
Ruangojol.com - Potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat menjadi sorotan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Ia memperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen kegiatan ekonomi Indonesia belum masuk pencatatan, dengan nilai yang ia sebut mencapai Rp10.000 triliun.
Menurut Hashim, kondisi tersebut berpengaruh terhadap kemampuan negara menghimpun pajak dan sumber penerimaan lainnya. Ia menyampaikan pandangannya dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Perkiraan itu, kata dia, menunjukkan adanya ruang untuk memperluas basis penerimaan.
Transaksi tunai sulit masuk pencatatan
Hashim menggambarkan ekonomi yang belum tercatat melalui transaksi tunai dalam kehidupan sehari-hari. Ia menceritakan penggunaan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan tanpa memberikan kuitansi. Ia juga menyinggung jasa pijat yang digunakan keluarganya sebagai contoh kegiatan yang pembayarannya berlangsung langsung.
Contoh tersebut ia hubungkan dengan banyaknya transaksi kecil yang berlangsung di luar sistem pencatatan formal. Hashim menyebut warung Tegal dan salon kecantikan sebagai jenis usaha yang mungkin turut menyumbang aktivitas ekonomi tunai. Namun, ia tidak menyatakan bahwa seluruh usaha dalam kategori itu menghindari pajak.
Dalam penyampaiannya, Hashim merujuk angka sekitar Rp10.000 triliun yang menurutnya berkaitan dengan perkiraan Bank Dunia. Nilai tersebut menggambarkan besarnya aktivitas yang belum tercatat, bukan jumlah pajak yang otomatis bisa dipungut pemerintah. Perbedaan ini penting karena nilai transaksi dan kewajiban pajak merupakan hal yang tidak sama.
Transaksi tunai sendiri tidak serta-merta berarti pelanggaran atau penghindaran pajak. Kewajiban pajak bergantung pada ketentuan yang berlaku dan kondisi masing-masing wajib pajak. Karena itu, angka tentang ekonomi yang belum tercatat perlu dibaca sebagai gambaran luasnya kegiatan yang belum terdokumentasi, bukan sebagai daftar pendapatan yang seluruhnya dapat ditagih.
Perbandingan rasio penerimaan negara
Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Ia menyebut rasio Indonesia berada di sekitar 12 persen, dengan cakupan penerimaan pajak, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Angka tersebut ia bandingkan dengan Kamboja yang disebut mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen.
Dari perbandingan dengan Kamboja, Hashim menyoroti selisih enam poin persentase. Ia menyatakan bahwa enam persen dari nilai yang tercatat, menurut perhitungannya, setara dengan sekitar Rp1.500 triliun. Atas dasar itu, ia menilai tambahan penerimaan sebesar itu seharusnya dapat diperoleh setiap tahun.
Perkiraan tersebut merupakan pandangan Hashim mengenai besarnya peluang yang belum tergarap. Angka Rp1.500 triliun tidak otomatis menunjukkan penerimaan yang sudah tersedia atau pasti bisa dikumpulkan dalam waktu dekat. Untuk mengubah potensi menjadi penerimaan nyata, pemerintah perlu mengetahui kegiatan ekonomi mana yang belum tercatat dan bagaimana kewajiban masing-masing pelaku usaha.
Rasio penerimaan terhadap PDB juga memberi konteks berbeda dari besarnya transaksi informal. Rasio itu membandingkan penerimaan negara dengan ukuran ekonomi secara keseluruhan. Sementara itu, estimasi aktivitas yang tidak tercatat berbicara tentang kegiatan ekonomi yang belum masuk pencatatan. Keduanya berkaitan, tetapi tidak bisa dipertukarkan begitu saja.
Perluasan basis penerimaan perlu terukur
Jika pemerintah ingin memperluas pencatatan, tantangannya bukan sekadar menemukan transaksi tunai. Pemerintah juga perlu membedakan kegiatan usaha, pendapatan, dan transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan. Langkah yang cermat dapat membantu memastikan kebijakan menyasar kewajiban sesuai aturan, alih-alih membebani seluruh pedagang kecil secara seragam.
Di sisi lain, pencatatan yang lebih baik dapat memberi gambaran ekonomi yang lebih lengkap. Data yang rapi berpotensi membantu pemerintah memahami skala kegiatan usaha dan merancang kebijakan penerimaan. Bagi pelaku usaha, kejelasan aturan serta cara pelaporan yang mudah akan menjadi bagian penting agar proses formal tidak terasa rumit.
Digitalisasi pembayaran dan administrasi bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan untuk memperluas pencatatan. Namun, hal itu tidak berarti setiap transaksi harus meninggalkan uang tunai. Pendekatan yang efektif perlu memperhatikan karakter usaha, kemampuan pelaku, serta akses terhadap sarana digital. Pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat dan kewajiban secara sederhana.
Selain itu, peningkatan penerimaan tidak hanya bergantung pada penambahan jumlah transaksi yang terdata. Kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan pemahaman wajib pajak turut berperan dalam kepatuhan. Jika proses pendaftaran dan pelaporan terasa berat, pelaku usaha kecil bisa kesulitan mengikuti perubahan, meskipun mereka bersedia memenuhi ketentuan.
Potensi besar, pelaksanaan tetap menentukan
Tambahan penerimaan negara dapat memperkuat kemampuan pemerintah membiayai belanja negara. Meski demikian, potensi yang disampaikan Hashim tetap perlu dibedakan dari hasil yang benar-benar masuk ke kas negara. Angka perkiraan perlu diuji melalui data, penghitungan yang terbuka, dan penilaian terhadap dampak kebijakan pada berbagai jenis usaha.
Contoh warteg, salon, jasa cukur, dan pijat menunjukkan bahwa pembahasan ekonomi informal dekat dengan kegiatan sehari-hari. Pada saat yang sama, contoh tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua transaksi di sektor itu berada di luar aturan. Pencatatan yang lebih luas perlu berjalan bersama pemahaman bahwa karakter dan skala setiap usaha berbeda.
Pernyataan Hashim menempatkan ekonomi yang belum tercatat sebagai salah satu ruang yang dapat ditelaah untuk memperkuat penerimaan. Ia mengaitkan besarnya aktivitas tersebut dengan rasio penerimaan Indonesia yang menurutnya masih tertinggal dari sejumlah negara pembanding. Seberapa besar tambahan yang bisa diwujudkan akan bergantung pada ketepatan pengukuran dan cara pemerintah menjalankan kebijakan.
Dengan demikian, angka Rp1.500 triliun menjadi gambaran peluang menurut Hashim, bukan jaminan penerimaan tahunan. Pembahasan berikutnya perlu mencakup data yang dapat diuji, aturan yang jelas, serta penerapan yang mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Cara tersebut penting agar upaya memperluas basis penerimaan sejalan dengan kepatuhan dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.