Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Pesan-Antar Makanan

Perpres Ojol segera terbit dan mengatur layanan ojek, kurir, serta pesan-antar makanan. Tarif layanan akan diatur kementerian terkait.

RuangOjol.com, Jakarta - Perpres Ojol segera diterbitkan pemerintah setelah proses finalisasi aturan rampung. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang, tetapi juga mencakup jasa kurir dan pesan-antar makanan.

Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Pesan-Antar Makanan

Pemerintah menyebut aturan baru ini akan menjadi payung bagi berbagai pekerjaan yang dilakukan pengemudi ojek online. Dengan begitu, pengaturan layanan ojol nantinya tidak hanya berfokus pada tarif perjalanan penumpang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres Ojol telah mencapai tahap finalisasi. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat bersama sejumlah menteri dan anggota kabinet pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perpres Ojol Mengatur Berbagai Layanan

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ruang lingkup aturan tersebut dibuat lebih luas. Pemerintah tidak hanya membahas layanan angkutan orang yang selama ini menjadi bagian utama bisnis ojek online.

Menurut Dasco, layanan yang berkaitan dengan pengangkutan barang dan makanan juga akan masuk dalam regulasi. Karena itu, aturan baru tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi berbagai jenis pekerjaan pengemudi ojol.

"Alhamdulillah kami telah merampungkan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja," ujar Dasco, Selasa (18/8/2026).

Dengan cakupan tersebut, regulasi pemerintah akan menyentuh beberapa aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Layanan ojol sendiri telah berkembang dari sekadar mengantar penumpang. Pengemudi kini juga menjalankan pekerjaan pengiriman barang serta mengantarkan pesanan makanan dari restoran kepada konsumen.

Tarif Ojek, Kurir, dan Makanan Dibedakan

Salah satu poin penting dalam Perpres Ojol adalah pembagian kewenangan terkait tarif. Pemerintah menyatakan tarif setiap layanan akan diatur melalui kementerian yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Untuk layanan angkutan orang, pengaturan tarif akan berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, tarif yang berkaitan dengan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa setiap jenis layanan memiliki karakter dan kebutuhan regulasi yang berbeda. Transportasi penumpang, misalnya, memiliki aspek keselamatan dan mobilitas yang berbeda dari pengiriman barang.

Di sisi lain, layanan pesan-antar makanan juga memiliki pola operasional tersendiri. Pengemudi menerima pesanan dari konsumen melalui aplikasi, kemudian mengambil makanan dari tempat usaha sebelum mengantarkannya.

Karena itu, pemerintah memilih pembagian kewenangan agar pengaturan tarif dapat disesuaikan dengan karakter masing-masing layanan.

Pengemudi Ojol Akan Mendapat Payung Regulasi

Selain mengatur layanan dan tarif, pemerintah juga menyiapkan skema kelembagaan bagi pelaku transportasi online. Dasco menyebut pelaku transportasi online akan berada dalam naungan Kementerian UMKM.

Langkah tersebut menjadi bagian penting karena pengemudi ojol memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi digital. Mereka tidak hanya menyediakan layanan transportasi, tetapi juga mendukung aktivitas perdagangan dan konsumsi masyarakat.

Pengemudi membantu menghubungkan konsumen dengan restoran, toko, serta berbagai pelaku usaha. Dengan demikian, keberadaan mereka berkaitan langsung dengan pergerakan ekonomi berbasis aplikasi.

Regulasi yang lebih luas juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha, dan konsumen.

Meskipun begitu, penerapan aturan nantinya tetap membutuhkan ketentuan teknis yang jelas. Terutama mengenai mekanisme tarif, pelaksanaan di lapangan, serta koordinasi antarinstansi.

Apa Saja yang Diatur dalam Perpres Ojol?

Berdasarkan penjelasan pemerintah, beberapa layanan yang masuk dalam cakupan regulasi antara lain:

  • Angkutan orang, yaitu layanan ojek online untuk mengantarkan penumpang.
  • Pengiriman barang, termasuk pekerjaan kurir yang dilakukan melalui platform digital.
  • Pesan-antar makanan, yaitu layanan pengantaran makanan dari restoran atau penjual kepada konsumen.
  • Pengaturan tarif, yang akan disesuaikan dengan jenis layanan dan kewenangan kementerian terkait.
  • Naungan bagi pelaku transportasi online, yang disebut akan berkaitan dengan Kementerian UMKM.

Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah melihat pekerjaan ojol sebagai ekosistem layanan yang lebih luas. Bukan hanya sebagai transportasi alternatif bagi masyarakat.

Menunggu Penerbitan Aturan Resmi

Setelah finalisasi selesai, perhatian berikutnya tertuju pada penerbitan Perpres Ojol. Aturan resmi akan menjadi dasar untuk melihat bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik.

Pemerintah juga perlu memastikan aturan turunan dapat berjalan secara konsisten. Hal ini penting karena masing-masing layanan memiliki pola kerja dan tantangan yang berbeda.

Bagi pengemudi, kejelasan aturan tarif menjadi salah satu hal yang paling penting. Kepastian tersebut dapat membantu mereka memahami mekanisme pendapatan dari berbagai layanan yang tersedia di aplikasi.

Sementara bagi konsumen, perubahan aturan tarif juga dapat berdampak pada biaya penggunaan layanan. Karena itu, penerapan kebijakan perlu memperhatikan kepentingan pengemudi sekaligus kemampuan masyarakat sebagai pengguna.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi juga perlu menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan baru. Penyesuaian tersebut dapat mencakup struktur tarif, layanan pengiriman, hingga mekanisme operasional.

Regulasi Ojol Jadi Perhatian Banyak Pihak

Finalisasi Perpres Ojol menjadi perkembangan penting bagi industri transportasi online di Indonesia. Aturan tersebut akan mencakup lebih banyak jenis pekerjaan dibandingkan pengaturan yang hanya berfokus pada angkutan penumpang.

Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dalam proses pembahasannya. Rapat finalisasi dihadiri antara lain oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Keterlibatan berbagai kementerian menunjukkan luasnya aspek yang perlu diatur dalam ekosistem ojol. Mulai dari transportasi, pengiriman barang, makanan, hingga perlindungan dan pengelolaan pelaku usaha.

Selanjutnya, masyarakat dan pengemudi masih menunggu rincian resmi setelah Perpres diterbitkan. Detail tersebut akan menjadi penentu bagaimana aturan tarif dan layanan ojol diterapkan di lapangan.

Dengan demikian, Perpres Ojol bukan sekadar aturan mengenai tarif perjalanan. Regulasi ini disiapkan untuk menjadi payung yang mencakup transportasi penumpang, kurir, dan pesan-antar makanan dalam satu ekosistem layanan digital.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan