Pabrik BYD di Subang Hampir Rampung, Produksi Mobil Listrik Siap Melaju 2026
Proyek manufaktur ini mendapat respons positif karena dianggap mampu mempercepat transformasi kendaraan ramah lingkungan di tanah air. Kehadiran pabrik ini bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong percepatan industri mobil bertenaga listrik.
Antusiasme masyarakat dan pelaku industri meningkat sejak BYD mencatat penjualan tertinggi di pasar kendaraan listrik Indonesia. Dengan pabrik yang hampir rampung, langkah BYD memperkuat posisinya semakin terlihat jelas.
Perkembangan Pabrik BYD di Subang
Progres Pembangunan Mencapai 90 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa proses pembangunan fasilitas BYD sudah berada di tahap akhir. Pemerintah telah mengalokasikan insentif besar, mencapai Rp 7 triliun dalam dua tahun terakhir, untuk mempercepat ekosistem otomotif dalam negeri. BYD menjadi salah satu penerima manfaat sekaligus diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal.
Airlangga menjelaskan bahwa nilai investasi pabrik BYD mencapai Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi hingga 150 ribu unit per tahun. Komitmen tersebut mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pusat produksi mobil listrik di kawasan Asia Tenggara.
Operasi Dimulai Awal 2026
PT BYD Motor Indonesia memastikan bahwa pabrik di Subang akan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2026. Luther, Head of Public and Government Relations BYD Indonesia, mengungkapkan bahwa proses pembangunan memasuki tahap terakhir dan ditargetkan berjalan tanpa hambatan.
Momentum ini diprediksi mendongkrak distribusi mobil listrik secara signifikan dalam dua tahun ke depan.
Lonjakan Distribusi Mobil Listrik di Indonesia
Sepanjang 2025, total 69.146 unit mobil listrik telah terdistribusi di Indonesia. BYD memimpin pasar dengan penjualan 30.670 unit, sementara sub-brand Denza mencatat 6.967 unit. Dominasi ini memperlihatkan cepatnya penerimaan masyarakat terhadap kendaraan listrik asal Tiongkok itu.
Kinerja penjualan tersebut tidak lepas dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah. BYD dibebaskan dari bea masuk dan mendapatkan fasilitas PPnBM 0 persen. Ini membuat harga produk mereka lebih kompetitif dan menarik bagi pembeli.
Kewajiban Pembangunan Pabrik untuk Produsen EV
Meski menikmati insentif, BYD tetap diwajibkan memenuhi syarat pembangunan fasilitas produksi di Indonesia. Jika tidak, bank garansi yang disertakan dalam setiap unit impor dapat dicairkan sebagai bentuk pengembalian manfaat yang telah diberikan pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024. Produsen mobil listrik yang menerima fasilitas EV CBU wajib menyerahkan surat komitmen untuk memulai produksi lokal.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, setiap pabrikan diwajibkan memproduksi unit mobil dengan jumlah dan spesifikasi minimal setara dengan unit yang pernah diimpor. Dengan progres pabrik BYD yang sudah hampir selesai, perusahaan diprediksi tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Dampak Pabrik BYD bagi Industri Otomotif Nasional
Kehadiran pabrik ini di Subang diharapkan membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak ekonomi daerah. Selain itu, industri komponen lokal diproyeksi tumbuh karena adanya permintaan dari rantai produksi kendaraan listrik BYD.
Indonesia pun selangkah lebih dekat menuju ambisi menjadi pusat produksi kendaraan ramah lingkungan di Asia Tenggara. Dengan masuknya pemain global seperti BYD, kompetisi pasar juga semakin sehat, sekaligus mempercepat adopsi mobil listrik di masyarakat.