Kode Referral Kredivo Terbaru, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Pemerintah Susun Aturan THR bagi Pengemudi Ojek Online (Ojol) 2025, Ini Rinciannya

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) tahun 2025. Wakil Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, mengonfirmasi bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyusun regulasi agar driver ojol mendapatkan hak THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan THR bagi pengemudi ojol disalurkan tepat sasaran dan tidak terlambat. Pasalnya, THR menjadi salah satu hak yang sangat dinantikan oleh para pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor layanan berbasis aplikasi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa tuntutan driver ojol untuk mendapatkan THR adalah sesuatu yang wajar dan rasional. Menurutnya, para pengemudi ojol berhak atas kesejahteraan layaknya pekerja lain yang mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan.

Pembahasan mengenai skema pemberian THR ini telah dilakukan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan. Salah satu isu utama dalam diskusi ini adalah bagaimana mekanisme THR tersebut akan diterapkan, apakah dalam bentuk bonus, bantuan tunai, atau insentif lainnya.

Lalu, bagaimana mekanisme pencairan THR bagi pengemudi ojol tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah Pastikan THR untuk Driver Ojol Tepat Sasaran

Pemerintah menegaskan bahwa THR untuk pengemudi ojol harus diberikan sesuai aturan yang berlaku. Wamenko Polkam Lodejwik Freidrich Paulus menekankan pentingnya mekanisme yang adil agar THR dapat disalurkan tepat waktu, yakni minimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor informal. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang bekerja dalam suatu hubungan kerja berhak menerima THR. Mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), pengemudi ojol juga dikategorikan sebagai pekerja yang memiliki hak atas THR.

Diskusi dengan Aplikator: THR dalam Bentuk Bonus atau Bantuan?

Pemerintah telah berdiskusi dengan aplikator penyedia layanan ojek online terkait mekanisme pemberian THR ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memberikan THR dalam bentuk bonus atau bantuan tunai yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh para driver.

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menyebutkan bahwa skema THR ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Namun, ia berharap agar aplikator dapat memberikan bentuk insentif yang lebih bermanfaat bagi pengemudi ojol.

“Pihak aplikator sudah siap. Sekarang tinggal teknisnya saja, apakah diberikan dalam bentuk bonus hari raya atau bantuan tunai langsung. Harapan kami, nilainya cukup signifikan agar benar-benar membantu driver ojol menjelang Lebaran,” ujarnya.

Ojol: Profesi yang Berhak atas THR Seperti Pekerja Formal

Dalam beberapa tahun terakhir, status pekerja ojek online di Indonesia menjadi topik diskusi yang cukup kompleks. Banyak pihak yang menilai bahwa pengemudi ojol harus dianggap sebagai pekerja formal, mengingat mereka bekerja secara terstruktur di bawah platform digital tertentu.

Di beberapa negara Eropa, misalnya, pengemudi transportasi berbasis aplikasi sudah dikategorikan sebagai pekerja formal yang memiliki hak atas upah minimum, asuransi, dan tunjangan lainnya. Jika Indonesia mengikuti standar tersebut, maka pemberian THR kepada driver ojol menjadi sebuah keharusan.

Banyak pengemudi ojol yang berharap bahwa regulasi ini segera disahkan. Salah satu pengemudi ojol di Jakarta, Budi Santoso, menyatakan bahwa THR sangat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan saat Lebaran.

“Kalau ada THR, kami bisa sedikit lebih tenang menjelang Lebaran. Bisa buat kebutuhan keluarga, beli baju baru untuk anak-anak, dan membantu biaya mudik,” ungkapnya.

Kesimpulan: Menunggu Regulasi Resmi THR bagi Pengemudi Ojol

Saat ini, pemerintah masih menyusun mekanisme pemberian THR bagi pengemudi ojol. Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama para driver yang selama ini berharap mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja di sektor formal.

Regulasi ini tidak hanya penting bagi kesejahteraan pengemudi, tetapi juga menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektor digital. Dengan adanya THR, diharapkan pengemudi ojol dapat lebih sejahtera dan memiliki keamanan finansial menjelang Lebaran.

Keputusan final mengenai skema dan mekanisme pencairan THR ini kemungkinan akan diumumkan dalam beberapa minggu ke depan. Pemerintah dan aplikator diharapkan bisa menemukan solusi terbaik agar THR bagi pengemudi ojek online dapat direalisasikan pada tahun 2025.

Itulah perkembangan terbaru terkait aturan THR bagi pengemudi ojek online tahun 2025. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Bagikan opini Anda di kolom komentar!
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan