Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Negara ini Melarang Sistem Mitra Untuk Driver Online, Mengapa di RI Boleh?

Berikut informasi mengenai Negara Larang Sistem Mitra Untuk Driver Online. Yuk simak alasan dibalik informasi dibawah ini!

Ruangojol.com - Kementerian Perhubungan baru-baru ini merilis peraturan tarif baru untuk taksi online dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah di beberapa negara ini telah melangkah lebih jauh, dengan menyatakan bahwa pengemudi online memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan lain.

Di beberapa negara, perusahaan aplikasi on-demand sudah tidak bisa lagi menerapkan model mitra seperti yang diterapkan di Indonesia oleh Gojek dan Grab. Sebagian besar adalah hasil dari perjuangan hukum pekerja online.

Di tingkat tertinggi, Mahkamah Agung Inggris, seorang hakim pada tahun 2021 menolak banding Uber atas keputusan bahwa pengemudi online harus dikategorikan setara dengan karyawan lain sehingga mereka berhak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

Negara ini Melarang Sistem Mitra Untuk Driver Online, Mengapa di RI Boleh?

Faktanya, menurut Guardian, Pengadilan Tinggi Inggris telah menyatakan bahwa kontrak apa pun yang dirancang oleh perusahaan aplikasi untuk menghindari kewajiban dasar perusahaan kepada karyawan adalah ilegal dan tidak dapat diterapkan.

Seorang hakim Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi Uber online memiliki hak yang sama dengan karyawan lain karena perusahaan mengendalikan mereka, termasuk dengan menetapkan harga dan tidak memberikan informasi tentang tujuan pengendara online kepada pengemudi.

Pendapat yang sama diungkapkan oleh seorang hakim di Swiss. Hakim di Swiss mengatakan, menurut pengacara, bahwa Uber bukan "hanya perantara" karena Uber "menetapkan biaya layanan, mengontrol aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur di pelanggan."

Oleh karena itu, pengemudi Uber di Swiss harus diberikan hak karyawan termasuk tunjangan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Laporan Tech Crunc mengatakan bahwa pengemudi Uber di Belanda berhak atas tunjangan seperti karyawan lain, termasuk perjanjian mengikat yang ditetapkan oleh serikat pengemudi taksi. Menurut pengadilan di Amsterdam, pengemudi Uber adalah wirausahawan hanya di atas kertas.

Inisiatif di Malaysia

Terbaru di Malaysia. Tidak seperti di Eropa, tunjangan dan hak yang terkait dengan cuti tanggungan tidak diberikan oleh perintah pengadilan.

AirAsia baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan menawarkan tunjangan bulanan tetap kepada pengemudi ojol.

Pengemudi ojol AirAsia di Malaysia mendapatkan penghasilan tetap. Menurut laporan, gaji yang ditawarkan mulai dari RM.3.000 per bulan atau setara dengan Rp.10 juta.

Pengemudi juga akan mendapatkan manfaat lain berupa tabungan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Sosial atau jaminan kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan dan cuti tahunan untuk tunjangan perjalanan.

Berbagai kondisi masih berlaku di Indonesia. Sistem yang digunakan di Indonesia untuk pengemudi taksi online (ojol) adalah mitra, kata Presiden Presidium Gabungan Tenaga Kerja Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono.

Sistem kemitraan ini didasarkan pada bagi hasil dari setiap pesanan pembayaran yang diterima pengemudi dari pemohon, baik itu layanan transportasi penumpang, pengiriman barang dagangan, surat atau layanan pengiriman makanan. Artinya dengan sistem mitra saat ini, menurut Igun, pendapatan yang diperoleh pengemudi naik turun. Apalagi saat pandemi melanda seperti kemarin.

Selain itu, status "hanya" sebagai mitra berarti bahwa perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada pengemudi tidak berkewajiban untuk memberi mereka tunjangan seperti asuransi kesehatan dan hak-hak pekerja seperti upah minimum.

Demikian informasi terkait Negara Larang Sistem Mitra Untuk Driver Online. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.

Blogger pemula, belajar menulis dan berbagi informasi bermanfaat.