Berikut Larangan Ojek Online Menggunakan Trotoar Terbaru
Ruangojol.com - Larangan Ojek Online Menggunakan Trotoar dan yang tidak mentaati peraturan atau menjadikan sebagai pangkalan akan digerebek.
Gubernur DKI Jakarta mengakui pihaknya akan mamantau langsung mematuhi dan mengikuti larangan pengoperasian ojek dan ojek online yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Sebagai Gubernur jakarta harus menuruti surat kementerian untuk ojek online. Bagi mereka untuk berdiskusi tidak keberatan dengan GoJek (berbasis aplikasi ojek), selama mereka masih terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Tapi yang jadi masalah adalah kendaraan yang menggunakan plat hitam, di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat.
Gubernur juga menegaskan bahwa GoJek sudah ada sejak lama. Tidak apa-apa, asalkan mematuhi aturan, seperti memakai helm. Keberadaannya sangat bermanfaat dan membantu masyarakat.
Meski demikian, mereka tetap taat aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan menindak pengendara tanpa helm. Dan sekali lagi dia menjelaskan bahwa ojek menjadi salah satu ngkutan alternatif transportasi favorit masyarakat dibanding angkutan umum lainnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengeluarkan larangan operasi ojek dan ojol. karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Pemberitahuan No. UM.3012 / 1/21 / Phb / 2015.
Mulai Kapan Ojek Online yang Tidak Mentaati Peraturan Akan di Berikan Sanksi?
Mulai hari ini, pengemudi ojek berbasis aplikasi atau konvensional yang tidak mentaati aturan akan di gerebek. "Mulai hari ini, kami menggerebek para tukang ojek yang menunggu penumpang di trotoar dengan cara mengangkut sebagai sanksinya sepeda motornya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.
Ia juga menuturkan, pihaknya juga berencana memanggil para CEO aplikasi ojek tersebut. Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli Sijabat menyatakan akan menurunkan personelnya ke lapangan pengendalian angkutan umum tersebut.
Dia menambahkan, sebelumnya petugas sudah menguasai pangkalan ojek online di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yaitu dengan melepas spanduk di pangkalan dan mengusir pengemudi dari trotoar. Pangkalan tersebut sudah merajalela. Mereka sengaja menunggu penumpang di sana. Bahkan kemarin, spanduk kami lepas dan digusur.