Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Tarif Baru! Inilah Biaya Ojol yang Berlaku Mulai Senin 29 Agustus Mendatang

Berikut adalah informasi mengenai tarirf ojek online di indonesia terbaru, silahkan lihat selengkapnya hanya disini

Ruangojol.com - Aturan baru tarif taksi online atau yang dikenal dengan ojol ini akan mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang. Dalam peraturan baru, penumpang harus membayar lebih untuk menggunakan layanan ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pelayanan Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pemberlakuan tarif ojol baru sudah tertunda. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan pada 14 Agustus untuk menerapkannya.

Tarif Baru! Inilah Biaya Ojol yang Berlaku Mulai Senin 29 Agustus Mendatang

Namun pada akhirnya, tenggat waktu bergeser menjadi 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak KM 564 ditetapkan pada 4 Agustus kemarin.

“Kementerian Perhubungan telah memutuskan bahwa penyesuaian tarif pemohon dapat dilakukan selambat-lambatnya 25 hari kalender setelah penetapan KM,” kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugyatno dalam keterangan tertulis, dilakukan Senin (22/8/2022).

Pemerintah membagi aturan ini menjadi 3 wilayah yang berbeda dan terdiri dari biaya layanan batas atas dan bawah dan biaya layanan minimum.

Tarif taksi online baru untuk sepeda motor

Berikut rincian tarif taksi online baru sesuai SK Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022:

Kabupaten Satu, Sumatera, Jawa (bersama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

  • Biaya layanan minimum: Rp 1.850/km
  • Batas maksimal: Rp 2300/km
  • Biaya layanan minimum dengan biaya layanan berkisar antara: Rp 9.250 - Rs 11.500

Distrik Dua (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya layanan minimal: Rp 2.600/km
  • Batas maksimal: Rp 2700/km
  • Biaya layanan minimum dengan biaya layanan berkisar antara: Rp13.000 - Rp13.500.

Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya layanan minimum: Rp 2.100/km
  • Batas maksimal: Rp 2.600/km
  • Biaya layanan minimum dengan biaya layanan berkisar antara: Rp 10.500 - Rp 13.000

Demikianlah informasi mengenai tarif baru ojol di indonesia.

Hanya manusia biasa yang ingin berbagi pengalaman dalam bentuk tulisan. :)