Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu, Ikuti Cara Mudah Dibawah Ini!

Cara bedakan SIM asli dan palsu merupakan hal yang perlu Anda ketahui.
Ruangojol.com - Cara bedakan SIM asli dan palsu merupakan hal yang perlu Anda ketahui. Hal tersebut dikarenakan banyaknya penawaran pembuatan SIM dari jasa calo di setiap Kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan mengetahui cara bedakan SIM asli dan palsu Anda dapat terhindar dari penipuan saat ingin membuat SIM. 

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan salah satu dokumen yang harus Anda miliki bila ingin berkendara baik itu sepeda motor maupun mobil dan kendaraan lainnya. Dengan tidak adanya SIM, Anda bisa ditilang karena dianggap tidak memiliki wewenang untuk berkendara.

Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu, Ikuti Cara Mudah Dibawah Ini

Pembuatan SIM menggunakan calo memang banyak dilakukan oleh masyarakat karena pembuatan SIM secara langsung dianggap merepotkan dan terkadang banyak yang gagal saat tes dilakukan.

Meskipun pembuatan SIM melalui calo sangat tidak disarankan dan tentunya dilarang. Namun untuk masyarakat yang tetap menggunakan jasa tersebut perlu tau untuk membedakan SIM asli dan palsu.

Adapun cara bedakan SIM asli dan palsu bisa Anda lakukan dengan dua cara yaitu melalui online ataupun secara manual. Cara membedakannya pun cukup mudah dilakukan, Anda cukup simak penjelasan di bawah ini.

Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu Melalui Online

Cara membedakan SIM asli dan palsu bisa Anda lakukan dengan cara online. Anda cukup mempersiapkan smartphone yang memiliki fitur NFC dan ikuti langkah di bawah ini.

1. Unduh Aplikasi SMART SIM.

Bila Anda sudah mempersiapkan smartphone yang memiliki fitur NFC, Anda tinggal unduh aplikasi Smart SIM di Playstore untuk pengguna Android dan untuk pengguna iOS bisa unduh di AppStore.

2. Tempelkan SIM ke Smartphone

Bila aplikasi Smart SIM berhasil di unduh, Anda tinggal tempelkan SIM Anda ke smartphone Anda. Pastikan Anda sudah menyalakan fitur NFC supaya SIM Anda dapat terbaca.

3. Hasil Ditampilkan

Bila SIM Anda asli, aplikasi Smart SIM akan memunculkan informasi data diri Anda. Sedangkan bila tidak muncul informasi Anda, sudah dipastikan SIM Anda palsu.

BACA JUGA

Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu Secara Manual

Selain melalui online, cara membedakan SIM asli dan palsu dapat Anda lakukan dengan secara manual yaitu memeriksa kondisi SIM Anda.

1. Logo Polri

Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk membedakan SIM asli dan palsu adalah periksa logo Polri

SIM asli akan memiliki logo Polri yang berwarna keemasan, dan juga dapat memantulkan cahaya.

Sedangkan untuk SIM palsu sudah dipastikan tidak akan seperti SIM asli yang memiliki warna keemasan dan dapat memantulkan cahaya saat digerakan.

2. Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara mudah lainnya adalah periksa tulisan "Kepolisian Negara Republik Indonesia". Bila pada tulisan tersebut pudar, maka sudah dipastikan SIM tersebut palsu.

3. Latar Foto

Pada SIM yang asli Anda dapat melihat foto pada SIM menggunakan latar foto dengan lambang Polri di dalamnya.

Sementara pada SIM palsu, biasanya tidak memiliki lambang Polri pada foto tersebut.

4. Nomor SIM

Setiap SIM pasti memiliki nomornya sendiri. Namun SIM palsu memiliki nomor yang tentunya tidak teregristasi pada Satpas sehingga Anda dapat melakukan pemeriksaan Nomor SIM melalui kantor Satpas untuk memastikan SIM Anda teregristasi atau tidak.

5. Barcode Tidak Terdaftar

Cara terakhir untuk membedakan SIM asli dan palsu yaitu Anda dapat periksa bagian barcode. SIM asli tentu saja memiliki barcode yang terdaftar di Satpas sedangkan SIM palsu tidak akan terdaftar di Satpas.

Selain itu barcode pada SIM palsu terkadang memiliki warna yang dapat pudar.


Nah, itu dia beberapa cara bedakan SIM asli dan palsu supaya Anda yang tidak mendapatkan SIM palsu saat menggunakan jasa calo. Namun, disarankan untuk Anda menghindari pembuatan SIM melalui calo.

Hal tersebut akan membuat Anda mendapatkan ancaman penjara karena telah melanggar pasal 266 KUHP atau 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Karena itu pastikan Anda membuat SIM secara langsung tanpa bantuan jasa calo.