Registrasi SIM Card Wajib Pemindaian Wajah, Komdigi Siapkan Aturan Baru
Langkah registrasi SIM Card berbasis pemindaian wajah ini masuk ke tahap konsultasi publik. Gelombang diskusi dan update terkait aturan tersebut bahkan sudah dapat diakses di situs resmi Kemkomdigi sebagai bentuk transparansi. Inovasi ini hadir di tengah kekhawatiran publik soal penyalahgunaan data pribadi melalui kartu SIM.
Selama ini, pengguna SIM Card masih bisa mendaftar menggunakan identitas orang lain seperti KTP maupun kartu keluarga yang dipinjam. Dengan sistem baru face recognition ini, tiap pendaftaran harus melalui verifikasi wajah, sehingga diharapkan bisa mencegah penggunaan identitas palsu atau peminjaman data tanpa izin.
Aturan Baru untuk Registrasi Kartu SIM
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mendaftarkan nomor seluler mereka. Ia mengatakan registrasi SIM Card dengan pemindaian wajah akan membantu menekan praktik pinjam identitas dan meningkatkan akurasi data.
“Saat ini teknologi memungkinkan kita untuk memastikan bahwa pendaftar benar-benar orang yang bersangkutan. Beda dengan zaman dulu, meminjam KTP dan KK sangat mudah. Tapi kalau registrasi harus lewat wajah, itu akan berbeda,” ujar Edwin di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat.
Kerja Sama dengan Dukcapil
Edwin menjelaskan bahwa kerja sama dengan Dukcapil sudah dilakukan untuk mendukung kebijakan ini. Proses verifikasi wajah nantinya akan terintegrasi dengan database kependudukan nasional, sehingga hanya pemilik wajah dan identitas asli yang bisa melakukan registrasi kartu.
Rencana ini juga telah masuk dalam tahap konsultasi publik. Masyarakat bisa mengikuti perkembangannya di situs resmi Komdigi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan sebelum aturan ini diterapkan sepenuhnya.
Tanggung Jawab Operator Telekomunikasi
Edwin menegaskan bahwa operator telekomunikasi juga harus ikut berperan. Ia mengingatkan agar operator seluler memperkuat tanggung jawab bisnis mereka dengan melindungi pelanggan. “Saya bilang sama operator seluler, kita harus memperkuat business responsibility, protect our customer. Itu penting, karena bisnis ini bergantung pada kepercayaan,” tegasnya.
Penggunaan teknologi verifikasi biometrik seperti ini juga diyakini dapat memperkuat perlindungan data pelanggan dari penyalahgunaan, mengingat nomor telepon kini sering digunakan untuk akses layanan keuangan digital dan transaksi penting lainnya.
Target Implementasi dan Tantangan
Meskipun belum ditentukan tanggal pasti penerapannya, Edwin memastikan bahwa aturan registrasi SIM Card dengan face recognition akan dijalankan dalam waktu dekat. Komdigi berkomitmen untuk memastikan semua sistem siap dan terhubung dengan baik sebelum aturan ini diberlakukan secara nasional.
Namun begitu, tantangan sosialisasi dan kesiapan teknis masih menjadi perhatian. Diperkirakan pengguna di daerah terpencil yang belum memiliki akses teknologi biometrik atau fasilitas kamera memadai mungkin membutuhkan pendampingan khusus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah pendaftaran SIM Card dengan wajah wajib bagi pengguna lama?
Belum dipastikan, tetapi kemungkinan besar aturan ini akan berlaku untuk pendaftaran baru dan mungkin berlaku retroaktif dalam waktu tertentu.
Bagaimana cara kerja face recognition dalam registrasi SIM Card?
Sistem akan memindai wajah pengguna dan mencocokkannya dengan database kependudukan nasional untuk memastikan identitas asli.
Apakah data wajah pengguna aman?
Pemerintah menjamin keamanan data bekerja sama dengan Dukcapil sesuai standar perlindungan data pribadi.
Kapan aturan registrasi SIM dengan face recognition berlaku?
Aturan ini sedang dalam tahap konsultasi publik. Jika tidak ada hambatan, implementasi bisa berlangsung dalam waktu dekat.
Apakah operator juga terlibat dalam penerapan sistem ini?
Ya, operator telekomunikasi wajib mematuhi aturan dan melindungi data pelanggan sesuai regulasi yang berlaku.