Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Status JKN PBI Nonaktif? Begini Proses dan Syarat Aktivasinya

Ruangojol.com, JakartaJaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah lama dinonaktifkan ternyata bisa diaktifkan kembali, asalkan memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan kini bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang sah dan jelas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya pada Senin, 23 Juni. Menurutnya, pengaktifan kembali JKN PBI ini sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan, terutama bagi mereka yang tergolong miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi darurat medis. Hal ini menjadi angin segar bagi banyak masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan setelah status PBI mereka dihentikan.

Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa status JKN PBI yang telah dinonaktifkan tidak berarti selamanya tertutup. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial telah membuka jalur resmi agar kepesertaan tersebut dapat dihidupkan kembali. Bahkan dalam kondisi tertentu, seperti saat mengalami penyakit kronis atau gawat darurat, proses aktivasi bisa menjadi prioritas. Ketentuan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 21 Tahun 2019 Pasal 8, yang menyebutkan bahwa peserta yang telah dinonaktifkan dapat kembali diaktifkan dalam waktu maksimal enam bulan setelah penetapan penghapusan status.

Untuk masyarakat yang mengalami situasi darurat kesehatan namun status BPJS Kesehatannya nonaktif, ini menjadi solusi yang sangat dibutuhkan. Rizzky Anugerah juga menambahkan bahwa dalam banyak kasus, pengaktifan kembali menjadi sangat mungkin jika peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi dan kesehatan yang relevan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara aktivasi kembali status kepesertaan BPJS PBI agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan yang layak.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan:

  • Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:

    • Kartu JKN-KIS
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Jika BPJS PBI sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka:

    • Pastikan peserta sudah terdaftar dalam DTKS
    • Ajukan permohonan ulang ke Dinas Sosial dengan dokumen pendukung
    • Tunggu proses verifikasi dari Dinsos
  • Jika data dan DTKS telah diverifikasi:

    • Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan permohonan aktivasi
    • Surat ini ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan di wilayah setempat
  • Setelah proses aktivasi berhasil:

    • Peserta dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama
    • Pastikan untuk melapor bahwa status BPJS PBI telah aktif kembali

Setelah status JKN PBI berhasil diaktifkan kembali, peserta dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta wajib melaporkan bahwa kepesertaannya telah aktif kembali agar bisa menggunakan layanan sesuai hak yang diberikan. Ini penting agar peserta mendapatkan akses perawatan dan tindakan medis tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi yang besar. Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk tetap menjaga hak kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat administrasi atau pembaruan sistem kepesertaan.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI:

Melalui Aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  • Masuk menggunakan NIK atau Nomor KIS
  • Pilih menu “Info Peserta”
  • Status kepesertaan akan muncul, jika aktif akan tertulis “Aktif”

Melalui BPJS Kesehatan Care Center:

  • Hubungi 165
  • Tekan angka 1 untuk informasi kepesertaan
  • Masukkan NIK atau nomor peserta
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • Sistem akan memberikan informasi status kepesertaan

Penting diketahui bahwa Penerima Bantuan Iuran atau peserta BPJS PBI merupakan bagian dari masyarakat yang ditanggung iurannya oleh pemerintah. Dengan kata lain, mereka tidak perlu membayar iuran bulanan sendiri seperti peserta mandiri. Maka dari itu, menjaga status kepesertaan tetap aktif sangat penting agar tetap mendapat manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini tidak hanya memberikan layanan kesehatan gratis, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.

Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur reaktivasi status PBI membuat mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya. Padahal, mekanisme dan jalurnya sudah tersedia. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai informasi ini sangat penting. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan diharapkan aktif menyampaikan prosedur ini ke masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, spanduk di fasilitas kesehatan, dan forum warga. Informasi yang tepat dapat menyelamatkan nyawa seseorang yang tengah dalam kondisi medis darurat.

Program Jaminan Kesehatan Nasional kategori PBI merupakan salah satu upaya paling nyata dari pemerintah dalam mewujudkan akses kesehatan universal. Kehadiran layanan ini menjadi penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi atau saat terjadi bencana alam. Dengan adanya regulasi yang memungkinkan aktivasi kembali status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, negara memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal dari jaminan sosial kesehatan. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem JKN terus berkembang untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan inklusif.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, kini saatnya untuk bertindak. Segera cek status Anda melalui aplikasi atau Care Center. Jika dinonaktifkan, segera urus dokumen dan laporkan ke Dinas Sosial. Jangan biarkan diri Anda atau anggota keluarga kehilangan akses kesehatan hanya karena kendala administrasi. Program JKN PBI bukan hanya hak, tapi juga jaring pengaman hidup yang harus dijaga. Dengan mengaktifkan kembali BPJS PBI, masyarakat dapat kembali memperoleh pelayanan medis secara gratis dan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan