Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Regulasi Baru: Status Driver Ojol Akan Diubah dari Mitra Menjadi Pekerja

Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel) menegaskan Kemenaker sedang merancang aturan yang akan menetapkan driver ojol sebagai pekerja resmi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi baru untuk memperjelas status hukum driver ojek online (ojol). Jika aturan ini disahkan, maka driver ojol tidak lagi berstatus mitra, melainkan pekerja resmi dengan hak-hak yang lebih jelas.

Regulasi Baru: Status Driver Ojol Akan Diubah dari Mitra Menjadi Pekerja

Pernyataan ini disampaikan Noel saat konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Senin (17/2/2025). Menurutnya, regulasi ini akan memastikan para pengemudi ojek online memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

"Ke depan, kami akan membuat regulasi agar mereka memiliki legal standing sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Itu sangat penting bagi masa depan mereka," tegas Noel.

Selama ini, status driver ojol sebagai mitra dianggap merugikan karena tidak memberikan jaminan sosial yang layak. Dengan adanya regulasi ini, mereka akan mendapatkan perlindungan seperti pekerja pada umumnya.

Noel menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada standar International Labour Organization (ILO) serta regulasi di beberapa negara Eropa yang sudah mengakui driver ojol sebagai pekerja.

Aturan Baru Direncanakan Terbit Setelah Lebaran

Kemenaker menargetkan regulasi ini bisa diterbitkan setelah Idul Fitri 2025. Saat ini, pemerintah masih mengkaji bentuk regulasi yang paling tepat, apakah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Noel, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek hukum dan teknis sebelum mengesahkan aturan ini. Selain itu, Kemenaker juga akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan implementasinya berjalan lancar.

"Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas," tambahnya. Status ini nantinya akan menentukan hak dan kewajiban driver ojol serta perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Banyak pihak menyambut baik kebijakan ini karena dinilai akan memberikan kejelasan dan perlindungan bagi driver ojol. Selama ini, mereka bekerja seperti karyawan tetap, tetapi tanpa hak dan tunjangan yang memadai.

Driver Ojol Berhak Mendapatkan THR

Selain memperjelas status hukum, Kemenaker juga menyoroti hak driver ojol untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Noel menegaskan bahwa pengemudi ojol seharusnya berhak atas THR, terutama menjelang Idul Fitri 2025.

Pemerintah telah berdiskusi dengan aplikator mengenai skema pembayaran THR bagi driver ojol. Selama ini, aplikator kerap menghindari kewajiban ini dengan alasan bahwa driver ojol bukan pekerja tetap.

"Apapun namanya, yang penting itu uang. Itu lebih terasa bagi driver ojol, terutama saat mereka membutuhkan dana untuk keluarga," ujar Noel.

Hasil diskusi dengan aplikator menunjukkan adanya komitmen untuk memberikan bantuan finansial kepada driver menjelang Lebaran. Bentuk bantuan ini bisa berupa THR atau bonus tunai.

Manfaat Regulasi Baru bagi Driver Ojol

Dengan adanya regulasi baru ini, status driver ojol akan lebih terjamin. Mereka tidak lagi dianggap sebagai mitra tanpa kepastian hukum, melainkan pekerja dengan hak yang jelas.

Selain itu, dengan diterapkannya THR, para pengemudi ojol dapat menikmati tunjangan yang sebelumnya tidak mereka dapatkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Banyak pihak mendukung kebijakan ini dan berharap aturan baru segera diterapkan agar driver ojol bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan regulasi ini dengan mempertimbangkan semua aspek agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi driver ojol di seluruh Indonesia.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan