Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Mau Balik Nama Kendaraan? Berikut Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru

Ruangojol.com - Balik nama kendaraan merupakan hal yang perlu Anda ketahui ketika membeli kendaraan bekas. Namun proses balik nama dianggap ribet dan memakan waktu lama.

Padahal setelah membeli kendaraan bekas, sebaiknya Anda langsung melakukan proses balik nama. Hal tersebut dikarenakan bila Anda ingin membayar pajak kendaraan, Anda dapat menggunakan KTP sendiri dan tidak perlu menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Kami akan membagikan informasi mengenai biaya balik nama kendaraan. Anda tak perlu khawatir atas biaya yang mahal. Dengan membaca artikel ini, Anda akan mengetahui berapa biaya balik nama kendaraan yang perlu dikeluarkan.

Mau Balik Nama Kendaraan? Berikut Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

BACA JUGA

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ada beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Biaya tersebut merupakan biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Adapun biaya yang dikenakan adalah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk tarif lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif PNBP yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan yakni sebagai berikut:


Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
  • Baru Rp 100.000
  • Perpanjangan Rp 100.000
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
  • Baru Rp 200.000
  • Perpanjangan Rp 200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 100.000.

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
  • Baru Rp 225.000
  • Ganti kepemilikan Rp 225.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
  • Baru Rp 375.000
  • Ganti kepemilikan Rp 375.000

Nah itu dia beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan bila ingin melakukan balik nama kendaraan. Jangan sampai Anda membeli kendaraan bekas dan tidak mengurus balik nama kendaraan.