Mitra Ojol Bisa Lapor Jika Tak Dapat THR 2025, Ini Cara Aduannya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan THR 2025 bagi pekerja formal maupun mitra ojol dan kurir online. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa posko ini mulai beroperasi dari 11 Maret hingga 11 April 2025.
Untuk melaporkan ketidakterimaan THR, mitra ojol bisa mengadu melalui berbagai kanal berikut:
- Website Resmi Kemnaker: Pengaduan bisa dilakukan secara online melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
- WhatsApp Disnakertrans Jateng:
- Konsultasi: 0822 2300 0811
- Pengaduan: 0813 1927 0725
- Posko THR di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah: Mitra driver bisa datang langsung untuk berkonsultasi dan melaporkan masalah mereka.
- Layanan LaporGub: Wadah pengaduan yang dapat diakses oleh warga Jawa Tengah.
Aziz menegaskan bahwa pemberian THR wajib dilakukan selambatnya H-7 Lebaran 2025. Jika ada perusahaan ojol yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR diberikan sebesar 20 persen dari penghasilan rata-rata mitra driver selama setahun terakhir. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pengemudi yang memenuhi syarat keaktifan. Oleh karena itu, mitra ojol yang merasa berhak tetapi tidak mendapatkan BHR dapat segera mengadukan permasalahan mereka ke kanal yang tersedia.
Dengan adanya posko pengaduan ini, pemerintah berharap semua mitra driver ojol yang berhak mendapatkan THR bisa memperoleh hak mereka tanpa terkendala.