Cara Daftar dan Membuat SIM Online Di Website Resmi Korlantas POLRI

Berikut adalah informasi mengenai cara membuat sim online di website resmi korlantas polri yang baik dan benar, silahkan simak syarat dan ketentuannya
Ruangojol.com - SIM atau surat izin mengemudi merupakan suatu kartu yang harus dimilki oleh setiap pengendara motor maupun pengendara mobil yang ada di Indonesia. Saat ini pemerintah telah menyediakan layanan pembuatan SIM secara online.

Dengan adanya program ini memudahkan masyarakat dalam proses registrasi pembuatan SIM. Didalam artikel ini akan dibahas mengenai bagaimana cara melakukan registrasi online pembuatan SIM.

Oleh karena itu sebaiknya kalian bisa mengikuti tutorial yang akan admin sampaikan mengenai cara daftar pembuatan SIM secara online di website resmi Korlantas POLRI. Namun kalian bisa melihat apa saja persyaratan yang harus kalian siapkan.

cara registrasi sim online

Syarat Daftar Membuat SIM Online di Website Korlantas Polri

  1. Memenuhi Syarat Administrasi
  2. Memenuhi Usia Minimal
  3. Mengikuti Ujian
  4. SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi)

Cara Membuat SIM Online di Situs Korlantas Polri

Untuk dapat membuat atau melakukan registrasi SIM secara online ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh para pemohon SIM terlebih dahulu. Apa saja tahapan tersebut kan dituliskan dibawah ini:

1. Mengunjungi Situs Korlantas

Pertama-tama yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengunjungi situs resmi korlantas dengan alamat sim.korlantas.polri.go.id. Setelah masuk kedalam website tersebut pilih menu pendaftaran yang ada didalam website.

2. Informasi Registrasi Online

Saat hendak melakukan pendaftaran SIM secara online didalam menu pendaftaran terdapat beberapa informasi mengenai registrasi online yang akan dilakukan. Informasi yang tersedia disana diantaranya adalah : 
  • Apa yang dimaksud dengan registrasi SIM online
  • Prosedur pendaftaran
  • Panduan pembayaran dan pengembalian biaya PNBP
  • Waktu pengembalian biaya
  • Persyaratan pendaftaran
  • Biaya penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM dan informasi lainnya.

3. Informasi Pendaftaran

Selanjutnya setelah masuk kedalam menu pendaftaran SIM online mak akan muncul informasi pendaftaran yang terdiri dari 6 informasi. Untuk mengetahui apa saja informasi tersebut dapat langsung mengunjungi website resmi korlantas.

4. Data permohonan

Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi data permohonan, didalam menu ini terdapat beberapa tabel yang harus diisi. Tabel tersebut diantaranya adalah : informasi mengenai jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, POLDA kedatangan, dan SATPAS kedatangan.

5. Data Pribadi

Kemudian langkah selanjutnya setelah mengisi data permohonan adalah mengisi data pribadi, didalam menu data pribadi ini juga terdapat beberapa tabel data yang harus dilengkapi. Data tersebut berupa : kewarganegaraan, NIK, nama, alamat,golongan darah,tinggi badan, kota, nomer hand phone dan lainnya.

6. Data Keadaan Darurat

Selanjutnya para pemohon akan memasuki menu data keadaan darurat,data ini merupakan suatu antisipasi darurat apabila orang yang bersangkutan tidak bisa hadir. Didalam menu ini diisi dengan data seseorang yang akan mewakilkan pemohon untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Didalam menu ini akan ada pilihan seperti hubungan dengan orang yang dipilih, nama, alamat, kota, kode pos dan alamat orang yang dipilih.

7. Konfirmasi Data Lengkap

Didalam konfirmasi data lengkap ini akan ditampilkan data lengkap yang telah di input oleh para pemohon pembuatan SIM. Didalam konfirmasi data lengkap juga tertera biaya pendaftaran yang dihabiskan. Kemudian tersedia juga metode pembayaran yang akan dipilih dan tangga kedatangan untuk melakukan tes berkendara.

8. Data Rekening Pengembalian

Setelah melakukan konfirmasi data lengkap akan muncul tampilan data rekening pengambilan. Data rekening pengambilan ini ditujukan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan apabila seorang pemohon tidak lulus tes dalam membuat SIM.

9. Persetujuan Registrasi

Setelah melakukan pengisian data rekening pengembalian berupa nomer rekening, nama bank dan nama rekening. Maka selanjutnya akan muncul data persetujuan registrasi disini akan terdapat tampilan beberapa informasi yang perlu dibaca sebelum pengajuan pembuatan SIM online. Setelah setuju dengan apa yang tertera didalam situs tersebut maka lankah selanjutnya adalah menekan ikon setuju yang ada di layar.

10. Konfirmasi Pembayaran

Setelah selesai melakukan pendaftaran dan pembayaran, maka akan muncul konfirmasi pembayaran yang ada didalam website. Konfirmasi pembayaran ini menunjukkan bahwa seorang pemohon registrasi SIM benar telah melakukan pembayaran dan pembayaran berhasil.

Saat ini dengan majunya teknologi dan modernisasi pembuatan SIM pun dapat dilakukan dengan mudah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mendaftar dan melakukan registrasi online di website Korlantas Republik Indonesia. Didalam website ini tersedia beberapa panduan yang dapat membantu dalam melakukan pendaftaran online. Selian itu informasi mengenai data yang diperlukan pemohon disampaikan dengan sangat rapi dan mudah dimengerti.

Dengan adanya platform ini memudahkan masyarakat dalam mendaftar membuat SIM baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Perlu diperhatikan dalam pengisian formulir yang ada dimohon untuk membaca seluruh informasi yang ada dengan seksama agar tidak ada kesalahan dalam penginputan data. Demikian pembahasan artikel tentang cara registrasi online SIM melalui website korlantas, semoga bermanfaat, terimakasih
Hanya manusia biasa yang ingin berbagi pengalaman dalam bentuk tulisan. :)