Pemerintahan Donald Trump Kembali Godok Larangan Perjalanan bagi Negara Muslim
Ruangojol.com – Jakarta - Pemerintahan Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah beredar laporan bahwa mereka sedang merancang kebijakan baru terkait larangan perjalanan dan pembatasan visa. Kebijakan ini akan berdampak besar pada warga dari beberapa negara Muslim atau mayoritas Muslim yang ingin memasuki Amerika Serikat.
Sumber dari pemerintahan AS mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari perintah eksekutif sebelumnya yang bertujuan untuk "melindungi Amerika Serikat dari ancaman terorisme dan ideologi kebencian." Dalam draf yang dikutip oleh New York Times, larangan ini akan diberi kode "daftar merah."
Beberapa negara yang sebelumnya masuk dalam daftar larangan ini tetap akan berada dalam kategori yang sama, sementara ada kemungkinan negara baru akan ditambahkan. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran global dan protes dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini diskriminatif.
Negara yang Masuk dalam Daftar Larangan Perjalanan
Daftar Negara yang Terkena Dampak
Pemerintahan Donald Trump mempertimbangkan kembali larangan masuk bagi warga dari beberapa negara, termasuk:
- Iran
- Suriah
- Yaman
- Sudan
- Somalia
- Venezuela
- Kuba
- Korea Utara
Menurut laporan, ada kemungkinan Afghanistan juga akan dimasukkan dalam daftar larangan. Jika disahkan, kebijakan ini dapat semakin memperketat kontrol imigrasi AS.
Kode-Kode dalam Larangan Perjalanan
Dalam kebijakan yang sedang disusun, negara-negara akan dikelompokkan berdasarkan kategori berikut:
- "Daftar Merah": Negara dengan larangan masuk total.
- "Kode Oranye": Warga dari negara ini masih memiliki akses terbatas ke AS, tetapi dengan pengawasan ketat.
- "Kode Kuning": Negara yang diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki kebijakan imigrasi sebelum pembatasan diberlakukan.
Tanggapan Pejabat AS
Seorang pejabat Gedung Putih yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa keputusan final mengenai daftar negara yang akan terkena larangan belum dibuat.
"Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan bepergian yang telah dibuat, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," ujarnya, dikutip dari sumber resmi.
Alasan Pemerintahan Trump Menerapkan Larangan Ini
Melindungi AS dari Ancaman Teroris
Pemerintahan Donald Trump berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk melindungi keamanan nasional AS. Dalam draf kebijakan, disebutkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya individu yang:
- Memiliki hubungan dengan organisasi teroris.
- Mengancam keamanan nasional AS.
- Menganut ideologi ekstremisme dan kebencian.
- Berpotensi menyalahgunakan sistem imigrasi AS untuk kepentingan jahat.
Menurut laporan USA Today, kebijakan ini juga akan menugaskan beberapa pejabat tinggi AS, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard, untuk mengidentifikasi negara yang dianggap berisiko.
Dampak bagi Pemohon Visa dan Imigran
Pemerintah AS telah menegaskan bahwa setiap pemohon visa akan menjalani pemeriksaan ketat. Semua informasi rahasia dan non-rahasia yang dimiliki lembaga pemerintah akan digunakan untuk menilai apakah seseorang layak mendapatkan visa atau tidak.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, "Untuk memastikan bahwa petugas konsuler bisa memverifikasi identitas pemohon dan mengidentifikasi setiap potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS."
Setelah visa diterbitkan, pemegang visa tetap akan menjalani pemeriksaan rutin agar AS dapat memastikan mereka tetap memenuhi syarat masuk.
Sejarah Larangan Perjalanan di Era Trump
Kebijakan Periode Pertama
Sebelumnya, pada periode pertama kepresidenan Donald Trump, kebijakan serupa telah diberlakukan. Negara-negara yang terkena dampaknya antara lain:
- Iran
- Irak
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
- Suriah
Saat itu, aturan tersebut melarang perjalanan warga dari negara-negara ini selama 90 hari, memblokir pengungsi selama 120 hari, dan menghentikan seluruh perjalanan dari Suriah tanpa batas waktu.
Kritik dan Protes Global
Kebijakan larangan perjalanan era Trump mendapat banyak kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan negara-negara lain. Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini diskriminatif terhadap umat Muslim dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.
Beberapa pengadilan di AS bahkan sempat menangguhkan kebijakan ini, meskipun akhirnya Mahkamah Agung AS mengesahkannya dalam bentuk yang lebih terbatas.