GrabFood dan GoFood Terancam Tanpa Payung Hukum, Ojol Desak Pemerintah Bertindak
Ojol Desak Revisi Aturan Baru
Aturan baru yang menggantikan Permenkominfo No. 1/2012 tersebut dinilai belum mengatur secara spesifik soal tarif pengantaran makanan dan minuman instan. Para pengemudi ojol yang bergantung pada layanan seperti GrabFood dan GoFood merasa terpinggirkan karena tarif mereka tidak memiliki dasar hukum yang tegas. Sejumlah pengemudi bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kominfo sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan ini.
Dalam Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 dijelaskan bahwa tarif layanan pos komersial ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang telah diatur pemerintah. Formula ini mencakup biaya operasional, margin keuntungan, hingga kerja sama antar pelaku usaha. Namun, karena layanan pengantaran makanan dianggap berbeda dengan logistik konvensional, maka pengaturan tarifnya tidak termasuk di dalam regulasi baru tersebut.
Grab dan GoFood Belum Punya Dasar Tarif
Pihak Grab melalui juru bicaranya mengakui bahwa hingga kini mereka masih mengacu pada Permenkominfo No. 1/2012 untuk menetapkan tarif GrabFood. Hal ini dilakukan karena aturan baru belum mengakomodasi model bisnis layanan “point to point” yang digunakan dalam pengantaran makanan cepat saji.
"Judulnya sama, yakni layanan pos komersial, tetapi model layanan kami berbeda. Kami tidak menggunakan sistem pergudangan seperti logistik biasa," ujar juru bicara Grab dalam pernyataannya.
GoFood juga menghadapi situasi serupa. Tanpa regulasi yang pasti, platform besar ini berada dalam posisi abu-abu yang bisa berdampak pada kepastian hukum, baik bagi mitra pengemudi maupun konsumen.
Pemerintah Akui Ada Kekosongan Regulasi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa memang terdapat pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif. Menurutnya, penetapan tarif layanan pengantaran makanan online sebenarnya menjadi ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan Komdigi.
“Kalau Permen tentang pos memang hanya mengatur pos. Jadi, untuk layanan seperti GrabFood dan GoFood, regulasi tarifnya ada di Kemenhub,” ujar Meutya dalam rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa Komdigi tetap memiliki tanggung jawab dalam tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk aplikasi transportasi daring. Karena itu, koordinasi antara Komdigi dan Kemenhub akan dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Aksi Ojol dan Harapan ke Depan
Di tengah ketidakpastian regulasi ini, para pengemudi ojol berharap pemerintah segera melakukan evaluasi agar mereka tidak terus dirugikan. Banyak pengemudi mengeluh pendapatan menurun karena tarif layanan pesan antar tidak jelas dan sering berubah-ubah mengikuti kebijakan platform.
Kementerian Komdigi sendiri menyebutkan bahwa evaluasi tarif dapat dilakukan berdasarkan lima indikator, seperti kajian biaya, ulasan pasar, dampak sosial, hingga kinerja keuangan perusahaan. Namun, evaluasi tersebut bersifat sementara dan berlaku maksimal enam bulan.
Sampai saat ini, belum ada keputusan final dari pemerintah mengenai revisi aturan yang bisa melindungi keberlangsungan layanan GrabFood dan GoFood beserta mitra pengemudinya.
Layanan Ojol Terancam Lesu
Banyak pihak menilai bahwa ketidakjelasan regulasi ini bisa berdampak langsung pada ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Tanpa kepastian hukum, layanan pesan antar makanan bisa kehilangan daya saing dan menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan mitra yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.
Pakar kebijakan publik menilai pemerintah perlu mempercepat sinkronisasi aturan lintas kementerian agar sektor on-demand seperti GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood memiliki dasar hukum tarif yang transparan dan adil.
F&Q
1. Mengapa GrabFood dan GoFood kehilangan payung hukum?
Karena aturan baru Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 tidak mengatur secara spesifik layanan pengantaran makanan berbasis aplikasi.
2. Siapa yang berwenang mengatur tarif layanan pesan antar makanan?
Penetapan tarif berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan Komdigi mengatur tata kelola platform digital.
3. Apa dampak bagi pengemudi ojol?
Mereka berisiko kehilangan kepastian penghasilan karena tarif tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan bisa berubah sewaktu-waktu.
4. Apakah aturan ini akan direvisi?
Pemerintah menyatakan sedang mengkaji ulang untuk menyelaraskan kebijakan antara Kemenhub dan Komdigi agar tarif ojol lebih jelas.
5. Apa harapan dari para pengemudi ojol?
Mereka berharap ada kepastian regulasi agar tarif layanan pengantaran makanan bisa ditetapkan secara adil dan melindungi semua pihak.