Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Tak Perlu ke Satpas, Berikut Cara Perpanjang SIM Kendaraan Melalui Aplikasi

Tak Perlu Repot-repot ke Satpas, Berikut Cara Perpanjang SIM Kendaraan Melalui Aplikasi
Ruangojol.com - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang memakan waktu yang cukup lama dan terkadang masih banyak dari Anda yang menganggap memperpanjang SIM itu ribet.

Namun, belakangan ini Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi yang dapat perpanjang SIM melalui online. Aplikasi tersebut yaitu Digital Korlantas Polri. 

Pada aplikasi tersebut, Anda dapat melakukan perpanjang SIM dari rumah masing-masing tanpa repot menuju Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Tak Perlu Repot-repot ke Satpas, Berikut Cara Perpanjang SIM Kendaraan Melalui Aplikasi


Tapi apakah Anda sudah mengetahui cara kerja aplikasi tersebut? Tak perlu khawatir. Kami akan membagikan informasi mengenai cara perpanjang SIM dengan mudah melalui aplikasi.

Tak Perlu Repot-repot ke Satpas, Berikut Cara Perpanjang SIM Kendaraan Melalui Aplikasi

Persyaratan yang Perlu di Siapkan

Untuk perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda tetap harus mempersiapkan beberapa file untuk memperpanjang SIM. Berikut persyaratannya.

1. KTP/SIM ASLI

2. Fotokopi KTP yang masih Berlaku

3. Fotokopi SIM Lama

4. Bukti Cek Kesehatan yang Terbaru

5. Tanda Tangan di atas Kertas Putih

6. Pas Foto dengan Background Biru

Bila sudah dipersiapkan semua persyaratannya, Anda bisa lanjut proses perpanjan SIM melalui aplikasi. Berikut caranya.

BACA JUGA

Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi

Setelah mempersiapkan persyaratannya, Anda bisa lanjut melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi dengan mudah

1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Masukan nomor ponsel Anda yang aktif untuk konfirmasi kode OTP

3. Melakukan registrasi dengan memasukan NIK, SIM, foto KTP, foto SIM, dan selfie untuk verifikasi data

4. Pilih golongan SIM, lalu unggah foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto dengan backgorund biru.

5. Setelah itu, lampirkan juga hasil tes kesehatan dan psikologi Anda. Atau Anda dapat melakukan tes kesehatan melalui aplikasi tersebut

6. Mengisi rekening Anda di menu rekening pengembalian. Rekening pengembalian berfungsi bila pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal maka dana Anda akan dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut

7. Masuk ke menu pengambilan. Anda dapat memilih pengambil SIM sendiri dengan langsung datang ke kantor Satpas atau dikirim kerumah Anda melalui kurir

8. Lalu terakakhir Anda masuk ke menu pembayaran. Anda akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Bila sudah melakukan pembayaran, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.

Itu dia beberapa proses melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi dengan mudah. Adapun rincian biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengurus SIM melalui aplikasi adalah sebagai berikut.
  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000 
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000 
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000 
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000 
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000 
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000 
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya diatas belum termasuk biaya tes kesehatan , tes psikologi, dan jasa pengiriman jika Anda memilih untuk SIM diantar langsung sampai rumah. 


Itulah cara perpanjang SIM melalui aplikasi dengan mudah tanpa harus repot datang ke Satpas. Semoga informasi yang diberikan Ruangojol.com dapat membantu Anda!