Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Merger Gojek-Grab Diprediksi Kuasai 90% Pasar, Tarif Ojol Diperkirakan Naik

Ruangojol.com – JAKARTA – Merger antara Gojek dan Grab Indonesia menjadi sorotan utama di kalangan pengguna transportasi online dan pengemudi ojek online (ojol) di tanah air. 

Kedua perusahaan raksasa ini dikabarkan akan menguasai hingga 90% pangsa pasar, memunculkan kekhawatiran terkait kenaikan tarif dan pengaturan layanan bagi pengguna serta pengemudi. Pemerintah dan regulator kini menjadi fokus pengawasan agar potensi monopoli tidak merugikan masyarakat.

Rumor penggabungan Gojek dan Grab Indonesia kini semakin hangat diperbincangkan. Jika merger ini benar-benar terjadi, pangsa pasar yang dikuasai kedua perusahaan diperkirakan mencapai 90%, meninggalkan sisa 10% untuk kompetitor lain seperti Maxim. Kondisi ini memunculkan potensi kenaikan tarif transportasi online di berbagai wilayah.

Bagi pengguna, tarif ojol saat ini bervariasi tergantung zona. Di Jabodetabek, Gojek menawarkan Rp2.500–Rp3.400 per kilometer, sedangkan Grab sekitar Rp2.700–Rp3.500 per kilometer. Tarif minimum untuk 5 kilometer pertama berkisar Rp14.040–Rp15.525. Kondisi serupa berlaku di zona I dan zona III dengan perbedaan biaya per kilometer.

Pengamat menilai, penguasaan pasar yang sangat besar ini dapat membuat perusahaan menentukan tarif secara sepihak. Hal ini menjadi perhatian regulator agar skema bagi hasil untuk pengemudi dan merchant tetap adil.

Dampak Potensial Merger Gojek-Grab

Merger kedua raksasa transportasi online ini diprediksi dapat mengubah wajah layanan ojol di Indonesia. Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, menyatakan bahwa dominasi pasar bisa menimbulkan praktik monopoli jika tidak diawasi dengan ketat. Tanpa kompetitor yang kuat, risiko penetapan tarif sepihak meningkat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, kepemilikan pangsa pasar di atas 50% sudah dapat dikategorikan monopoli. Namun, monopoli tidak dilarang selama tidak ada praktik merugikan konsumen atau pengemudi. KPPU tetap memantau perkembangan isu merger ini, terutama terkait sektor platform transportasi daring.

Syarat dari Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut agar perusahaan hasil merger dikuasai negara melalui BPI Danantara. Tujuannya untuk memastikan ekonomi platform memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menekankan perlunya pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir sesuai ketenagakerjaan nasional.

SPAI menyoroti bahwa perubahan status pengemudi dari mitra menjadi pekerja bisa menurunkan jumlah tenaga kerja yang diserap hingga 17%. Oleh sebab itu, pengaturan negara diperlukan agar hak-hak pengemudi tetap terjamin, seperti upah minimum, jam kerja, cuti, asuransi kesehatan, dan jaminan pensiun.

Contoh dari Spanyol

Negara Spanyol telah mengubah status pengemudi online menjadi pekerja resmi. Hasilnya, pengemudi mendapatkan perlindungan penuh dan kondisi kerja lebih layak tanpa mengganggu operasional ekonomi platform. Lily Pujiati menekankan, Indonesia dapat mencontoh model ini agar pengemudi ojol tetap mendapat hak yang adil.

Harapan ke Depan

Pemerintah diminta segera mengambil langkah strategis, baik pusat maupun daerah, untuk melindungi pengemudi platform. Selain itu, transparansi tarif dan sistem bagi hasil yang adil harus ditegakkan agar ekonomi platform tetap inklusif. Langkah ini diharapkan mencegah kenaikan tarif yang memberatkan masyarakat.

Peningkatan pengawasan dari KPPU dan SPAI menjadi kunci agar merger Gojek-Grab membawa manfaat bagi seluruh pihak, terutama pengemudi ojol dan pengguna transportasi daring di Indonesia.

Kondisi pasar transportasi online di Indonesia sedang berada di titik penting. Merger Gojek dan Grab bisa membawa inovasi sekaligus tantangan baru. Perlunya regulasi dan pengawasan menjadi hal utama agar kepentingan publik tetap terlindungi.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan