Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Juru Parkir Liar Kian Menjamur, Ini Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengintai Pelakunya

Juru parkir liar makin marak di Indonesia. Simak dasar hukum, sanksi pidana, hingga langkah pemerintah menertibkan parkir ilegal.

RuangOjol.com – Jakarta – Fenomena juru parkir liar kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya keluhan masyarakat di berbagai daerah. Praktik parkir ilegal yang dulunya identik dengan minimarket, kini meluas ke toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, memunculkan pertanyaan serius soal legalitas dan perlindungan hukum bagi warga.

Juru Parkir Liar Kian Menjamur

Fenomena ini bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek hukum, keamanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ruang publik. Banyak warga merasa terpaksa membayar karena adanya tekanan, meski lahan parkir yang digunakan berada di area umum atau bahkan milik usaha yang seharusnya bebas pungutan.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus juru parkir liar viral di media sosial setelah sejumlah pengendara mengaku diminta tarif tidak wajar, bahkan disertai nada memaksa. Situasi ini mendorong diskusi luas mengenai peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi praktik parkir ilegal yang kian meresahkan.

Juru Parkir Liar dan Pengelolaan Parkir Resmi

Keberadaan juru parkir liar sebenarnya bertentangan dengan aturan pengelolaan parkir yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan umum, lahan parkir di ruang publik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui dinas terkait, umumnya Dinas Perhubungan, yang menetapkan lokasi parkir resmi serta menunjuk petugas parkir sah.

Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kendali pemerintah daerah. Petugas parkir resmi dibekali identitas, seragam, dan karcis retribusi sebagai bukti pungutan yang sah. Uang parkir yang dipungut pun wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Sebaliknya, individu atau kelompok yang memungut tarif parkir tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelaku parkir ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemaksaan atau ancaman kepada pengguna kendaraan.

Maraknya Parkir Ilegal di Ruang Publik

Dalam praktiknya, juru parkir liar kini tidak lagi memilih lokasi. Minimarket, warung kecil, ruko, hingga bahu jalan di kawasan permukiman menjadi sasaran. Modusnya pun beragam, mulai dari berdiri di dekat kendaraan hingga mengatur keluar-masuk kendaraan seolah memiliki kewenangan.

Banyak pengendara mengaku merasa sungkan menolak karena khawatir kendaraan mereka dirusak. Kondisi ini membuat pungutan parkir tanpa izin seolah menjadi hal yang “dimaklumi”, padahal secara hukum jelas tidak dibenarkan. Situasi tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan serta perlunya penegakan hukum yang konsisten.

Selain merugikan masyarakat secara langsung, parkir ilegal juga berdampak pada pendapatan daerah. Setiap pungutan yang tidak disetorkan ke kas daerah berarti potensi PAD yang hilang, sekaligus merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana bagi Jukir Liar

Secara hukum, juru parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tertentu. Salah satu pasal yang kerap dikaitkan adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum, dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.

Dalam konteks parkir ilegal, unsur pemaksaan sering kali muncul di lapangan. Pengendara dipaksa membayar dengan dalih menjaga kendaraan, padahal tidak ada perjanjian maupun kewenangan resmi. Jika disertai ancaman atau intimidasi, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

Selain KUHP, pungutan liar juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, pungutan tanpa dasar hukum yang merugikan keuangan negara tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan Administratif oleh Pemerintah Daerah

Tidak semua kasus juru parkir liar langsung diproses pidana. Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menertibkan praktik parkir ilegal melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penindakan ini biasanya berupa pembinaan, penertiban lokasi, hingga penjatuhan sanksi ringan bagi pelanggar.

Langkah administratif dianggap penting untuk menjaga ketertiban umum, terutama di kawasan padat aktivitas. Namun, jika pelanggaran terus berulang atau disertai tindakan meresahkan, aparat dapat meningkatkan penanganan ke jalur hukum. Pendekatan bertahap ini diharapkan mampu memberikan efek jera tanpa mengabaikan aspek sosial.

Beberapa daerah juga mulai menerapkan sistem parkir non-tunai dan memperjelas rambu parkir resmi guna meminimalkan ruang gerak parkir ilegal. Meski belum sepenuhnya efektif, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola parkir.

Peran Satgas Saber Pungli dan Kebijakan Nasional

Upaya pemberantasan pungutan liar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli. Melalui kebijakan ini, dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di berbagai daerah.

Satgas ini memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar, termasuk parkir ilegal. Kehadiran Satgas diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan masyarakat serta memperkuat koordinasi antarinstansi.

Dalam beberapa kasus, operasi gabungan Satgas Saber Pungli berhasil menertibkan juru parkir liar di kawasan strategis. Meski demikian, konsistensi pengawasan tetap menjadi tantangan mengingat luasnya wilayah dan tingginya mobilitas masyarakat.

Respons Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Di Jakarta, Dinas Perhubungan menyatakan akan menyiapkan mekanisme sidang tindak pidana ringan bagi juru parkir liar yang meresahkan. Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum.

Sidang tipiring dinilai sebagai solusi cepat untuk menangani pelanggaran ringan tanpa proses hukum yang panjang. Meski ancaman hukumannya relatif ringan, langkah ini diharapkan mampu menekan praktik parkir ilegal yang kerap berulang di lokasi yang sama.

Selain penindakan, Dishub juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar. Partisipasi publik dianggap penting agar penertiban dapat dilakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dampak Sosial dan Keamanan bagi Masyarakat

Keberadaan juru parkir liar tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga keamanan. Pengendara sering kali merasa waswas meninggalkan kendaraan karena khawatir terjadi kerusakan atau pencurian jika tidak membayar. Rasa tidak aman ini menurunkan kenyamanan beraktivitas di ruang publik.

Di sisi lain, praktik parkir ilegal juga memicu konflik antara warga dan pelaku. Beberapa kasus menunjukkan adu mulut hingga tindakan kekerasan akibat penolakan membayar tarif parkir. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya penanganan yang tegas namun tetap humanis.

Masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa membayar pungutan parkir tanpa karcis resmi berarti turut melanggengkan praktik ilegal. Kesadaran kolektif ini menjadi kunci untuk memutus mata rantai parkir liar di berbagai daerah.

Kesimpulan

Maraknya juru parkir liar di Indonesia merupakan persoalan kompleks yang menyentuh aspek hukum, ketertiban, dan pelayanan publik. Secara aturan, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah dan hanya petugas resmi yang berhak memungut biaya. Praktik parkir ilegal yang disertai pemaksaan dapat dikenai sanksi pidana, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menertibkannya.

Melalui sinergi antara kebijakan nasional, penegakan hukum daerah, dan partisipasi masyarakat, praktik parkir liar diharapkan dapat ditekan. Kesadaran hukum dan ketegasan aparat menjadi kunci agar ruang publik kembali tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

FAQ Seputar Juru Parkir Liar

PertanyaanJawaban
Apakah juru parkir liar melanggar hukum?Ya, karena memungut tarif tanpa izin resmi dan berpotensi masuk ranah pidana jika ada unsur pemaksaan.
Siapa yang berwenang mengelola parkir resmi?Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan setempat.
Apa sanksi bagi juru parkir liar?Bisa berupa penertiban administratif hingga pidana penjara jika memenuhi unsur pemerasan.
Bagaimana cara membedakan parkir resmi dan ilegal?Parkir resmi memiliki petugas berseragam, identitas jelas, dan karcis retribusi.
Ke mana masyarakat bisa melapor?Ke Dinas Perhubungan, Satpol PP, atau Satgas Saber Pungli di daerah masing-masing.
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan