Profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran: Tugas, Fungsi, dan Peran Strategisnya
Ruangojol.com | Pangandaran - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu perangkat daerah yang memegang peranan strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Sebagai instansi teknis, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai kewenangan daerah. Keberadaan dinas ini dinilai sangat krusial di tengah meningkatnya tantangan pencemaran dan pengelolaan sampah.
Peran aktif Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran juga sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan kesejahteraan masyarakat, kelestarian alam, serta daya saing daerah di tingkat regional maupun nasional.
Dasar Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam struktur pemerintahan daerah, dinas ini berstatus sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Secara kedudukan, Dinas Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mengoordinasikan seluruh kegiatan teknis dan administratif di bidang lingkungan hidup.
Keberadaan dinas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan lingkungan dapat dijalankan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi Utama Dinas Lingkungan Hidup
Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran memiliki tugas utama membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, termasuk tugas pembantuan sesuai kebijakan nasional dan daerah.
Tugas tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan lingkungan yang mendukung pembangunan daerah berbasis kelestarian alam.
Fungsi Strategis Dinas Lingkungan Hidup
Untuk menjalankan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran mengemban sejumlah fungsi penting, antara lain:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan
- Evaluasi dan pelaporan kegiatan lingkungan hidup
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan kepala daerah
Fungsi-fungsi ini menjadikan dinas sebagai ujung tombak pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan di Pangandaran.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Susunan Organisasi Dinas
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021, struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Bidang Tata Lingkungan
- Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur ini dirancang untuk mendukung kinerja efektif dalam pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Visi dan Misi Lingkungan Hidup Pangandaran
Visi Pembangunan Daerah
Visi pembangunan Kabupaten Pangandaran adalah terwujudnya Pangandaran yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing. Visi ini menjadi arah utama kebijakan seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam konteks lingkungan, visi tersebut menekankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.
Misi yang Didukung Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran secara khusus mendukung misi kedua, yaitu peningkatan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Misi ini diwujudkan melalui pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, serta peningkatan kualitas air, udara, dan tutupan lahan.
Fokus Program dan Strategi Lingkungan Hidup
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Salah satu fokus utama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran adalah mengendalikan pencemaran lingkungan, baik air, udara, maupun tanah. Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan secara berkala untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
Langkah ini penting untuk menjaga ekosistem daerah, terutama sebagai wilayah wisata yang mengandalkan keindahan alam.
Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Pengelolaan sampah berbasis konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) menjadi strategi utama dalam menekan volume sampah. Dinas Lingkungan Hidup mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Selain itu, peningkatan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang.
Alamat dan Domisili Kantor
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran berlokasi di: Jl. Raya Parigi No.144, Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Lokasi ini menjadi pusat koordinasi pelayanan dan pengaduan masyarakat terkait isu lingkungan hidup di wilayah Pangandaran.
Peran Penting bagi Masyarakat
Keberadaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pangandaran diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan peran strategisnya, dinas ini tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak kesadaran lingkungan di tengah masyarakat Pangandaran.
Ke depan, penguatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dinilai menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup yang berdaya saing dan berkelanjutan.