Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Ojek Online, Asosiasi Berharap ada Subsidi Khusus Ojol
Ruangojol.com - Garda Indonesia, asosiasi pengemudi taksi online (ojol) di tanah air, telah meminta kompensasi berupa subsidi bagi setiap mitra ojol jika pemerintah menetapkan harga baru bahan bakar minyak Pertalite (BBM).
Jika kenaikan harga BBM Pertalite tak terhindarkan, kami Persatuan Pengemudi Ojek Indonesia Garda Online meminta pemerintah terus memberikan subsidi BBM Pertalite bagi para pengemudi taksi online,” kata Igun Wicaksono, Presiden Umum Garda Indonesia melalui pesan singkat, Senin. (22/8).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan harga perlite dan solar pada pekan ini.
Hal itu dilakukan karena pemerintah tidak mampu lagi menanggung beban subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia.
Perlu diketahui, Pertalite dengan spesifikasi RON90, menjadi produk BBM milik Pertamina dan dijual kepada masyarakat dengan harga bersubsidi. Harga per liter bahan bakar ini adalah Rp 7650.
Menurut Igun, sebagian besar pengemudi ojol menggunakan bahan bakar Pertalite. Kenaikan harga Pertalite diakui mengurangi pendapatan pengemudi.
“Penggunaan BBM jenis Pertalite ini mengikis pendapatan pengemudi taksi online sebesar 30-40 persen dengan harga yang masih berlaku saat ini. supirnya,” ujarnya. Ongkos online yang mereka keluarkan untuk bahan bakar sehingga pasti mengurangi pendapatan.
Igun juga menjelaskan, aturan kenaikan tarif taksi online yang diikuti dengan rencana kenaikan harga BBM dirasa sia-sia. Ojol masih akan merasakan mahalnya biaya pembelian BBM.
Kenaikan harga ojek online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Servis Penggunaan Sepeda Motor Bekas Untuk Kepentingan Aplikasi Buatan Masyarakat. Keputusan ini dikeluarkan pada 4 Agustus 2022. KM versi KP 564 tahun 2022 menggantikan KM KP 348 tahun 2019.
“Kenaikan tarif jasa ojek online berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 juga tidak berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan sesama tukang ojek online jika masih harus mengikuti kenaikan harga jenis Pertalite. bahan bakar.' kata Igun.