebut belum bersikap, peta politik tersebut masih perlu dipandang sebagai penilaian Said Didu. Begitu pula dengan pernyataan Ferry Koto mengenai posisi Prabowo yang merupakan pandangan dalam perdebatan publik, bukan keputusan lembaga negara.

Kesimpulan

Polemik mengenai ijazah Gibran memunculkan perhatian terhadap sikap delapan partai politik di parlemen. Muhammad Said Didu menyebut PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra telah menunjukkan sikap untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Sementara Golkar, PKB, PAN, dan NasDem disebut belum menyampaikan sikap.

Said Didu juga memperkirakan Golkar dan NasDem akan menjadi partai yang kuat membela Gibran. Di sisi lain, Ferry Koto memperluas perdebatan dengan mempertanyakan konsekuensi terhadap posisi Prabowo apabila persyaratan pencalonan wakil presiden dipersoalkan.

Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Keputusan hukum, sikap resmi partai, dan pendapat tokoh politik merupakan tiga hal berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

FAQ

1. Partai apa saja yang disebut sudah menyikapi polemik Gibran?

Menurut Muhammad Said Didu, empat partai tersebut adalah PKS, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Gerindra.

2. Partai mana yang disebut belum menyampaikan sikap?

Said Didu menyebut Golkar, PKB, PAN, dan NasDem belum menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.

3. Mengapa Golkar dan NasDem menjadi sorotan?

Said Didu memperkirakan kedua partai tersebut akan kuat membela Gibran. Penilaian itu berkaitan dengan pandangannya terhadap hubungan politik sejumlah tokoh kedua partai dengan Jokowi dan Gibran.

4. Siapa yang menyebut Prabowo juga harus mundur?

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry Koto. Ia berpendapat bahwa persoalan keabsahan persyaratan calon wakil presiden juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan pasangan calon.

5. Apakah Prabowo otomatis harus mundur jika pencalonan Gibran dipersoalkan?

Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari pendapat Ferry Koto. Konsekuensi hukum harus mengacu pada isi putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaya Purnama
Chief Idea Officer • Powered by AI — Turning Ideas into Digital Products, Content & Businesses.