Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

5 Hal yang Wajib Ditaati Ojol Selama PPKM Darurat Terbaru

Sejak tanggal 3 Juli lalu, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Berikut beberapa hal yang wajib ditaati ojol selama PPKM Darurat.
Ruangojol.com - Sejak melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa daerah, khususnya Jakarta, Presiden Jokowi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali terhitung tanggal 3-20 Juli 2021.

Gambar ppkm

Tentunya, keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang mengingat kasus Covid-19 semakin meningkat setiap harinya. Bahkan, di Jakarta sedang dalam masa genting karena per hari tembus 9.439 kasus.

Tapi, kebijakan ini tidak berlaku pada sektor esensial yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat, khususnya ojek online. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang wajib ditaati ojol selama PPKM Darurat.

Tujuan Dilaksanakan PPKM Darurat

Seperti yang kita tahu, sebelumnya pemerintah sudah menerapkan PPKM Jawa-Bali di bulan Januari lalu. Namun, karena grafik yang terus meningkat, bulan Juli ini kembali diberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, ini juga sebagai langkah untuk memberi ruang bagi tenaga medis setelah “berperang” dalam beberapa bulan terakhir. Terlebih, di beberapa rumah sakit pasokan oksigen kian menipis.

Tujuan PPKM Darurat sendiri adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Dalam aturannya, pekerja di luar sektor non-esensial wajib menjalani WFH atau kerja dari rumah.

Tempat wisata, sarana olahraga, hingga tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian harus ditutup atau membatasi jumlah pengunjung dengan protokol kesehatan ketat.

Nah, dari penjelasan Presiden Joko Widodo, masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang telah dibuat demi kepentingan bersama.

Apalagi Indonesia masuk daftar negara yang dianggap “gagal” mengatasi pandemi ini. Kalau masyarakatnya tidak mau diatur, sampai kapan pun virus Corona akan tetap ada dan kehidupan normal semakin sulit digapai.

Hal yang Wajib Ditaati Ojol Selama PPKM Darurat

Bukan hanya ojek online saja, aturan PPKM Darurat juga ditujukan untuk angkutan masal lain, seperti MRT, LRT, taksi, dan Trans Jakarta. Tapi, karena jumlah ojek online sangat banyak, ada poin-poin khusus yang wajib ditaati ojol selama PPKM Darurat.

1. Menerapkan Prokes yang Ketat

Pertama, selama PPKM Darurat ojek online bisa melakukan aktivitas seperti biasa, seperti mengangkut penumpang dan menerima orderan makanan. Hanya saja, kamu wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai saran Satgas Covid-19.

2. Membawa Hand Sanitizer

Pengemudi diharuskan membawa hand sanitizer sendiri. Disamping itu, penggunaannya juga sudah diatur, yakni sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Selain itu, gunakan masker 2 lapis guna perlindungan yang lebih optimal.

3. Dilarang Berkerumun

Selanjutnya, ini merupakan aturan dasar yang bukan saja berlaku saat PPKM Darurat. Pengemudi ojol dan ojek pangkalan dilarang berkumpul atau membuat kerumuman melebihi 5 orang. Selain itu, wajib menjaga jarak diri dan kendaraan minimal 1 meter.

4. Batas Waktu Operasional

Ojek online dan angkutan umum lainnya hanya bisa mengangkut penumpang mulai dari 05.00 sampai 20.30 WIB. Jika melewati jam operasional tersebut, pihak perusahaan akan memberikan sanksi berupa teguran atau surat peringatan.

5. Penerapan Sistem Geofencing

Terakhir, pihak penyedia layanan ojek online wajib menerapkan sistem Geofencing atau GPS yang dapat memantau pergerakan kendaraan. Jadi, jika ada driver ojol yang melanggar aturan, Grab, Gojek, maupun Maxim tidak segan-segan memberikan sanksi.

Aturan ini tentunya untuk melindungi penumpang, pengemudi ojek online, dan semua lapisan masyarakat. Jadi, agar pandemi ini segera berakhir, pastikan kamu memahami beberapa hal yang wajib ditaati ojol selama PPKM Darurat. Tetap semangat dan sehat, ya!
Blogger pemula, belajar menulis dan berbagi informasi bermanfaat.