Kode Referral Kredivo 2024, Bonus Hingga 250rb Points untuk Pengguna Baru!. Klik Disini

Cara Blokir STNK Melalui Online maupun Datang ke Kantor Samsat

Cara Blokir STNK Melalui Online maupun Datang ke Kantor Samsat
Ruangojol.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu Anda lakukan bila kendaraan milik Anda sudah terjual atau pindah tangan ke orang lain.

Hal itu dilakukan supaya menghindari berbagai persolan mengenai pajak dan legalitas kendaraan. Selain itu, memblokir STNK bertujuan biar Anda tidak terkena tarif pajak progresif.

Pemblokiran STNK bisa Anda lakukan dengan melakukan laporan jual kendaraan di kantor Sistem manunggal satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Cara Blokir STNK Melalui Online maupun Datang ke Kantor Samsat

Selain melakukan laporan langsung, Anda yang tidak sempat ke kantor samsat bisa melakukan lapor jual kendaraan melalui online.

Caranya pun cukup mudah dilakukan, untuk itu Anda perlu simak langkah-langkah yang dilakukan di bawah ini.


Berikut cara blokir STNK lewat online maupun langsung ke samsat.

Cara Blokir STNK Lewat Online

Pemblokiran melalui online memang cukup mudah untuk Anda yang tidak sempat datang langsung ke samsat, dengan bermodalkan internet Anda bisa melakukan pemblokiran STNK dari rumah.

Langkah melakukan pemblokiran STNK lewat online:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id. 
2. Pilih menu PKB 
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

Setelah itu klik kirim.

Bila sudah melakukan pemblokiran, status pada website tersebut akan terlihat langsung di kolom PKB. Selain itu, Anda juga bisa cek ulang melalui website dan secara langsung ke kantor samsat terdekat.

BACA JUGA

Cara Blokir STNK Lewat Samsat

Untuk melakukan pemblokiran lewat samsat, Anda perlu mempersiap beberapa berkas yang perlu di bawa. Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi saat ingin melakukan pemblokiran STNK di samsat.

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan 
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 
4. Fotokopi STNK/ BPKB 
5. Fotokopi Kartu Keluarga 
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/


Itu dia cara blokir STNK lewat online maupun datang langsung ke samsat. Dengan sudah melakukan pemblokiran, Anda sudah tenang tak perlu mengkhawatirkan kendaraan Anda yang sudah di jual dan mengenai pajak progresif.