Pengajuan Pindah BPJS Mandiri ke PBI Bergantung pada DTKS

Pengajuan Pindah BPJS Mandiri ke PBI Bergantung pada DTKS

Ruangojol.com - Jakarta, peserta yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan pekerjaan dapat mengajukan pindah BPJS Mandiri ke PBI. Namun, perubahan status tidak berlangsung secara langsung.

BPJS PBI merupakan kepesertaan yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan. Mereka tetap memperoleh manfaat layanan BPJS Kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan penanganan darurat sesuai prosedur.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Pengajuan membutuhkan sejumlah dokumen. Pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga, e-KTP seluruh anggota keluarga, serta kartu BPJS Mandiri sebagai bukti kepesertaan.

Sejumlah daerah juga dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, pemohon harus terdaftar dalam DTKS. Beberapa kantor BPJS mungkin meminta tunggakan iuran diselesaikan, meski ketentuan tersebut tidak berlaku sama di setiap daerah.

Tahapan Perubahan Status Kepesertaan

Langkah pertama ialah memastikan nama pemohon sudah tercatat dalam DTKS. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, kelurahan, atau Dinas Sosial.

Jika belum terdaftar, pemohon dapat mengajukan pendataan melalui kelurahan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM jika diperlukan. Kelurahan kemudian melakukan verifikasi dan meneruskan data kepada Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Validasi DTKS biasanya dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan kepesertaan PBI berlangsung per triwulan. Setelah data disetujui, peserta perlu menunggu penetapan dari Kemensos. Waktu tunggunya dapat berkisar satu hingga tiga bulan.

Setelah nama tercatat sebagai peserta PBI, pemohon dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Bawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, serta bukti terdaftar sebagai PBI jika tersedia. Petugas kemudian memperbarui status kepesertaan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

BPJS Kesehatan tidak dapat menentukan seseorang menjadi peserta PBI tanpa penetapan Kemensos. Karena itu, pengajuan tidak bisa dilakukan mendadak hanya karena peserta kesulitan membayar iuran pada bulan tertentu.

Peserta juga disarankan memastikan alamat KTP sesuai dengan tempat tinggal, mengikuti pendataan secara jujur, dan menyiapkan bukti kondisi ekonomi. Pemeriksaan berkala melalui aplikasi Cek Bansos dapat membantu mengetahui perkembangan status DTKS.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan