Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Soal Rujukan Langsung ke RS Tipe A Jadi Sorotan Publik
Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan kembali memicu pembahasan luas di masyarakat, terutama karena menyangkut sistem layanan kesehatan yang selama ini dianggap terlalu berbelit. Dalam pernyataannya, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa peserta tidak diwajibkan mengikuti pola rujukan bertingkat apabila kondisi medisnya membutuhkan penanganan khusus di fasilitas kesehatan dengan kemampuan tertinggi.
Ia menegaskan bahwa sistem lama yang mengharuskan pasien melewati RS tipe C atau B sebelum mendapatkan perawatan di RS tipe A, tidak lagi diterapkan dalam situasi tertentu. Langkah ini disebut sebagai upaya memberikan layanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan relevan bagi pasien yang membutuhkan penanganan khusus.
Pernyataan ini disampaikan Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan lanjutan pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait reformasi sistem rujukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lain sebelum menerima perawatan yang sesuai.
Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan contoh konkret mengenai pasien yang memerlukan transplantasi hati. Dalam kasus semacam itu, pasien diperbolehkan langsung menuju rumah sakit tipe A yang memiliki kompetensi medis lebih lengkap. Menurutnya, kunjungan ke RS tipe C tidak memberikan manfaat apa pun karena tidak memiliki layanan yang dibutuhkan.
Ali menyebut bahwa BPJS Kesehatan telah lama menerapkan fleksibilitas rujukan seperti ini, namun banyak peserta yang belum memahami mekanismenya. Ia menegaskan bahwa rujukan langsung tetap harus mempertimbangkan kondisi medis pasien dan ditentukan oleh dokter yang menangani.
Rencana Kemenkes Menghapus Sistem Rujukan Berjenjang
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk menghapus sistem rujukan berjenjang. Dalam rancangan baru, rumah sakit akan dikelompokkan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif seperti C, B, atau A.
Kategori layanan kesehatan dibuat menjadi empat tingkatan, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Dengan pengelompokan baru ini, proses rujukan akan lebih relevan dengan kebutuhan medis pasien.
Alasan Pemerintah Mengubah Sistem Rujukan
Menurut Kemenkes, sistem lama dinilai tidak efisien karena pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini membuat pasien kehabisan waktu, tenaga, dan biaya, terlebih jika kondisi yang dialami bersifat gawat atau memerlukan tindakan segera.
Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi medis, pemeriksaan dan penanganan dapat berlangsung lebih cepat. Setiap pasien akan mendapatkan rumah sakit yang sesuai sejak awal sehingga memungkinkan perawatan lebih optimal.
Dampak Terhadap Efisiensi Layanan BPJS Kesehatan
Reformasi sistem rujukan ini diperkirakan dapat mengurangi pembiayaan berulang di BPJS Kesehatan. Pasien yang langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit yang tepat tidak perlu melalui rujukan bertahap, sehingga layanan menjadi lebih efisien dan biaya pengobatan lebih terkendali.
Dalam sistem baru, BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan karena pasien tidak melalui proses berpindah-pindah rumah sakit. Perubahan ini juga membantu memastikan layanan kesehatan lebih merata dan responsif terhadap kondisi darurat maupun penyakit kompleks.
Kewajiban Faskes Tingkat Pertama Tetap Berlaku
Meski rujukan berjenjang dihapus, Kemenkes menegaskan bahwa peserta tetap harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Dokter di FKTP akan menentukan apakah pasien perlu dirujuk langsung ke RS dengan kompetensi tertentu.
Kebijakan ini tetap penting untuk menjaga alur pelayanan kesehatan yang terstruktur dan memastikan setiap keputusan medis dibuat berdasarkan pemeriksaan awal yang valid. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperbaiki kualitas layanan tanpa menghilangkan fungsi faskes tingkat pertama sebagai pintu pertama pelayanan kesehatan.