KKP Umumkan 27 Perusahaan SKKL Telat Lapor KKPRL, Termasuk Telkom dan XL Axiata
Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi fokus perhatian publik karena KKP secara tegas menekankan pentingnya pelaporan tahunan KKPRL, khususnya bagi pelaku usaha di bidang SKKL. Laporan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Bila tidak diserahkan tepat waktu, pemegang dokumen KKPRL akan dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan.
Doni menjelaskan bahwa laporan tahunan KKPRL bukan sekadar formalitas, namun menjadi acuan untuk memantau perkembangan pemanfaatan ruang laut. Apabila laporan tidak masuk dalam jangka waktu yang ditentukan, KKPRL yang hanya berlaku dua tahun bisa menjadi tidak sah dan tidak berdampak produktif terhadap iklim usaha kelautan. Hal ini menandakan bahwa kepatuhan administrasi memiliki peran strategis dalam mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha di wilayah laut Indonesia.
Dalam konteks Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), pelaporan tahunan sangat penting untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan telekomunikasi tetap berjalan sesuai dengan zona dan koordinat yang telah ditentukan dalam dokumen KKPRL. Doni menyebutkan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyulitkan pelaku usaha, melainkan ingin membangun keterbukaan dan kolaborasi. Dengan pelaporan rutin, KKP dapat memfasilitasi penyelesaian kendala di lapangan yang dihadapi perusahaan.
Sampai saat ini, KKP telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada 27 perusahaan pemegang dokumen KKPRL yang belum atau terlambat melaporkan kegiatan tahunannya. Beberapa di antaranya adalah perusahaan dengan proyek besar seperti SKKL Palapa Ring, SKKL Sigmar, hingga SKKL Echo. Ketidakpatuhan ini tentu berpotensi menimbulkan dampak besar dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi nasional yang memanfaatkan ruang laut Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa dari total 50 dokumen KKPRL yang diterbitkan untuk kegiatan penggelaran kabel bawah laut, 27 di antaranya masih belum menunjukkan itikad baik untuk menyampaikan laporan tahunannya. Bila tidak segera diselesaikan, sanksi administratif lanjutan seperti surat peringatan kedua (SP-2) akan diberlakukan.
Berikut adalah daftar lengkap perusahaan yang masuk dalam kategori belum atau terlambat menyampaikan laporan KKPRL tahunannya sesuai hasil verifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan:
- PT XL Axiata Tbk. – SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System
- PT Palapa Timur Telematika – SKKL Palapa Ring Timur
- PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Ende-Kupang
- PT LEN Telekomunikasi Indonesia – SKKL Palapa Ring Tengah
- PT Palapa Ring Barat – SKKL Palapa Ring Barat
- PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Sape-Labuhan Bajo
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Luwuk-Morowali-Kendari
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gili-Lombok
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Padang-Mentawai
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL BU2 (Eksisting) – Lewoleba
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gresik-Bawean
- PT Telekomunikasi Indonesia International – SKKL Sigmar
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL NTB-NTT
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Bali-Lombok
- PT XL Axiata Tbk. – SKKL Echo
- PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa-Bali
- PT NTT Indonesia – SKKL MIST
- PT Optic Marine Indonesia – SKKL Bay To Bay Express
- PT Optic Marine Indonesia – SKKL Asia Direct Cable
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Jemaja-Tarempa-Matak
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Tanjungpinang-Galang
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG Pulau Pramuka
- PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG, Matanusa, Tuas Extension
- PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa-Bali
- PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Sungsang-Muntok
- PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Anyer-Kalianda
- PT Seax Indonesia Pratama – SKKL SIP
Langkah tegas yang diambil oleh KKP menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keberlanjutan dan ketertiban pemanfaatan ruang laut oleh sektor usaha, terutama dalam bidang komunikasi kabel bawah laut. Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap dokumen KKPRL dan pelaporan tahunan, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan usaha kelautan yang bertanggung jawab, tertib administrasi, dan berdampak positif pada pembangunan nasional.
Sanksi administratif berupa denda harian hingga peringatan berjenjang yang diberlakukan KKP menjadi bentuk penegakan hukum yang jelas. Perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum diimbau segera memenuhi kewajibannya demi menjaga kelancaran operasional serta kelangsungan perizinan kegiatan di laut Indonesia. Pelaku usaha di sektor SKKL diharapkan menjadikan hal ini sebagai pengingat akan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Penting dicatat bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 juga mengatur secara spesifik mekanisme penjatuhan sanksi kepada pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban administrasi. Dalam hal ini, KKP tidak hanya bertindak sebagai regulator, namun juga fasilitator dalam menjembatani solusi atas kendala yang dihadapi perusahaan-perusahaan terkait pengelolaan ruang laut. Melalui sistem pelaporan KKPRL, pemerintah dapat mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola sektor kelautan dan perikanan secara menyeluruh.
Meningkatkan kesadaran dan disiplin pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan ruang lautnya merupakan tujuan utama dari pengumuman ini. Dengan begitu, integritas data dan pengelolaan ruang laut nasional tetap terjaga. Ini adalah bagian penting dari reformasi tata kelola kelautan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dengan dirilisnya daftar 27 perusahaan yang belum menyerahkan laporan KKPRL, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengirimkan sinyal kuat bahwa aspek administratif tak bisa diabaikan. Ketertiban pelaporan akan berdampak pada keberlangsungan izin serta keterlibatan dalam pembangunan infrastruktur laut, yang menjadi tulang punggung transformasi digital dan konektivitas Indonesia.