JKN Nonaktif di Malang, Begini Tahap Pengaktifannya

JKN Nonaktif di Malang, Begini Tahap Pengaktifannya

Ruangojol.com - Jakarta, peserta JKN nonaktif di Kota Malang diminta tidak panik. Kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali setelah peserta memperbaiki data kependudukan dan memenuhi persyaratan.

Penonaktifan sementara berlaku mulai 1 September 2026 terhadap 46.153 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena terdapat persoalan data. Di antaranya peserta meninggal dunia, data ganda, serta NIK yang bermasalah karena belum diperbarui.

Peserta JKN Nonaktif Diminta Mengecek Data

Peserta yang mendapati status JKN tidak aktif perlu mengecek data kependudukan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Mall Pelayanan Publik, atau kantor Dukcapil.

Jika terdapat masalah NIK, peserta perlu melakukan pembaruan data. Perekaman biometrik juga diperlukan apabila peserta belum pernah menjalani proses tersebut.

Cara Mengajukan Pengaktifan Kembali

Setelah data kependudukan diperbarui dan persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengajukan reaktivasi melalui layanan JKN di kantor kelurahan.

Peserta perlu membawa dokumen pendukung jika terdapat perubahan data keluarga. Contohnya, surat keterangan lahir untuk bayi baru lahir atau dokumen perkawinan apabila terjadi perubahan status keluarga.

Hermina menegaskan, penonaktifan tersebut bukan keputusan permanen selama persoalan data dapat diselesaikan dan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.

Pilihan Jika Tidak Lagi Menerima Bantuan

Masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan masih dapat menjadi peserta JKN mandiri. Perubahan status dapat dilakukan melalui Mobile JKN atau Mall Pelayanan Publik.

Peserta yang sudah bekerja dan sebelumnya terdaftar sebagai PBPU Pemda juga dapat mengubah segmen kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah. Perubahan itu perlu dilaporkan agar status kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terbaru.

Status kepesertaan dapat diperiksa melalui Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165, atau Care Center 165. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan